Bank-bank Kakap RI Bakal Turun Kelas
Thepresidentpost.id - Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang aturan baru atau Rancangan Peraturan OJK mengenai bank umum. Salah satunya yang mengemuka dalam beleid tersebut mengenai pengelompokkan bank umum. Demikian dikutip Thepresidentpost.id dari CNBC Indonesia, Kamis (8/1/2020).
Draft aturan baru ini masih akan dimintakan tanggapan dari asosiasi terkait dan masyarakat umum hingga 15 Januari mendatang.
Dalam rancangan POJK ini, diatur mengenai pengelompokan bank yang tak lagi akan dihitung berdasarkan entitas melainkan Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KMBI). Adapun ketentuan sebelumnya mengacu pada Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU).
Jika disahkan menjadi POJK, maka akan berpotensi menyebabkan beberapa bank BUKU IV (modal inti di atas Rp 30 triliun) turun kelas.
Dalam publikasi OJK mengenai RPOJK tersebut, nantinya, perbankan akan dikategorikan berdasarkan modal inti atau KMBI tak lagi mengacu pada konsep BUKU.
Ada empat tingkatan dalam KMBI ini, yakni, KMBI 1 untuk bank umum dengan modal inti di bawah Rp 6 triliun.
Selanjutnya, KMBI 2 untuk bank umum yang modal intinya mulai dari Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun.
Lalu, KMBI 3 adalah bank umum dengan modal inti sebesar Rp 14 triliun sampai dengan Rp 70 triliun. Terakhir, KMBI 4 ialah bank umum dengan modal inti miniminal Rp 70 triliun.
Pengelompokkan baru ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari pengelompokkan sebelumnya diterapkan OJK berdasarkan kelompok BUKU di mana untuk BUKU 1, modal intinya minimal Rp 1 triliun, BUKU 2 modal inti di rentang Rp 1 triliun sampai dengan Rp 5 triliun.
Bank dengan modal inti sebesar Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun masuk kategori BUKU III dan modal inti di atas Rp 30 triliun masuk BUKU IV.
Dengan aturan baru ini, bank BUKU IV seperti PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank Danamon Tbk (BDMN) dan PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin, berpotensi turun kelas mengingat batasan modal intinya berubah.
Pun demikian halnya, PT Bank Permata Tbk (BNLI) yang baru saja naik kelas jadi BUKU IV bisa turun kasta lagi dengan aturan pengelompokkan yang baru ini.
Hanya saja, aturan ini relatif tak berpengaruh dengan empat bank terbesar di Indonesia alias the big four, yakni, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) serta PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) karena modal intinya sudah lebih dari Rp 100 triliun.
Namun ini baru draft aturan yang masih harus mendapatkan pandangan dari pelaku pasar. "Tanggapan dapat dikirimkan selambatnya pada tanggal 15 Januari 2021 melalui surat tertulis kepada Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan, dan/atau melalui email kepada OJK," tulis OJK.
Baca Juga
- Jababeka Launches Job-Ready Disability Scholarship Program Inaugurated by the Minister of Manpower
- President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare
- Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan
- The 7th Abu Dhabi Dialogue in Dubai: Commitment to Enhance Migrant Worker Welfare and Gender Equality
- Rice Stock at Cipinang Central Market Sufficient: President Jokowi
Komentar