Tolong Disimak! Empat Kabupaten/Kota di Jabar Dapat Dana Hibah Rp 277,4 Miliar dari Kemenparekraf
Thepresidentpost.id - Bandung - Empat kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar) masuk dalam kategori penerima hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) senilai Rp277,4 miliar.
Dana hibah tersebut bertujuan memberikan stimulus untuk menggerakkan perekonomian dan membantu pemerintah daerah menangani dampak pandemi COVID - 19.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan keempat daerah di Jawa Barat yang masuk kriteria sebagai penerima alokasi adalah Kota Bandung dengan nilai sekitar Rp100 miliar, Kota Bogor Rp73 miliar, Kota Cirebon Rp22 miliar, Kabupaten Bogor Rp80 miliar.
Informasi itu berdasarkan surat dari Menteri Keuangan bernomor S - 244/MK.7/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti tanggal 12 Oktober 2020.
"Total dana hibah untuk daerah di Jawa Barat sekitar Rp277 miliar. Tentu kami berharap anggaran ini bisa digunakan secara maksimal. Semua penggunaannya akan diawasi," katanya di Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/10/2020).
Secara prinsip, kata Dedi, kebijakan ini dilatarbelakangi banyak hal diantaranya, memastikan pendapatan dan peluang kerja tidak berpengaruh oleh pandemi.
Ia mengatakan dukungan ini berlaku kepada perusahaan terdampak khusus UMKM, koperasi dan melindungi mata pencaharian pekerja di sektor informal.
"Tujuannya memperkuat perekonomian domestik karena ada dukungan fiskal kepada perusahaan kecil juga. Secara langsung, ini pun membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran sekaligus menIngkatkan PAD," ujar dia.
Namun, untuk mendapatkan dana hibah itu, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam surat yang sama tertulis bahwa tanggal penyaluran hibah terakhir adalah 23 Desember 2020 atau tanggal lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Surat Penetapan Pemberian Hibah ini menjadi dasar Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam mengalokasikan dana pada APBD untuk kegiatan pemulihan ekonomi sektor pariwisata dan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penerbitan surat ini.
Pemerintah Daerah calon penerima hibah harap menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti program hibah kepada Menteri Keuangan dan jika tidak, maka keikutsertaan Pemerintah Daerah dalam program hibah dibatalkan.
Kepala Daerah bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas pelaksanaan dan penggunaan dana hibah.
Pelaksanaan Hibah mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dana hibah tersebut akan dituangkan dalam Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Menteri Keuangan cq Direktur Dana Transfer Khusus dengan Gubernur atau Bupati atau Wali Kota atau pejabat yang diberi kuasa.
"Kami sudah memulai koordinasi dan menyosialisasikan hal ini kepada daerah - daerah yang masuk kategori penerima hibah," kata Dedi.
Sebelumnya pemerintah pusat mengalokasikan dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun untuk disalurkan bagi pelaku pariwisata dan pemerintah daerah (pemda).
Dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga
- Indonesian Embassy in Tehran Promotes Indonesian Tourism Destinations at Tehran International Tourism Exhibition 2024
- Indonesia Enlivens Nguyen Hue Flower Street Festival in Ho Chi Minh City with Angklung Tunes
- ‘Hilton for Business’ Transforms the Travel Management Experience for Small and Medium Sized Businesses
- Expanding Market Share, WSBP Secures Shangri-La Hotel Jakarta Project Contract
- Kuala Lumpur (KUL) to Singapore Changi (SIN) is the Busiest Global International Route in the World, OAG Data Reveals
Komentar