Minggu, 17 November 2024|Jakarta, Indonesia

APKASINDO: Semangat UU Cipta Kerja Ditelikung RPP Kluster Kehutanan

Wiyanto

Rabu, 23 Desember 2020 - 18:14 WIB

Ir. Gulat Manurung,MP, CAPO, Ketua Umum DPP APKASINDO, dalam jumpa pers virtual. (DOC:Anto)
Ir. Gulat Manurung,MP, CAPO, Ketua Umum DPP APKASINDO, dalam jumpa pers virtual. (DOC:Anto)
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) meminta pemerintah untuk melindungi perkebunan sawit petani melalui regulasi turunan dari Undang - Undang Nomor 11/2020 Cipta Kerja. Pasalnya draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di sektor kehutanan dan perkebunan dinilai semakin merugikan perkebunan petani.

“Dari data kami perkebunan sawit rakyat yang diklaim dalam Kawasan Hutan seluas 3,2 Juta hektare (48%) dari 6,7 juta hektare. Akibat klaim kawasan hutan, maka perkebunan sawit petani tidak bisa mengikuti program strategis Presiden Jokowi seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), “ ujar Ir. Gulat Manurung,MP, CAPO, Ketua Umum DPP APKASINDO, dalam jumpa pers virtual, Rabu (23/12/2020).

Gulat Manurung mengatakan semenjak awal petani sawit yang tergabung dalam APKASINDO sangat mendukung penyusunan UU Cipta Kerja. Karena semangat regulasi ini bertujuan menyederhanakan regulasi dan membantu petani rakyat dalam persoalan legalitas. Akan tetapi produk turunan UU Cipta Kerja terutama di Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Kepastian Penyelesaian Lahan Perkebunan Sawit Rakyat pada Sektor Kehutanan dan Perkebunan tidak menguntungkan petani.

"APKASINDO mendukung penuh UU Cipta Kerja sebagai upaya solusi untuk memberikan kepastian usaha, lapangan pekerjaan, dan kesejahteraan bangsa. Tetapi, kalau produk turunannya membebani, secara tegas jelas petani menolak. Karena bertolak belakang dengan semangat UU Cipta Kerja, terutama draf peraturan pemerintah di sektor kehutanan," ujar dia.

Adapun kebijakan Mengenai Sanksi Administrasi dalam RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dinilai masih Merugikan Petani. Pertama, RPP Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif atas Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan.

Di rancangan aturan ini, kata Gulat, hanya untuk menyelesaikan persoalan klaim perkebunan sawit rakyat dalam Kawasan hutan yang sudah melalui proses penetapan, sebab defenisi Kawasan Hutan yang diatur dalam RPP adalah “Kawasan Hutan yang telah ditetapkan”. Sebelum ke tahap Penetapan (Pengukuhan), harus melalui Penunjukan, Penataan batas (BATB), Pemetaan, dan terakahir Penetapan (Pengukuhan) Kawasan hutan, ini semua diatur dalam UU Nomor 19/2004.

“Jadi jika proses tahapan ini belum tuntas maka kawasan hutan belum sah secara hukum. Padahal banyak lahan petani sawit yang diklaim berada dalam kawasan hutan belum mencapai tahap penetapan kawasan hutan,” ujar Gulat.

Persoalan lain dalam RPP, dikatakan Gulat, telah mengunci definisi Perizinan Berusaha terbatas pada Izin Lokasi dan Izin Usaha di bidang Perkebunan. Padahal, petani sawit tentu saja tidak memiliki izin - izin tersebut karena memang tidak diwajibkan oleh undang - undang sebelumnya demikian juga dengan Permentan.

Ketiga, RPP Sanksi Administrasi tersebut menutup peluang bagi para pekebun yang lahannya 6 - 25 Ha untuk memperoleh pelepasan Kawasan hutan. Padahal ketentuan hukum di bidang perkebunan telah memberikan hak bagi petani sawit untuk mengelola lahannya maksimal 25 Ha.

