Kelas Hukum Perubahan Iklim Internasional
Thepresidentpost.id - Mata kuliah Hukum Perubahan Iklim Internasional di President University—yang sepengetahuan saya sampai saat ini merupakan mata kuliah Hukum Perubahan Iklim Internasional tingkat sarjana yang pertama di Indonesia—telah memasuki sesi - sesi terakhir perkuliahan.
Pada mata kuliah ini mahasiswa diperkenalkan dengan perubahan iklim melalui pembahasan terutama yang berpedoman pada dua traktat yaitu United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) dan Paris Agreement.
Pembahasan Paris Agreement masih berlangsung dan akan selesai di bulan Desember ini. Untuk Kyoto Protocol juga turut dibahas walau tidak sebanyak porsi UNFCCC dan Paris Agreement.
Hal yang bersifat prinsip menjadi salah satu pokok pembahasan pada mata kuliah ini. Misalnya, kenapa negara maju lebih memiliki peranan besar dalam membiayai mitigasi dan adaptasi perubahan iklim (common but differentiated responsibilities and respective capabilities).
Lalu bagaimana kaitannya prinsip common but differentiated responsibilities and respective capabilities tersebut dengan perkembangan dari negara - negara berkembang yang secara perekonomian semakin kuat. Apakah prinsip tersebut masih relevan dan perlu disesuaikan.
Contoh - contoh nyata yang terkini juga turut dibahas. Misalnya dilakukan pembahasan dalam konteks dunia bisnis yaitu antara lain pada sektor transportasi khususnya mobil listrik. Pembahasan meliputi prospek mobil listrik yang dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor transportasi terutama apabila penggunaanya dilakukan secara massal.
Dibahas juga mengenai belum adanya mobil listrik yang dijual di Indonesia yang harganya dapat dijangkau oleh masyarakat di Indonesia. Masalah harga ini tentu menjadi salah satu kendala dalam memassalkan mobil listrik di Indonesia untuk dibeli dan digunakan oleh konsumen akhir.
Selain itu, pembahasan mengenai persoalan pembangkit listrik di Indonesia yang masih jauh dari dominasi energi bersih juga turut dibahas dalam mata kuliah ini.
Dalam konteks politik Amerika Serikat, dibahas mengenai perdebatan perubahan iklim antara Biden dan Trump di mana Biden pro terhadap penanganan perubahan iklim sedangkan Trump memiliki sikap yang sebaliknya.
Diskusi hukum dan contoh nyata di atas diharapkan dapat mendekatkan mahasiswa kepada persoalan perubahan iklim yang ternyata tidak sulit ditemukan di kehidupan nyata. Tentunya semuanya tetap dibahas dalam bingkai besar hukum perubahan iklim internasional khususnya rezim UNFCCC.
Tahun 2021 dan beberapa tahun ke depan dapat menjadi tahun - tahun yang strategis bagi agenda perubahan iklim global. Bagaimana tidak, Presiden Amerika Serikat yang terpilih (Joe Biden) dan akan menjalani tugas secara penuh pada awal tahun 2021 adalah seseorang yang menyadari berbahayanya persoalan perubahan iklim dan akan berencana mengambil tindakan konkret untuk mengatasinya.
Amerika Serikat merupakan salah satu negara paling berpengaruh dan sangat penting sekali bagi agenda perubahan iklim global. Kepimpinan Amerika Serikat dapat menjadi daya tarik kuat bagi negara - negara lain, termasuk juga Indonesia, untuk turut semakin memikirkan dan bertindak semakin nyata untuk mengatasi dampak negatif dari perubahan iklim.
Kelas Hukum Perubahan Iklim Internasional telah memberikan modal dasar bagi mahasiswa yang mengikutinya bukan saja untuk menguasai persoalan perubahan iklim dari aspek hukum internasional (khususnya yang berdasarkan rezim UNFCCC) namun juga untuk memiliki pemikiran yang bersahabat dengan iklim.
Apapun profesi hukum atau nonhukum yang mereka akan pilih nanti ketika mereka lulus, diharapkan mereka dapat memiliki pandangan perubahan iklim dalam memutuskan sesuatu hal. Tentunya pandangan tersebut adalah pandangan positif yang memiliki semangat solutif dalam mengatasi persoalan perubahan iklim.
Oleh: Handa S. Abidin, S.H., LL.M., Ph.D.
Dosen Hukum Perubahan Iklim Internasional, President University
Baca Juga
- The Indonesian Embassy in Cairo Receives Aid for Palestine
- Ministry of Foreign Affairs and Supreme Court Optimize Digitalization of Cross-border Civil Legal Assistance Services
- The Indonesian Embassy in Cairo Receives Aid for Palestine
- The Indonesian Consulate General in Perth Introduces Potential Agricultural Cooperation Between Indonesia and Western Australia at the Food Innovation…
- Indonesian Seafarer Released by Angolan Police with Assistance from the Indonesian Embassy in Windhoek
Komentar