IndoSterling Bayar Kewajiban Lebih Awal, Kreditur Bersyukur
Thepresidentpost.id - Jakarta - Sejumlah kreditur instrumen high yield promissory notes (HYPN) terbitan PT IndoSterling Optima Investa (IOI) menyatakan bersyukur dan mengaku lega setelah menerima pembayaran lebih awal dari jadwal yang disepakati dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Seperti diketahui sejumlah 1.108 kreditur instrumen HYPN terbitan IOI yang sempat terimbas lesunya perekonomian nasional akibat pandemi Covid - 19 telah menerima pembayaran tahap I pada tanggal 1 hingga 4 Desember 2020.
“Alhamdulilah, ternyata pembayaran cicilan pertama dari IOI maju lebih cepat. Tadinya dikatakan 1 Maret 2020, eh saya 1 Desember sudah terima dana cicilan pertama,” ujar Yatimah, kreditur asal Malang berusia 43 tahun, Rabu (23/12)
Hal senada diungkapkan Hana Priatna, kreditur berdomisili di DKI berusia 77 tahun. “Lega banget saya tentang cicilan pertama yang maju tiga bulan. Ini berarti IOI tidak akan kabur. Saat kreditor punya pertanyaan pun, selama ini dilayani dengan baik.”
Serupa dengan Hana, Johanes Pangayoman, sesama kreditur asal DKI berusia 58 tahun yang menilai pembayaran yang lebih cepat dari skema PKPU adalah kabar baik. “Terutama bagi kreditur berusia lanjut ataupun yang sakit mendapatkan skema khusus, ini pertanda baik!”
Rasa syukur juga diungkapkan kreditur berdomisili Medan, Alice Mulyadi (42 tahun) yang menilai dimajukannya cicilan dari jadwal yang telah disepakati dalam PKPU merupakan wujud nyata komitmen IOI melaksanakan kewajiban pada kreditornya.
Menurut Deasy Sutedja, Corporate Communications Director IndoSterling Group (Rabu 23/12/2020) mengatakan,”Pembayaran dipercepat seiring membaiknya kondisi ekonomi makro dan komitmen PT IndoSterling Optima Investa (IOI) untuk tidak menunda kewajiban. “
Untuk tahap berikutnya, lanjut Deasy, IndoSterling akan segera menjalankan pembayaran cicilan tahap 2 pada 4 Januari 2021 dilanjutkan tahap berikutnya pada 1 Februari 2021. Dengan dimulainya proses pembayaran menjadi bukti IOI telah menjalankan hal yang telah disepakati.
Adapun dalam skema yang disetujui dalam proses PKPU, dana para kreditur akan dibayarkan dalam 4 hingga 7 tahun - tenon cicilan, yang akan dimulai dari Maret 2021 hingga Desember 2027. Di dalamnya ada 7 kelompok yang dihimpun oleh majelis hakim, mempertimbangkan jumlah investasi, umur kreditur, dan kondisi kesehatan kreditur.
Kasus IOI berawal dari penundaan pembayaran dan restrukturisasi untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk tersebut menjanjikan imbal hasil 9 - 12% setiap tahunnya yang ditandai oleh kesepakatan dari pemegang dan penerbit.
Namun pandemi COVID19 yang terjadi secara global sejak Februari 2020 membuat Indosterling terlambat memenuhi kewajiban yang dijanjikan kepada kredit. Saat itu, hal ini telah disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada seluruh pemegang HYPN.
Dalam surat pemberitahuan kepada seluruh pemegang HYPN, Direktur Indosterling Optima Investa William Henley menjelaskan kontrak HYPN yang jatuh tempo terhitung sejak tanggal 1 April 2020 - 31 Desember 2020 akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu kontrak HYPN selama enam bulan.
Pembayaran kupon yang biasa dilakukan setiap bulan kepada pemegang HYPN akan diperpanjang juga mengikuti penambahan jangka waktu investasi HYPN. Selain itu kontrak HYPN yang otomatis diperpanjang di tanggal 1 April 2020 sampai dengan 30 Juni 2020 dengan tenor 6 bulan, pada saat kontrak HYPN tersebut jatuh tempo di tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 30 Desember 2020 maka akan otomatis diperpanjang lagi dengan tenor enam bulan.
Kontrak HYPN yang diperpanjang otomatis hanya akan diberikan bilyet dan lampiran jadwal pembayaran kupon setiap bulannya. Kemudian, dana baru (fresh fund) yang masuk mulai tanggal 1 April 2020 dapat dicairkan pada saat kontrak HYPN tersebut jatuh tempo. Hal ini tidak mengikuti aturan perpanjangan otomatis. Penempatan dana baru ini akan diberikan Kontrak HYPN seperti biasa.
Namun sejumlah pemegang HYPN merasa tidak puas sehingga berujung pada proses hukum yang menghasilkan kesepakatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dimana IOI akan mulai melakukan pembayaran pada 1 Maret 2021.
Baca Juga
- Jababeka Launches Job-Ready Disability Scholarship Program Inaugurated by the Minister of Manpower
- President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare
- Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan
- The 7th Abu Dhabi Dialogue in Dubai: Commitment to Enhance Migrant Worker Welfare and Gender Equality
- Rice Stock at Cipinang Central Market Sufficient: President Jokowi
Komentar