Minggu, 17 November 2024|Jakarta, Indonesia

UU Cipta Kerja Dorong Pengembangan Industri Halal

Wiyanto

Rabu, 25 November 2020 - 09:26 WIB

Kawasan Industri Halal (Ist)
Kawasan Industri Halal (Ist)
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Pemerintah telah berkomitmen meningkatkan kontribusi industri halal nasional. Tercermin dari berbagai instrumen peraturan dan ketentuan terkait industri halal yang telah dikeluarkan pemerintah. Salah satunya dengan hadirnya jaminan produk halal di UU Cipta Kerja.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, mengatakan, UU Cipta Kerja memberikan perlakuan khusus kepada pelaku usaha UMK terkait kewajiban sertifikasi halal dan hal itu sangat diperlukan. Mengingat pengenaan biaya untuk pelaksanaan sertifikasi halal akan memberatkan pelaku usaha UMK.

"Untuk memudahkan pelaku UMK, diterbitkan panduan atau standar self declare produk halal yang diharapkan menjadi solusi sertifikasi halal bagi produk UMK yang jumlahnya mencapai 64,19 juta," kata dia dalam webinar Alinea Forum 'Mendorong Pengembangan Industri Halal Lewat UU Cipta Kerja', Selasa (23/11).

Selain itu, UU Cipta Kerja mempunyai semangat membebaskan biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK atau dengan istilah nol rupiah. Memberikan kemudahan pelaku usaha peroleh sertifikasi halal dengan tidak meninggalkan aspek dasar kehalalan produk.

Sekaligus memberi ruang peran serta masyarakat melalui ormas Islam untuk mendirikan lembaga pemeriksa halal (LPH), penyiapan auditor halal, penyelia halal dan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal.

"Sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) bisa didasarkan atas pernyataan diri atau self declare berdasarkan standar halal yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," jelas dia

Self declare produk UMK tidak bermakna pelaku usaha bisa begitu saja menyatakan produknya halal tanpa dasar, tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi sebagai dasar kehalalan produk. Kaidahnya jelas, yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Produk dengan no risk dan low risk boleh dilakukan self declare.

"Kalau yang bukan no risk dan low risk tidak boleh self declare," ucap dia.

Selain itu, dia mengungkapkan adanya peluang industri halal di kawasan khusus. Di antaranya dengan mengembangkan kawasan khusus di satu lokasi untuk menampung seluruh industri halal, seperti makanan, minuman, fesyen, keuangan, wisata, hiburan dan media, farmasi serta kosmetik.

Peluang lainnya adalah dengan mengembangkan klaster industri halal di kawasan khusus yang sudah ada. Misalnya industri FnB dan kosmetik di KEK Sei Mangkei dan KEK Kendal, industri fesyen di KEK Kendal dan indsutri serta rekreasi di KEK Singhasari.

Itulah sebabnya Anggota Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sapta Nirwandar mengatakan, UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya UMK membuka usaha baru. Semua itu diharapkan dapat membuka ekspor industri halal. Apalagi keberadaan sertifikasi halal sangat penting untuk ekspor, karena memberikan jaminan kepada klien asing.

“Kita harus bisa berbagi ke seluruh dunia untuk menambah pendapatan negara dari devisa,” ujar Sapta.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia Erwin Noekman berharap pelaksanaan kawasan industri syariah bisa mendorong perkembangan asuransi syariah. Tentunya hal itu dapat terwujud jika pemerintah memberikan dukungan dengan menerbitkan aturan agar seluruh aktivitas di kawasan industri halal juga mempergunakan berbagai hal untuk mendukung aktivitas halal, misalkan saja asuransi syariah.

Sementara Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Faozan Amar mengatakan, regulasi dalam industri halal itu penting. Untuk itu, negara perlu hadir untuk melindungi segenan bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Salah satunya melalui UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dosen FEB UHAMKA ini mengaku optimis ke depan regulasi ‘sapu jagat’ ini bisa membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. Ia pun meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggandeng semua elemen untuk mensosialisasikan Undang - Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini.

Ketika Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah disetujui, maka sebaiknya berupaya memanfaatkannya untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Ia pun mendorong pemerintah segera menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini. Namun, sebaiknya pemerintah tetap mengakomodir elemen masyarakat yang sebelumnya keberatan. Misalnya, kalangan buruh.

Komentar

Berita Lainnya

Business 23/04/2024 10:32 WIB

Govt to Form Task Force to Tackle Online Gambling

President Joko “Jokowi” Widodo chaired a limited meeting which discussed efforts taken to eradicate online gambling in Indonesia, Thursday (04/18), at Merdeka Palace, Jakarta. Minister for Communication…

Business 28/02/2024 13:01 WIB

Carsurin and NBRI Strengthen Strategic Alliance to Propel Indonesia’s EV Industry

PT Carsurin Tbk ("Carsurin") and the National Battery Research Institute ("NBRI") are pleased to announce the signing of a pivotal Strategic Alliance Agreement (SAA), marking a significant advancement…

National 21/02/2024 08:42 WIB

Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance

President Joko “Jokowi” Widodo has ensured that the Government will continue rolling out the rice assistance program for low-income families. The President made the statement when handing over rice…

Sport 21/02/2024 08:20 WIB

Receives Chairman of Jababeka (KIJA), Menpora Dito Ready to Support the Development of Sports SEZs

Chairman of PT Jababeka Tbk (KIJA), Setyono Djuandi Darmono met the Minister of Youth and Sports of the Republic of Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo at the Kemenpora RI Office, Senayan, Jakarta,…

Business 21/02/2024 08:16 WIB

Jababeka (KIJA) Targets Marketing Sales of IDR 2.5 Trillion in 2024

PT Jababeka Tbk (KIJA) is targeting pre-sales revenue or marketing sales of IDR 2.5 trillion in 2024. According to the information disclosure of the Indonesia Stock Exchange on Tuesday (13/2), IDR 1,150…