Ya Ampun! Gara-gara Rp10 Ribu, Menkeu Sri Mulyani Diprotes Sejumlah Investor Retail
Thepresidentpost.id - Jakarta - Para investor retail memprotes rencana pemerintah untuk mengenakan bea materai Rp 10 ribu pada dokumen konfirmasi perdagangan atau trade confirmation atas transaksi saham.
Menanggapi protes tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pengenaan bea materai tak akan dikenakan pada seluruh dokumen TC tetapi mempertimbangkan batas kewajaran dari nilai transaksinya.
"Bea materai ini bukan dikenakan atas jual beli saham, tetapi pada dokumennya dan tentu dengan mempertimbangkan batas kewajaran nilai transaksi. Kami tidak bertujuan untuk menghilangkan minat para investor milenial untuk berinvestasi saham atau surat berharga lainnya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita edisi November, Senin (21/12).
Ani (sapaan Sri Mulyani) mengatakan, banyak protes dari investor milenial yang ditujukan kepada dirinya dan Kementerian Keuangan terkait pengenaan bea materai untuk transaksi surat berharga melalui berbagai media sosial.
Ia memastikan pemerintah tak akan menciptakan iklim yang buruk bagi pertumbuhan investor retail.
"Kami akan mendorong generasi milenial yang mulai sadar terhadap investasi. Saya senang mereka investasi di bidang saham atau surat berharga retail," katanya.
Kewajiban pengenaan bea materai Rp 10 ribu pada transaksi pasar modal termuat dalam Undang - undang Bea Materai Nomor 10 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Oktober. Dalam UU tersebut, pemerintah menaikkan sekaligus menyatukan tarif bea materai dari sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi Rp 10 ribu.
Bea materai tersebut dikenakan pada sejumlah dokumen perdata. Pertama, surat perjanjian surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya. Kedua, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya. Ketiga, akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
Keempat, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Kelima, dokumen transaksi surat berharga, termasuk kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Keenam, dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
Ketujuh, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
UU Bea Materai, menurut Sri Mulyani, antara lain memfasilitasi penggunaan materai elektronik yang saat ini belum tersedia. Pengenaan bea materai atas dokumen elektronik dilakukan agar terjadi kesetaraan pada dokumen transaksi fisik.
Saat ini, ia telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyusun aturan turunan, terkait skema dokumen elektronik yang menggunakan materai elektronik. DJP pun masih perlu mempersiapkan infrastruktur penjualan dari bea materai elektronik.
"Karena itu tanggal 1 Januari belum akan dilakukan," katanya.
Baca Juga
- President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare
- Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan
- The 7th Abu Dhabi Dialogue in Dubai: Commitment to Enhance Migrant Worker Welfare and Gender Equality
- Rice Stock at Cipinang Central Market Sufficient: President Jokowi
- Investment in Manufacturing Industry Shows Upward Trend in Past Decade: Industry Minister
Komentar