Membangun Kesadaran dan Budaya Anti Korupsi BUMN Melalui Penerapan ISO 37001:2016
Thepresidentpost.id - Jakarta - Dalam rangka upaya meningkatkan Good Corporate Governance pada BUMN dan memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Kementerian BUMN menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penerapan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), dan Whistleblowing System (WBS) pada BUMN.
Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan dihadiri oleh 360 peserta yang merupakan penanggungjawab dari Penerapan ISO 37001:2016, WBS, dan UPG di BUMN. Turut hadir pula perwakilan dari Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.
Narasumber dalam acara tersebut adalah Bapak Suprianto (Inspektur Kementerian BUMN), Bapak Dion Hardika Sumarto (Group Head Program Pengendali Gratifikasi KPK), dan Bapak Emirzal (Ketua Satuan Tugas WBS Terintegrasi KPK).
Sekretaris Kementerian BUMN, Bapak Susyanto, membuka acara dan memaparkan bahwa Kementerian BUMN dan KPK telah menjalin kerjasama yang erat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satu kerjasama yang sudah dan sedang berjalan saat ini adalah penerapan ISO 37001:2016 tentang SMAP di BUMN yang progresnya selalu dipantau oleh KPK.
Saat ini progress BUMN yang telah mendapatkan sertifikat ISO 37001:2016 tentang SMAP sampai dengan tanggal 4 Desember 2020 sebanyak 74 BUMN atau sekitar 68,5% dari 108 BUMN. Sesuai dengan arahan Bapak Menteri BUMN, jumlah BUMN yang memeroleh sertifikat ISO 37001:2016 sampai dengan akhir Desember 2020 diharapkan mencapai 100%.
Namun demikian, perolehan sertifikat ISO 37001:2016 bukanlah tujuan utama dalam mewujudkan BUMN yang governance, melainkan menjaga kontinuitas implementasi ISO 37001:2016 di BUMN pada setiap proses bisnisnya secara terus menerus.
Terkait dengan penerapan UPG dan WBS di BUMN, pada umumnya BUMN juga telah menerapkannya, meskipun belum terlihat dampaknya dan efektifitasnya. Dalam waktu mendatang, penerapan UPG dan WBS di BUMN tersebut akan segera didorong oleh KPK bersama Kementerian BUMN.
Kementerian BUMN sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 05/MBU/2014 tentang Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Lingkungan Kementerian BUMN, dan Peraturan Menteri BUMN Nomor 13/MBU/10/2015 tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian BUMN.
Harapan kami kedepannya Peraturan Menteri BUMN tersebut dapat dilakukan penyesuaian sehingga tidak hanya berlaku untuk Kementerian BUMN, tetapi juga berlaku untuk BUMN.
Kementerian BUMN berharap agar penerapan ISO 37001:2016 tentang SMAP, UPG dan WBS secara bersama - sama di BUMN dapat meningkatkan tata kelola (governance), akuntabilitas, serta transparansi dalam menjalankan proses bisnis di BUMN, sehingga dapat mewujudkan BUMN yang sehat, serta dapat berperan optimal sebagai agent of development bagi pemerintah, yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Baca Juga
- 9 Reasons to Invest in Kota Jababeka with Profit Potential
- President Prabowo Attends D-8 Summit in Egypt
- Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance
- President Jokowi Inaugurates Soedirman National Defense Central Hospital
- After Putin, It's Now the Turn of British and Dutch PMs to congratulate Prabowo
Komentar