Selasa, 24 Desember 2024|Jakarta, Indonesia

Sentul City: Permohonan PKPU Alfian Tito Suryansah Tak Beralasan

Abraham Sihombing

Selasa, 01 Desember 2020 - 20:39 WIB

PT Sentul City Tbk (BKSL) (thepresidentpostindonesia)
PT Sentul City Tbk (BKSL) (thepresidentpostindonesia)
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Alfian Tito Suryansah tidak berdasar karena pihak manajemen PT Sentul City Tbk (BKSL) sudah melaksanakan pengembalian dana (refund). Demikian diungkapkan Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk (BKSL), Alfian Mujani.

“PKPU itu tidak berdasar lagi. Tapi aneh, Pemohon menolak dan memilih untuk menyelesaikan masalah tersebut di persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” ujar Alfian di Jakarta, Selasa (01/12/2020).

Alfian menjelaskan, PT Sentul City Tbk sudah beritikad baik untuk mengembalikan dana berikut dendanya kepada Pemohon. “Bahkan sebelumnya, kami juga sudah mengundang Pemohon untuk melakukan serah terima unit yang merupakan obyek jual - beli,” jelas Alfian.

Seperti diketahui, Alfian Tito Suryansah pada 30 November 2020 mengajukan perkara permohonan PKPU terhadap PT Sentul City Tbk dengan perkara nomor 367/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN. Sementara itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah menggelar acara persidangan dengan agenda legal standing dari Pemohon dan Termohon.

Dalam persidangan itu, Kuasa Hukum PT Sentul City Tbk menyampaikan bahwa pihak perseroan telah hadir di persidangan untuk menyerahkan pengembalian dana (refund), namun Pemohon menolak dan memilih untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dalam persidangan PKPU.

Penolakan refund dan penolakan undangan serah terima unit tanah dan bangunan juga dilakukan oleh Pemohon PKPU di luar pengadilan pada 17 November 2020. “Kami menduga ada itikad kurang baik dari pihak pemohon. Patut diduga ada agenda lain di balik gugatan PKPU ini,” tukas Alfian Mujani.

Selain itu, Pasal 222 Undang - undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari satu Kreditor atau diajukan oleh Kreditor.”

Kreditor lain yang dibuktikan dalam Permohonan PKPU Alfian Tito Suryansah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 tersebut, adalah adiknya yang bernama Ulfah Kurnia. “Terhadap Ulfa Kurnia, Perseroan telah memenuhi tuntutannya sesuai dengan somasi dari kuasa hukumnya yaitu refund atau serah terima unit tanah dan bangunan,” kata Alfian Mujani.

Namun, demikian Alfian Mujani, hal tersebut tidak terealisasi karena Ulfa Kurnia telah mentransfer kembali dana refund ke rekening Perseroan dan tidak memenuhi undangan Perseroan untuk acara serah terima unit tanah dan bangunan.

Alfian Mujani, menjelaskan bahwa PT Sentul City Tbk telah membuktikan itikad baiknya. “Karena itu, tidak ada lagi alasan bagi Alfian Tito Suryansah dan Ulfa Kurnia sebagai Kreditor lain untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Sentul City Tbk,” tuturnya.

Alfian Mujani juga mengungkapkan, adanya kesepakatan mekanisme Serah Terima Otomatis (STO) yang telah diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan disepakati oleh pembeli saat menandatangani perjanjian tersebut, maka pihak PT Sentul City Tbk telah melaksanakan mekanisme STO melalui pengiriman surat tercatat.

“Dengan demikian, mekanisme STO itu menyatakan bahwa pembeli atau pemohon telah menerima unit yang telah selesai dibangun dan telah selesai diserahterimakan. Fakta ini menguatkan bahwa permohonan PKPU Alfian Tito Suryansah menjadi tidak berdasar,” pungkas Alfian Mujani. (Abraham Sihombing)

Komentar

Berita Lainnya

Business 19 jam yang lalu

Minister of Trade at the Launch of EPIC Sale

Minister of Trade, Budi Santoso together with Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto and Head of the National Food Agency (Bapanas), Arief Prasetyo Adi launched Every Purchase…

Travel 19 jam yang lalu

Launch of Shopping in Indonesia Only (BINA) Discount Program 2024

Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto together with Deputy Minister of Trade, Dyah Roro Esti; Deputy Minister of SMEs, Helvi Moraza; Deputy Minister of Tourism, Ni Luh Puspa;…

Science & Tech 19 jam yang lalu

Indonesia Delivers 2.7 Million Doses of bOPV Polio Vaccine as Humanitarian Aid to Myanmar

As an expression of solidarity and the strong relationship between the people of Indonesia and Myanmar, the Government of the Republic of Indonesia has delivered 2.7 million doses of the bOPV polio vaccine…

Business 19 jam yang lalu

President Subianto Meets with Pakistani PM to Boost Economic, Trade Cooperation

In a bid to reaffirm their commitment to strengthening the longstanding ties between the two nations, President Prabowo Subianto Wednesday (12/18) conducted a bilateral meeting with Prime Minister of…

Travel 22 jam yang lalu

President Prabowo Meets with Indonesian Students of Al-Azhar University

During his state visit to Egypt, President Prabowo Subianto Wednesday (12/18) met with Indonesian students from Al-Azhar University at the Al-Azhar Convention Center in Cairo.