Selasa, 24 Desember 2024|Jakarta, Indonesia

Ya Ampun! Gara-gara Rp10 Ribu, Menkeu Sri Mulyani Diprotes Sejumlah Investor Retail

Ridwan

Senin, 21 Desember 2020 - 17:30 WIB

Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani dan Materai Rp10 Ribu (courtesy: CNBCIndonesia.com)
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani dan Materai Rp10 Ribu (courtesy: CNBCIndonesia.com)
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Para investor retail memprotes rencana pemerintah untuk mengenakan bea materai Rp 10 ribu pada dokumen konfirmasi perdagangan atau trade confirmation atas transaksi saham.

Menanggapi protes tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pengenaan bea materai tak akan dikenakan pada seluruh dokumen TC tetapi mempertimbangkan batas kewajaran dari nilai transaksinya.

"Bea materai ini bukan dikenakan atas jual beli saham, tetapi pada dokumennya dan tentu dengan mempertimbangkan batas kewajaran nilai transaksi. Kami tidak bertujuan untuk menghilangkan minat para investor milenial untuk berinvestasi saham atau surat berharga lainnya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita edisi November, Senin (21/12).

Ani (sapaan Sri Mulyani) mengatakan, banyak protes dari investor milenial yang ditujukan kepada dirinya dan Kementerian Keuangan terkait pengenaan bea materai untuk transaksi surat berharga melalui berbagai media sosial.

Ia memastikan pemerintah tak akan menciptakan iklim yang buruk bagi pertumbuhan investor retail.

"Kami akan mendorong generasi milenial yang mulai sadar terhadap investasi. Saya senang mereka investasi di bidang saham atau surat berharga retail," katanya.

Kewajiban pengenaan bea materai Rp 10 ribu pada transaksi pasar modal termuat dalam Undang - undang Bea Materai Nomor 10 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Oktober. Dalam UU tersebut, pemerintah menaikkan sekaligus menyatukan tarif bea materai dari sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi Rp 10 ribu.

Bea materai tersebut dikenakan pada sejumlah dokumen perdata. Pertama, surat perjanjian surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya. Kedua, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya. Ketiga, akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.

Keempat, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Kelima, dokumen transaksi surat berharga, termasuk kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Keenam, dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Ketujuh, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

UU Bea Materai, menurut Sri Mulyani, antara lain memfasilitasi penggunaan materai elektronik yang saat ini belum tersedia. Pengenaan bea materai atas dokumen elektronik dilakukan agar terjadi kesetaraan pada dokumen transaksi fisik.

Saat ini, ia telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyusun aturan turunan, terkait skema dokumen elektronik yang menggunakan materai elektronik. DJP pun masih perlu mempersiapkan infrastruktur penjualan dari bea materai elektronik.

"Karena itu tanggal 1 Januari belum akan dilakukan," katanya.

Komentar

Berita Lainnya

Business 11 jam yang lalu

Minister of Trade at the Launch of EPIC Sale

Minister of Trade, Budi Santoso together with Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto and Head of the National Food Agency (Bapanas), Arief Prasetyo Adi launched Every Purchase…

Travel 11 jam yang lalu

Launch of Shopping in Indonesia Only (BINA) Discount Program 2024

Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto together with Deputy Minister of Trade, Dyah Roro Esti; Deputy Minister of SMEs, Helvi Moraza; Deputy Minister of Tourism, Ni Luh Puspa;…

Science & Tech 12 jam yang lalu

Indonesia Delivers 2.7 Million Doses of bOPV Polio Vaccine as Humanitarian Aid to Myanmar

As an expression of solidarity and the strong relationship between the people of Indonesia and Myanmar, the Government of the Republic of Indonesia has delivered 2.7 million doses of the bOPV polio vaccine…

Business 12 jam yang lalu

President Subianto Meets with Pakistani PM to Boost Economic, Trade Cooperation

In a bid to reaffirm their commitment to strengthening the longstanding ties between the two nations, President Prabowo Subianto Wednesday (12/18) conducted a bilateral meeting with Prime Minister of…

Travel 15 jam yang lalu

President Prabowo Meets with Indonesian Students of Al-Azhar University

During his state visit to Egypt, President Prabowo Subianto Wednesday (12/18) met with Indonesian students from Al-Azhar University at the Al-Azhar Convention Center in Cairo.