Selasa, 24 Desember 2024|Jakarta, Indonesia

Wuih...PNS Bakal 'Happy' Sepanjang 2021: Gapok Tak Dipotong, Gaji ke13 dan THR Tetap Cair

Candra Mata

Selasa, 05 Januari 2021 - 09:58 WIB

Ilustrasi Pemda (Foto: cpns.info)
Ilustrasi Pemda (Foto: cpns.info)
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta, Pemerintah memastikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2021 tetap akan diberikan secara penuh, tanpa perubahan.

Tak hanya gaji pokok yang tetap, pemerintah juga memastikan THR dan gaji ke - 13 untuk PNS akan diberikan secara penuh. 

Artinya, tidak ada potongan tunjangan kinerja (tukin) seperti yang diberikan pada tahun 2020 lalu.

"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke - 13 dalam tahun 2021 secara full," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada CNBC Indonesia seperti dikutip redaksi Thepresidentpost.id pada Selasa (5/1/2021).

Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.

"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid - 19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," tukas Askolani.

Adapun terkait kebijakan gaji ke - 13 dan Tunajangan Hari Raya, hal ini sudah tercantum di dalam Undang - Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah sebesar Rp 390,2 triliun.

Berikut adalah daftar penerima THR dan Gaji ke - 13 dari pemerintah:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri 

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.

9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.

12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

13. Calon PNS.

Komentar

Berita Lainnya

Business 11 jam yang lalu

Minister of Trade at the Launch of EPIC Sale

Minister of Trade, Budi Santoso together with Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto and Head of the National Food Agency (Bapanas), Arief Prasetyo Adi launched Every Purchase…

Travel 11 jam yang lalu

Launch of Shopping in Indonesia Only (BINA) Discount Program 2024

Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto together with Deputy Minister of Trade, Dyah Roro Esti; Deputy Minister of SMEs, Helvi Moraza; Deputy Minister of Tourism, Ni Luh Puspa;…

Science & Tech 11 jam yang lalu

Indonesia Delivers 2.7 Million Doses of bOPV Polio Vaccine as Humanitarian Aid to Myanmar

As an expression of solidarity and the strong relationship between the people of Indonesia and Myanmar, the Government of the Republic of Indonesia has delivered 2.7 million doses of the bOPV polio vaccine…

Business 12 jam yang lalu

President Subianto Meets with Pakistani PM to Boost Economic, Trade Cooperation

In a bid to reaffirm their commitment to strengthening the longstanding ties between the two nations, President Prabowo Subianto Wednesday (12/18) conducted a bilateral meeting with Prime Minister of…

Travel 14 jam yang lalu

President Prabowo Meets with Indonesian Students of Al-Azhar University

During his state visit to Egypt, President Prabowo Subianto Wednesday (12/18) met with Indonesian students from Al-Azhar University at the Al-Azhar Convention Center in Cairo.