Prospek Bank Syariah BUMN dalam Membangun Ekonomi Umat
Thepresidentpost.id - Jakarta - PEMERINTAH melalui Kementerian BUMN memberikan angin segar kepada industri keuangan syariah. Baru - baru ini Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa merger bank syariah akan rampung pada Februari 2021. Itu artinya terhitung dari sekarang, sekitar enam bulan ke depan, Indonesia sudah memiliki bank syariah terbesar yang langsung berada di bawah Kementerian BUMN.
Begitu perhatiannya Erick Thohir terhadap perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, karena ia sangat menyadari bahwa penduduk negeri ini tidak kurang dari 85 persen adalah Muslim. Sehingga dirasa penting untuk memfasilitasi penduduk yang mayoritas Muslim ini dapat bertransaksi sesuai dengan sistem yang dianutnya yaitu sistem syariah.
Meskipun terobosan dan kebijakan yang dibuat Erick Thohir ini tentunya akan memberikan plus minus bagi industri perbankan syariah yang akan dimerger itu. Akan tetapi tentunya kebijakan ini diambil dalam rangka perbaikan dan upaya meningkatkan daya saing dan market share bagi perkembangan industri keuangan syariah itu sendiri.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020, market share keuangan syariah saat ini sebesar 9,03 persen dengan total aset keuangan syariah Indonesia sebesar Rp1.496,05 triliun yang terdiri dari pasar modal syariah sebesar Rp851,72 triliun, Industri Keuangan Non - Bank (IKNB) syariah sebesar Rp109,47 triliun, perbankan syariah secara keseluruhan terdiri dari unit usaha syariah sebanyak 20, bank umum syariah sebanyak 14, dan BPR Syariah sebanyak 163. Dari semua usaha ini total aset perbankan syariah sebesar Rp534,86 triliun.
Rencana merger bank syariah akan dilakukan terhadap tiga bank pelat merah, yaitu Bank Syariah Mandiri anak perusahaan dari Bank Mandiri, BNI Syariah anak perusahaan dari BNI, dan BRI Syariah anak perusahaan dari BRI. Total ketiga aset bank syariah ini sebesar Rp208,1 triliun.
Apabila ditarik menjadi bank syariah BUMN, maka statusnya bukan lagi sebagai bank anak perusahaan. Namun harus menjadi bank yang berdiri sendiri di bawah Kementerian BUMN langsung, sehingga berbagai kebijakan yang ditetapkan harus sesuai dan sama dengan bank konvensional lainnya yang berada di bawah kementerian yang sama.
Dengan akan dimergernya tiga bank syariah tersebut, tentunya pemerintah harus menambah modal yang cukup signifikan guna menyejajarkan dengan bank pelat merah lainnya yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN. Aset bank - bank tersebut saat ini berkisar BRI sebesar Rp1.416,8 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp1.320 triliun, BNI Rp868,44 triliun, dan BTN Rp308,19 triliun.
Sementara dari hasil tinjauan aset yang dimiliki oleh bank - bank pelat merah itu, maka untuk menjadikan aset bank syariah baru hasil merger yang langsung di bawah BUMN ini membutuhkan penambahan modal negara yang tidak sedikit setidaknya dapat sejajar dengan BNI, sehingga hasil dari merger itu dapat dirasakan dampak positifnya oleh masyarakat Muslim secara luas.
Bank Syariah BUMN ini akan mampu meningkatkan market share keuangan syariah Indonesia dengan kemampuannya berkontribusi secara signifikan terhadap pembangunan ekonomi umat. Selain itu bank syariah BUMN ini dapat melakukan seluruh kegiatan usaha baik dalam rupiah maupun valuta asing dan penyertaan modal pada lembaga keuangan syariah di Indonesia, bahkan di seluruh wilayah di luar negeri dengan jumlah yang lebih besar.
Bank syariah hasil merger ini pun akan mampu bersaing baik dalam skala nasional maupun internasional, mampu memberikan pembiayaan dengan kelas premium dan tidak hanya bermain di layer kedua setelah bank BUMN lainnya.
Di antara tujuan dari merger itu menurut Gitman dan Zutter (2012) adalah untuk mempeluas operasi perusahaan dan mencapai skala ekonomi yang lebih baik. Dari teori ini dapat ditarik benang merahnya bahwa untuk mencapai jangkauan yang luas dan ekonomi yang lebih baik, maka tenaga untuk mencapai tujuan tersebut harus diperkuat dan diperbesar dengan tentunya menambahkan berbagai amunisi yang lebih besar pula.
Mulai dari sumber daya manusia yang berkualitas dan mumpuni, sumber kapital yang bagus dan likuiditas yang cukup, serta perlu adanya sosialisasi dan edukasi literasi keuangan syariah kepada masyarakat Muslim secara luas dan merata. Sehingga tujuan yang menjadi harapan dimergernya bank syariah dapat terealisasi dengan baik.
Baca Juga
- The Indonesian Embassy in Cairo Receives Aid for Palestine
- Ministry of Foreign Affairs and Supreme Court Optimize Digitalization of Cross-border Civil Legal Assistance Services
- The Indonesian Embassy in Cairo Receives Aid for Palestine
- The Indonesian Consulate General in Perth Introduces Potential Agricultural Cooperation Between Indonesia and Western Australia at the Food Innovation…
- Indonesian Seafarer Released by Angolan Police with Assistance from the Indonesian Embassy in Windhoek
Komentar