Awas! Sanksi Berat Bakal 'Intai' ASN yang Ngeyel Liburan Natal dan Tahun Baru
Thepresidentpost.id - Jakarta - Pemerintah mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk tidak berpergian keluar kota saat libur Natal dan Tahun Baru.
Adapun larangan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No.70/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid - 19.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi hukuman disiplin. Hukuman sanksi ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK," ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu (26/12/2020).
Menurut Rini, kepada para ASN harus tetap mematuhi imbauan tersebut hingga 8 Januari mendatang. Pasalnya SE itu sendiri diberlakukan mulai 21 Desember hingga 8 Januari 2021.
"SE Menteri PANRB tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021," ucapnya.
Dia menandaskan bahwa kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE Menteri PANRB. Hal itu juga dilakukan guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid - 19.
"PPK diimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut,' kata Rini.
Oleh karena itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pengawasan kepada para pegawai atau bawahannya.
Selain itu, PPK juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti.
"PPK juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini," kata Rini.
Baca Juga
- Govt offers incentives for investors to build EV factories: Industry Minister
- 131,600 Households Enjoy Easy Access to Free Electrical Installation in 2023
- Indonesian Language Goes Global Through Workshop in Japan
- President Jokowi: Higher Education Plays Crucial Role in Producing Outstanding Human Resources
- Gradiant’s H+E Wins Contract in Germany to Build Water Treatment Facility for One of the Largest Semiconductor Fabs
Komentar