Keempat, dalam draf RPP bagi petani yang luas lahannya 5 hektare ke bawah akan diakomodir RPP, tapi dengan syarat wajib tinggal dikebun atau berdomisili sekitarnya.

Kelima, dikatakan solusi yang ditawarkan dalam RPP Sanksi Administrasi berupa “Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan” bagi petani sawit tidak akan dapat dicapai jika petani sawit tidak mampu membayar denda administrasi yang telah ditetapkan.

“Ini tidak masuk akal, masa petani harus membayar denda. Karena mustahil petani dapat bayar denda yang nilainya ratusan juta rupiah,” jelas Gulat.

Keenam, RPP Sanksi Administrasi tersebut bertentangan dengan UU Cipta Kerja karena membuka ruang untuk tetap melanjutkan penyidikan atas dugaan kegiatan perkebunan dalam Kawasan hutan yang dilaksanakan sebelum terbitnya UU Cipta Kerja. “Padahal ketentuan dalam UU Cipta Kerja telah dengan tegas menentukan sanksi terhadap kegiatan perkebunan dalam Kawasan hutan yang dilaksanakan sebelum terbitnya UU Cipta Kerja adalah sanksi administratif, bukan sanksi pidana,” jelas Samuel Hutasoit, Anggota Dewan Pakar Bidang Hukum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia.

Atas dasar itulah, APKASINDO mengusulkan mengeluarkan seluruh areal kebun sawit (eksisting) dari Kawasan Hutan yang masih dalam tahap penunjukan, tahap penataan batas, tahap pemetaan berdasarkan tanda bukti hak berupa Surat Tanda Daftar Budidaya, Hak - Hak Adat, Tanda bukti Jual Beli lahan Pekebun dan Tanda Bukti Hak lainnya yang diakui masyarakat hukum adat setempat yang terbit sebelum berlakunya Undang - Undang Cipta Kerja.

Selanjutnya, definisi perizinan berusaha diperluas termasuk diantaranya Surat Tanda Daftar Budidaya, Hak - Hak Adat, Tanda bukti Jual Beli lahan Pekebun dan Tanda Bukti Hak lainnya yang diakui masyarakat hukum adat setempat yang terbit sebelum berlakunya Undang - Undang Cipta Kerja.

Usulan berikutnya adalah memasukkan Hak dan Kepentingan Rakyat yang terindikasi dalam Kawasan hutan kedalam penyusunan RPP dengan membuat pasal - pasal khusus tentang penyelesaian Kepemilikan Lahan Pekebun Sawit. Selain itu, pemerintah dapat memfasilitasi dan mempermudah proses penyelesaian klaim kawasan hutan.

Komentar

Berita Lainnya

Economy 23/04/2024 10:27 WIB

President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare

President Joko “Jokowi” Widodo on Monday (04/22) inspected corn harvest in Boalemo regency, Gorontalo province. “Our corn import has decreased significantly from 3.5 million tonnes to 400,000-450,000…

National 21/02/2024 08:42 WIB

Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance

President Joko “Jokowi” Widodo has ensured that the Government will continue rolling out the rice assistance program for low-income families. The President made the statement when handing over rice…

Economy 21/02/2024 08:38 WIB

Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan

The National Food Agency (Bapanas) has ensured the availability of rice for the fasting month of Ramadan and Eid al-Fitr 1445 Hijri/2024 CE.

Sport 21/02/2024 08:20 WIB

Receives Chairman of Jababeka (KIJA), Menpora Dito Ready to Support the Development of Sports SEZs

Chairman of PT Jababeka Tbk (KIJA), Setyono Djuandi Darmono met the Minister of Youth and Sports of the Republic of Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo at the Kemenpora RI Office, Senayan, Jakarta,…

World 19/02/2024 17:38 WIB

The Indonesian Embassy in Cairo Receives Aid for Palestine

Cairo, Egypt - The Indonesian Embassy in Cairo welcomes the Radjiman Wedyodiningrat Warship (RJW-992) which arrived at the Al Arish Port, North Sinai Province of Egypt at 8.00 A.M. Cairo local time (13/02).…