Simaakk! Belajar Tatap Muka Awal Januari Tidak Wajib, Nadiem: Orang Tua Berhak Menolak PTM dan Memilih PJJ
Thepresidentpost.id - Jakarta, Rencana pembukaan sekolah atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada semester genap awal Januari 2021 masih menimbulkan tanda tanya, pasalnya hingga saat ini kasus paparan virus Covid - 19 masih terus meningkat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sendiri mengatakan, PTM sendiri bisa dilaksanakan dengan memastikan lingkungan sekolah menjalani protokol kesehatan dan aturan ketat.
Seperti jaga jarak, ventilasi ruangan, tempat mencuci tangan, menyediakan hand sanitizer, sampai semua tenaga pengajar harus melakukan tes PCR.
Selain itu, pembukaan pembelajaran tatap muka juga harus diputuskan pemda masing - masing, komite sekolah, dan orang tua murid.
Menurut Nadiem, peserta didik harus mendapat izin dari orang tua untuk belajar di sekolah.
"Orang tua juga berhak menolak anaknya melakukan PTM di sekolah, atau memilih melanjutkan pembelajaran jarak jaun (PJJ)," kata Nadiem beberapa waktu lalu.
Artinya, sebut Nadiem, belajar tatap muka tidak diwajibkan apalagi untuk wilayah yang masih di berada di zona merah Covid - 19.
“Pada zonasi risiko atau zona merah, maka tidak ada pemberian izin belajar tatap muka untuk semester genap tahun akademik tahun 2020/2021 atau mulai di Januari 2021," ujarnya.
Pada prinsipnya, kebijakan selama masa pandemi masih mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, serta masyarakat.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengemukakan pihaknya belum dapat membuat keputusan terkait kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah pada 3 Januari 2021.
"Belum, nanti kami lihat, masih ada PSBB," kata Riza melalui keterangannya di balaikota beberapa waktu lalu.
Menurutnya, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih terus mengkaji kegiatan belajar tatap muka di sekolah awal januari 2021 ini.
Dia juga mengatakan masih terus mengumpulkan pendapat dari berbagai pihak dan kondisi lapangan terkait kesiapan proses KBM tatap muka tersebut.
"Terkait sekolah tatap muka itu ada syarat yang harus dipenuhi, termasuk harus mendapat persetujuan dari wali siswa," pungkas Riza.
Baca Juga
- Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance
- President Jokowi Inaugurates Soedirman National Defense Central Hospital
- After Putin, It's Now the Turn of British and Dutch PMs to congratulate Prabowo
- Celebrating 65 Years of Indonesia - Cambodia Relations: Indonesian Embassy in Phnom Penh Organizes Roundtable Dialogue
- President Jokowi Receives Letters of Credence from Nine New Ambassadors
Komentar