Luar Biasa! Harga Bitcoin Tembus Rp270 Juta, Tertinggi Selama Dua Tahun Terakhir
Thepresidentpost.id - Jakarta - Mata uang kripto, Bitcoin menembus Rp270 juta per 1 BTC hampir menyentuh harga tertingginya sepanjang sejarah. Secara keseluruhan, kenaikan harga Bitcoin di sepanjang tahun ini adalah sebesar 170%.
Pada awal tahun 2020 Bitcoin dijual sekitar Rp99 juta. Sempat anjlok karena dampak pandemi COVID - 19 hingga Rp65 juta pada Maret 2020, harga Bitcoin kemudian naik secara perlahan hingga akhirnya bisa menembus level tertinggi.
CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan lompatnya harga Bitcoin hingga hampir menyentuh tertinggi disebabkan karena tingginya permintaan. Saat ini, sudah banyak masyarakat global paham Bitcoin merupakan aset safe haven atau sebagai aset investasi pelindung di tengah krisis pandemi.
“Orang - orang memahami bahwa Bitcoin adalah aset safe haven. Selain itu, banyak orang - orang yang menganggap bahwa Bitcoin hadir sebagai aset baru yang mampu sebagai nilai lindung inflasi,” kata Oscar dalam keteranganya yang dikutip Thepresidentpost.id, Jumat (4/12/2020).
Oscar menjelaskan ada beberapa faktor yang mendukung kenaikan nilai Bitcoin, Misalnya dari platform PayPal sejak Oktober 2020 telah mengizinkan penggunanya membeli dan menjual Bitcoin.
Selain itu, sejumlah investor institusional besar yang menyatakan minat untuk membeli Bitcoin. Guggenheim Partners, sebuah perusahaan Wall Street juga mengumumkan telah berinvestasi senilai USD 530 juta di Bitcoin.
Faktor lainnya lagi adalah tingkat khawatir investor melihat upaya bank sentral menangani COVID - 19 akan memicu inflasi. Emas dan logam mulia biasanya digunakan untuk melindungi nilai dari risiko tersebut. Kini investor menganggap Bitcoin juga bisa menyelamatkan kondisi saat ini.
“Inilah yang membuat tren permintaan secara terus menerus. Permintaannya meningkat, harganya juga meningkat,” jelasnya.
Dia pun optimistis harga Bitcoin akan terus menguat dan bisa mencapai level tertinggi yaitu USD 20.000 atau Rp282 juta. Hal ini sesuai prediksi yang ditulis Bloomberg.
Di Indonesia sendiri, Bitcoin sudah diatur sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan dan diatur melalui peraturan Kementerian Perdagangan.
“Jadi, di Indonesia perdagangan Bitcoin sudah legal. Masyarakat sudah bisa membeli dan menyimpan Bitcoin di dompet digital dan ikut mendapatkan keuntungan saat memperdagangkan Bitcoin ini karena sudah ada dasar aturannya, ” sebutnya.
Baca Juga
- Indonesia Delivers 2.7 Million Doses of bOPV Polio Vaccine as Humanitarian Aid to Myanmar
- Teaching Hospital will be Present in Jababeka City to Strengthen the Jababeka Medical City Ecosystem
- Govt offers incentives for investors to build EV factories: Industry Minister
- 131,600 Households Enjoy Easy Access to Free Electrical Installation in 2023
- Indonesian Language Goes Global Through Workshop in Japan
Komentar