Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air, Kado Terburuk di Awal Tahun 2021
Thepresidentpost.id - Duka cita yang sangat mendalam atas kecelakaan yang menimpa pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di sekitar Kepulauan Seribu, dengan total penumpang 62 orang. Kita berharap dengan sangat seluruh penumpang bisa ditemukan, dan semoga masih ada yang selamat.
Kecelakaan ini merupakan kado terburuk di sektor transportasi udara, di awal tahun 2021.
Terhadap kecelakaan ini, YLKI meminta dengan sangat Kemenhub dan KNKT untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan dari hilir hingga hulu.
YLKI juga meminta Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan yang lebih ketat kepada semua maskapai udara, guna menjamin aspek keselamatan penerbangan secara keseluruhan, dan khususnya perlindungan konsumen jasa penerbangan.
Pada konteks UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kecelakaan ini merupakan bentuk pelanggaran terberat pemenuhan hak - hak konsumen jasa penerbangan.
Sebagai penumpang pesawat, konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan dan kenyamanan; selama menggunakan jasa penerbangan.
YLKI juga meminta managemen maskapai Sriwijaya dan juga Kemenhub untuk menjamin secara penuh hak - hak keperdataan konsumen yang menjadi korban kecelakaan tersebut, baik secara materiil maupun immateriil.
Sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan.
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI
Tag
Baca Juga
- The Indonesian Embassy in Cairo Receives Aid for Palestine
- Ministry of Foreign Affairs and Supreme Court Optimize Digitalization of Cross-border Civil Legal Assistance Services
- The Indonesian Embassy in Cairo Receives Aid for Palestine
- The Indonesian Consulate General in Perth Introduces Potential Agricultural Cooperation Between Indonesia and Western Australia at the Food Innovation…
- Indonesian Seafarer Released by Angolan Police with Assistance from the Indonesian Embassy in Windhoek
Komentar