Air Mata Menetes di Atas Kursi Roda, Nenek Ini Minta Keadilan ke DPR, Aset Jaminan Utang Senilai Puluhan Miliar Dilelang Lembaga Finance
Thepresidentpost.id - Jakarta -Nenek berusia 80 tahun bernama Tuty Suryani dan putrinya bernama Tien Budiman, menuntut keadilan atas dirinya. Tuty adalah debitur PT Indosurya Inti Finance (IIF) itu mengaku merugi puluhan miliar rupiah hingga harus kehilangan Hotel Surya Baru kesayangannya. Didampingi kuasa hukumnya, Libertus Jehani, S,H, M.H, kedua perempuan ini, merasa terzolimi karena hartanya dilelang. Pihaknya pun melaporkan ke Fraksi PDIP di komplek parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, (20/11/2020).
Anggota Fraksi PDIP Effendi Sianipar, mengatakan, Tuty Suryani dan putrinya bernama Tien Budiman, mengharapkan adanya keadilan. Sebab, dirinya sebagai debitur merasa telah tertipu ketika mengajukan pinjaman terhadap PT IIF sebesar belasan miliar rupiah.
“Kasus ini tak ubahnya seperti sebuah 'perampokan' yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan non - bank (finance). Informasi saya dapat dari yang bersangkutan, beliau merasa jadi korban praktik perampokan yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan non - bank," kata Anggota Fraksi PDIP Effendi Sianipar.
Effendi menegaskan, bagaimana bisa potongan 30% dari total pinjaman setelah itu hendak dilakukan pelunasan oleh debitur, namun tidak ada kejelasan dari kreditur berapa jumlah yang harus dilunasi.
"Selain itu parahnya, dilakukan penjualan hak tagih pituang (Cessie) oleh kreditur yang tak jelas," kata Effendi.
Terkait itu, Effendi akan membawa kasus ini ke Komisi III dan Komisi XI. "Kasus ini akan saya laporkan ke Komisi III yang membidangi hukum dan Komisi XI yang membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Perbankan termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya.
Rencannya, anggota DPR Dapil Riau I akan melaporkan kasus ini, Senin (23/11/2020). "Ini kan tidak benar, mau dibayar utangnya, namun dipersulit. Malah asetnya sebesar Rp83miliar tanpa konfirmasi langsung dilelang," katanya.
Libertus Jehani, selaku kuasa hukum perempuan yang menggunakan kursi roda, itu, menjelaskan, air mata nenek Tuty Suryani telah mengering, habis terkuras setelah melalui proses panjang dalam memperjuangkan aset miliknya. Hingga kini upayanya belum jua menuai hasil, Hotel Surya Baru miliknya yang terlokasi di Jalan Batu Cepar, Jakarta Pusat malah telah berpindah tangan pada pihak ketiga yang tidak diketahui identitasnya. Cerita ini kata Libertus, bermula pada 27 Juli 2017. Saat itu Tien Budiman, putrinya menandatangani fasiitas pembiayaan dengan PT Indosurya Inti Finance (Indosurya Finance) sebesar Rp 12,265 miliar. Sejatinya dana tersebut akan digunakan untuk merenovasi dan menambah fasilitas hotel. Namun pihak Indosurya Finance hanya mencairkan Rp 8,142 miliar dengan alasan sebanyak Rp 4,123 miliar atau sekitar 33% dari pinjaman merupakan biaya - biaya yang harus ditanggung debitur.
Libertus bilang, meski yang cair hanya Rp 8,142 miliar, kliennya tetap memiliki outstanding pembiayaan Rp 12,265 miliar dan harus mencicil hampir Rp 300 juta per bulan.
“Dana yang cair tidak mencukupi untuk melanjutkan program renovasi hotel, akibatnya hal ini (renovasi) urung dilakukan, namun kliennya tetap harus membayar cicilan penuh,” urainya kepada Wartawan di Gedung DPR RI, Jumat (20/11/2020).
