Sentul City: Permohonan PKPU Alfian Tito Suryansah Tak Beralasan
Thepresidentpost.id - Jakarta - Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Alfian Tito Suryansah tidak berdasar karena pihak manajemen PT Sentul City Tbk (BKSL) sudah melaksanakan pengembalian dana (refund). Demikian diungkapkan Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk (BKSL), Alfian Mujani.
“PKPU itu tidak berdasar lagi. Tapi aneh, Pemohon menolak dan memilih untuk menyelesaikan masalah tersebut di persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” ujar Alfian di Jakarta, Selasa (01/12/2020).
Alfian menjelaskan, PT Sentul City Tbk sudah beritikad baik untuk mengembalikan dana berikut dendanya kepada Pemohon. “Bahkan sebelumnya, kami juga sudah mengundang Pemohon untuk melakukan serah terima unit yang merupakan obyek jual - beli,” jelas Alfian.
Seperti diketahui, Alfian Tito Suryansah pada 30 November 2020 mengajukan perkara permohonan PKPU terhadap PT Sentul City Tbk dengan perkara nomor 367/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN. Sementara itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah menggelar acara persidangan dengan agenda legal standing dari Pemohon dan Termohon.
Dalam persidangan itu, Kuasa Hukum PT Sentul City Tbk menyampaikan bahwa pihak perseroan telah hadir di persidangan untuk menyerahkan pengembalian dana (refund), namun Pemohon menolak dan memilih untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dalam persidangan PKPU.
Penolakan refund dan penolakan undangan serah terima unit tanah dan bangunan juga dilakukan oleh Pemohon PKPU di luar pengadilan pada 17 November 2020. “Kami menduga ada itikad kurang baik dari pihak pemohon. Patut diduga ada agenda lain di balik gugatan PKPU ini,” tukas Alfian Mujani.
Selain itu, Pasal 222 Undang - undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari satu Kreditor atau diajukan oleh Kreditor.”
Kreditor lain yang dibuktikan dalam Permohonan PKPU Alfian Tito Suryansah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 tersebut, adalah adiknya yang bernama Ulfah Kurnia. “Terhadap Ulfa Kurnia, Perseroan telah memenuhi tuntutannya sesuai dengan somasi dari kuasa hukumnya yaitu refund atau serah terima unit tanah dan bangunan,” kata Alfian Mujani.
Namun, demikian Alfian Mujani, hal tersebut tidak terealisasi karena Ulfa Kurnia telah mentransfer kembali dana refund ke rekening Perseroan dan tidak memenuhi undangan Perseroan untuk acara serah terima unit tanah dan bangunan.
Alfian Mujani, menjelaskan bahwa PT Sentul City Tbk telah membuktikan itikad baiknya. “Karena itu, tidak ada lagi alasan bagi Alfian Tito Suryansah dan Ulfa Kurnia sebagai Kreditor lain untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Sentul City Tbk,” tuturnya.
Alfian Mujani juga mengungkapkan, adanya kesepakatan mekanisme Serah Terima Otomatis (STO) yang telah diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan disepakati oleh pembeli saat menandatangani perjanjian tersebut, maka pihak PT Sentul City Tbk telah melaksanakan mekanisme STO melalui pengiriman surat tercatat.
“Dengan demikian, mekanisme STO itu menyatakan bahwa pembeli atau pemohon telah menerima unit yang telah selesai dibangun dan telah selesai diserahterimakan. Fakta ini menguatkan bahwa permohonan PKPU Alfian Tito Suryansah menjadi tidak berdasar,” pungkas Alfian Mujani. (Abraham Sihombing)
Baca Juga
- President Prabowo Attends D-8 Summit in Egypt
- Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance
- President Jokowi Inaugurates Soedirman National Defense Central Hospital
- After Putin, It's Now the Turn of British and Dutch PMs to congratulate Prabowo
- Celebrating 65 Years of Indonesia - Cambodia Relations: Indonesian Embassy in Phnom Penh Organizes Roundtable Dialogue
Komentar