BPJAMSOSTEK Ungkap Peranan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Era Pandemi
Thepresidentpost.id - Jakarta - Penyelenggaraan jaminan sosial merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari risiko sosial ekonomi.
Sementara itu, pandemi Covid - 19 yang melanda hingga saat ini telah memberikan dampak yang cukup signifikan bagi perekonomian Indonesia. Kondisi tersebut mengakibatkan banyaknya pemberi kerja yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sebagian pekerjanya atau bahkan menutup usahanya. Menurut data BPS dan Kementerian Keternagakerjaan, sejak bulan Maret lalu tercatat 3,5 juta pekerja yang mengalami PHK, sehingga total pengangguran yang ada di Indonesia kian bertambah menjadi 10,3 juta orang.
Hal tersebut secara tidak langsung juga berpengaruh terhadap jumlah klaim di BPJAMSOSTEK yang turut meningkat. Hingga Oktober 2020, jumlah peserta yang telah melakukan klaim tercatat sebanyak 2,49 juta kasus atau meningkat sebesar 20 persen dibanding tahun sebelumnya, dengan total nominal Rp 30,52 triliun atau meningkat 18 persen.
Menghadapi kondisi tersebut, sejak bulan Maret lalu BPJAMSOSTEK telah memperkenalkan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) melalui kanal hibrid yaitu online, offline dan kolektif. Untuk kanal online, peserta dapat mengajukan klaim dengan cara mengakses antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Namun bagi peserta yang mengalami kendala saat menggunakan Lapak Asik online, BPJAMSOSTEK juga membuka kanal onsite yang tersedia di kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Peningkatan kapasitas melalui LAPAK ASIK ini berhasil mendapatkan respon positif dari para peserta dan stakeholder.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga telah melakukan berbagai upaya guna menekan jumlah PHK dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional, diantaranya dengan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja serta relaksasi iuran BPJAMSOSTEK bagi para pemberi kerja.
Dalam mendukung program pemerintah tersebut, BPJAMSOSTEK selalu berperan aktif diantaranya dengan menjadi mitra penyedia data calon penerima BSU yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK.
Sedangkan untuk program relaksasi iuran, BPJAMSOSTEK memberikan keringanan iuran di antaranya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%, penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, relaksasi batas akhir waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya serta relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5% untuk semua program. Masa relaksasi berlaku 6 bulan dimulai bulan Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021.
Dengan berbagai insentif pemerintah tersebut, diharapkan ekonomi Indonesia dapat segera bangkit sehingga lapangan pekerjaan kembali terbuka dan penyerapan tenaga kerja terus meningkat.
Tag
Baca Juga
- President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare
- Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan
- The 7th Abu Dhabi Dialogue in Dubai: Commitment to Enhance Migrant Worker Welfare and Gender Equality
- Rice Stock at Cipinang Central Market Sufficient: President Jokowi
- Investment in Manufacturing Industry Shows Upward Trend in Past Decade: Industry Minister
Komentar