Minggu, 17 November 2024|Jakarta, Indonesia

Petani Sawit Minta Dipermudah Proses Klaim Kawasan Hutan

Wiyanto

Rabu, 13 Januari 2021 - 11:27 WIB

kelapa sawit (ilustrasi)
kelapa sawit (ilustrasi)
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) berharap Presiden menegur semua perangkat yang terlibat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja Sektor Kehutanan dan Perkebunan ini.

"Sebab dalam UU Cipta Kerja sudah bagus dan kami APKASINDO setuju dengan roh UUCK tersebut," ujar Ketua DPP Apkasindo, DR (c) Gulat Medali Emas Manurung dalam konferensi pers virtual, Selasa malam (12 Januari 2021).

Tapi dalam RPP tidak sesuai dengan harapan besar yang sudah disampaikan presiden di beberapa kali pidato. "Kami menduga ada niat jahat yang terstruktur, masif dan sistimatis dalam rencana besar Presiden Jokowi memperbaiki sistem regulasi kehutanan dan perkebunan di Indonesia ini yang sudah puluhan tahun sengaja dibiarkan berantakan," tegasnya.

Makanya sejak awal dibahas Rancangan UUCK ini, kata Gulat, petani sawit APKASINDO mendukung sepenuhnya dan setelah disahkan oleh DPR RI kami juga yang pertama menyatakan dukungan penuh melalui deklarasi di 134 Kabupaten Kota dari 22 Provinsi DPW APKASINDO seluruh Indonesia. "Untuk itu kami petani sawit jangan dikhianati Tim RPP UUCK ini, kami jangan dianaktirikan," pintanya.

Satu lagi yang dianggap petani sawit sangat tidak berpihak pada petani sawit, kata Gulat, kalau kebun perusahaan terindikasi dalam kawasan hutan lindung, diberi waktu berusaha di sana selama 15 tahun. "Tapi kalau petani sawit di kawasan hutan lindung, harus segera dikembalikan kepada Negara," kata Auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ini.

Lantaran itulah, kata Gulat, di surat Apkasindo kepada Presiden meminta semua kebun sawit petani yang berada dalam kawasan hutan yang masih dalam tahap penunjukan, pemetaan dan penataan batas, berdasarkan tanda bukti hak berupa Surat Tanda Daftar Budidaya, Hak - Hak Adat, Tanda bukti Jual Beli lahan Pekebun dan Tanda Bukti Hak lainnya yang diakui masyarakat hukum adat setempat yang terbit sebelum berlakunya UUCK, dikeluarkan dari klaim kawasan hutan.

"Kami juga minta dimasukkan hak dan kepentingan rakyat yang terindikasi dalam kawasan hutan ke dalam penyusunan RPP dengan membuat pasal - pasal khusus tentang penyelesaian kepemilikan lahan pekebun sawit dan kami juga minta difasilitasi untuk mempermudah proses penyelesaian klaim kawasan hutan itu," ujarnya .

Komentar

Berita Lainnya

Economy 23/04/2024 10:27 WIB

President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare

President Joko “Jokowi” Widodo on Monday (04/22) inspected corn harvest in Boalemo regency, Gorontalo province. “Our corn import has decreased significantly from 3.5 million tonnes to 400,000-450,000…

National 21/02/2024 08:42 WIB

Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance

President Joko “Jokowi” Widodo has ensured that the Government will continue rolling out the rice assistance program for low-income families. The President made the statement when handing over rice…

Economy 21/02/2024 08:38 WIB

Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan

The National Food Agency (Bapanas) has ensured the availability of rice for the fasting month of Ramadan and Eid al-Fitr 1445 Hijri/2024 CE.

Sport 21/02/2024 08:20 WIB

Receives Chairman of Jababeka (KIJA), Menpora Dito Ready to Support the Development of Sports SEZs

Chairman of PT Jababeka Tbk (KIJA), Setyono Djuandi Darmono met the Minister of Youth and Sports of the Republic of Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo at the Kemenpora RI Office, Senayan, Jakarta,…

World 19/02/2024 17:38 WIB

The Indonesian Embassy in Cairo Receives Aid for Palestine

Cairo, Egypt - The Indonesian Embassy in Cairo welcomes the Radjiman Wedyodiningrat Warship (RJW-992) which arrived at the Al Arish Port, North Sinai Province of Egypt at 8.00 A.M. Cairo local time (13/02).…