Mengerikan! Pengamat Hukum Ini Menilai Rencana Holding Company atau Akusisi Pegadaian Langgar Undang-undang
Thepresidentpost.id - Jakarta - Rencana Kementerian BUMN akan melakukan aksi korporasi Holding Company atau akuisisi terhadap PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalam Nasional Madani (PNM) menjadi anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, mendapat sorotan sejumlah kalangan termasuk pengamat hukum Suhardi Somomoejono.
Suhardi menilai bahwa rencana holding company atau akuisisi yang dilakukan oleh Kementerian BUMN melanggar Pasal 77 Huruf c Undang - undang BUMN dan apabila dipaksakan, selain melanggar Undang - undang yang mengatur BUMN, bisa juga merugikan Pegadaian serta seluruh karyawannya.
“Rencana ini sangat pasal tersebut. Dari sisi politik hukum negara ini kurang tepat,” kata Suhardi dalam keterangannnya seperti dikutip redaksi Thepresidentpost.id pada Kamis (17/12).
Menurut direktur pasca sarjana Universitas Mathla'ul Anwar Banten ini, rencana aksi korporasi BUMN tersebut harus disertai dengan kajian secara mendalam dan transparan antara lain satu, terkait kinerja perusahaan plat merah tersebut.
“Kedua, harus ada analisa terhadap perspektif bisnis dan ketiga, sisi historis,” ujar Suhardi.
Rencana penggabungan itu juga harus mendapat persetujuan dari para pemegang saham yang diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam RUPS itu harus ada peryataan dari para pemegang saham bahwa kinerja Pegadaian tidak bagus atau mengalami penurunan kinerja dan mengalami kerugian.
Memurutnya, jika perusahaan - perusahaan berkinerja bagus, maka tidak ada alasan untuk melakukan holding company atau akuisisi.
“Jika perusahaan itu kinerjanya bagus, justru harus didorong agar lebih maju sesuai dengan mekanisme yang ada. Bukan sebaliknya ingin diprivatisasi,” kata Suhardi.
Pegadaian yang lahir pada 01 April 1901 di Sukabumi, Jawa Barat dan berdasarkan staatsblad No. 131 tanggal 12 Agustus 1901 yang mengatur bahwa usaha pegadaian merupakan monopoli pemerintah tentunya punya sistem yang sudah eksesting dan banyak membantu rakyat Indonesia khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sejalan dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2011 Tentang usaha Pergadaian, yang pada pokoknya mengamanatkan maksud dan tujuan Pegadaian adalah untuk melakukan usaha dibidang gadai dan fidusia, baik secara konvensional maupun syariah, dan jasa lainnya di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan terutama untuk masyarakat berpenghasilan menengah kebawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan dengan menerapkan prinsip perseroan terbatas .
Sebagaimana diatur pula dalam pojk No. 31 tahun 2016, Pegadaian sebagai rolemodel bagi perusahaan pergadaian swasta dalam usaha gadai yang memiliki tugas khusus wajib meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pegadaian sebagai BUMN heritage company yang telah berdiri selama 119 tahun dan mandiri dengan kondisi eksisting saat ini, sangat berperan penting secara strategis bagi perekonomian sebagai perpanjangan tangan negara bagi rakyat kecil, sudah seharusnya tetap dijalankan secara optimal serta menghindari aspek - aspek negatif yang dapat muncul dengan memposisikan Pegadaian sebagai anak perusahaan BUMN lain.
Negara RI boleh berbangga karena memiliki secara langsung satu satunya Perusahaan BUMN Gadai dan yang terbesar di dunia.
Menurut Suhardi, keberadaan Pegadaian telah memberikan banyak kemudahan bagi kalangan rakyat kecil dalam sektor pembiyaan.
Namun jika rencana holding company atau akuisisi ini terwujud, secara hukum statusnya akan berubah menjadi perusahaan terbuka sebagaimana induk holding.
“Ini akan menimbulkan ketidakpastiaan usaha dan ketidakpastian hukum. Akibatnya, yang nanti akan dirugikan adalah rakyat kecil,” kata Suhardi.
Jika secara sistem Pegadaian tunduk terhadap peraturan perseroan terbuka, otomatis perusahaan itu akan tunduk terhadap hukum publik, dan akan terjadi lonjakan pengeluaran pajak yang besar salah satunya pada saat melakukan lelang Pegadaian sudah tidak memiliki keistimewaan seperti yang telah dilakukan hingga saat ini sebagaimana diatura dalam Staatsblad 1920 No.133 Pegadaian sebagai Kantor Lelang, penarikan dari semua penjualan oleh Pegadaian Pemerintah dari percampuran kantor - kantor lelang.
"Yang artinya ketika Pegadaian akan melakukan lelang, wajib melalui instansi lelang pemerintah lainnya. tandas Suhardi.
Baca Juga
- Jababeka Launches Job-Ready Disability Scholarship Program Inaugurated by the Minister of Manpower
- President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare
- Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan
- The 7th Abu Dhabi Dialogue in Dubai: Commitment to Enhance Migrant Worker Welfare and Gender Equality
- Rice Stock at Cipinang Central Market Sufficient: President Jokowi
Komentar