Kondisi ini membuat hotel berhenti beroperasi, Namun menurut Libertus, kliennya telah mencicil dalam kurun waktu Februari 2018 hingga April 2019 dengan total pembayaran Rp 4,40 miliar. “Bila dikurangi pinjaman yang diterima klennya, tentu sudah membayar lebih dari separuh pokok pinjaman,” tandasnya.
Menurut Libertus, kliennya, setelah April 2019 pembayaran cicilannya macet karena hotel tak lagi menghasilkan pendapatan, saat itu kliennya telah menghubungi Indosurya untuk melakukan pelunasan dari sumber dana lain. Pelunasan ini harus dilakukan lantaran hasil apresial pihak independen menyebut nilai Hotel Surya Baru yang diagunkan mencapai Rp 83 miliar atau jauh lebih tinggi dari outstanding pinjaman Rp 12,26 miliar.
“Saat klien saya ingin melunasi pinjaman pada November 2019, pihak Indosurya selalu menghindar, bahkan menawari kliennya bridging loan Rp 25 miliar. Klien saya tolak karena yakin akan ada potongan besar lagi,” imbuhnya.
Sejurus kemudian, bukan kabar baik yang diterima, Kliennya, yaitu Nenek Tuty malah mendapat kabar tak sedap, tanpa sepengetahuannya, pada 5 Desember 2019 pihak Indosurya Finance ternyata telah melego hak tagih piutangnya (cessie) pada pihak ketiga bernama Ade Ernawati yang beralamat di Sukabumi, Jawa Barat.
Libertus Jehani selaku Pengacara Nenek Tuty pun mencari keberadaan Ade Ernawati dan menurutnya dari sisi ekonomi pihak tersebut tidak memiliki kemampuan membeli cessie senilai miliaran rupiah. “Patut diduga ini merupakan upaya pengambilalihan aset Hotel Surya secara terencana," papar Libertus.
Menurutnya, Ade bahkan telah bertindak jauh dengan mengajukan lelang atas tanah dan bangunan dimaksud kepada KPKNL senilai Rp 21,80 miliar. Dari sanalah Keluarga Nenek Tuty mulai melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan terhadap pihak Indosurya Finance, Ade Ernawati, Notaris KPKNL Jakarta V dan BPN Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 November 2020. “Perkara ini pun disampaikan secara resmi ke KPKNL Jakarta V agar proses lelang tersebut dihentikan/dibatalkan,” ujar Libertus.
Upaya mencari keadilan terus dilakukan, setelah mengajukan gugatan hukum, Keluarga Nenek Tuty mengadukan nasibnya kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dalam hal ini diterima oleh Effendi Sianipar. Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengaku prihatin terhadap masalah yang menimpa Nenek Tuty dan dirinya siap melakukan langkah - langkah pembelaan dengan menyampaikan masalah ini ke lembaga - lembaga terkait melalui Komisi III dan Komisi XI DPR - RI.
“Dalam waktu dekat saya akan memanggil pihak Indosurya Finance, juga meminta Otoritas Jasa Keuangan menyelidiki Indosurya Finance. Selain kami juga meminta Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI untuk mengawasi jalannya proses perkara ini dalam rangka menegakkan peraturan perundang - undangan yang berlaku agar timbul keadilan bagi pihak yang didzolimi dan dirugikan,” urainya.
Sementara terkait proses lelang, Effendi meminta KPKNL V Jakarta untuk meninjau ulang dan membatalkan proses lelang atas objek jaminan dalam perkara ini dalam rangka melaksanakan amanat perundang - undangan yang berlaku
Baca Juga
- Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance
- President Jokowi Inaugurates Soedirman National Defense Central Hospital
- After Putin, It's Now the Turn of British and Dutch PMs to congratulate Prabowo
- Celebrating 65 Years of Indonesia - Cambodia Relations: Indonesian Embassy in Phnom Penh Organizes Roundtable Dialogue
- President Jokowi Receives Letters of Credence from Nine New Ambassadors
Komentar