Diskusi Famara: Wujudkan Negara Kesejahteraan dari Advokat, Pakar Hukum: Banyak Advokat Bermain Tidak Jujur
Thepresidentpost.id - Jakarta - Seluruh advokat di Indonesia harus melaksanakan penegakkan hukum dengan baik dan benar. Kalau advokat melaksanakan penegakkan hukum dengan baik dan benar maka konsep negara kesejahteraan yang dirumuskan para pendiri negara tercapai.
Hal itu dikatakan advokat dan pakar hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Hendrik Jehaman. “Kita kita advokat harus memperjuangkan negara kesejahteraan yakni melaksanakan penegakkan hukum dengan baik dan benar,” kata dia.
Hendrik mengatakan itu dalam diskusi para advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) Jakarta, di Jakarta, Jumat (27/11/2020). Acara itu terselenggara sebagai syukuran lulus studi Doktoral Ilmu Hukum, Danggur Konradus dari Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.
Menurut Hendrik, melaksanakan penegakkan hukum dengan baik dan benar adalah membela dan mendamping klien dengan penuh kejujuran serta menerapkan ilmu hukum dan undang - undang dengan benar,” kata dia.
Hendrik mengaku bahwa banyak advokat di Indonesia bermain tidak jujur dalam menegakkan hukum. “Saya akui banyak advokat yang tidak benar. Makanya mari mulai dari kita advokat untuk merealisasikan negara kesejahteraan ini,” kata anggota senior Farama Jakarta ini.
Menurut Ketua Famara Jakarta, Danggur Konradus, untuk mencapai negara kesejahteraan maka kewajiban semua warga negara. Ia mengatakan, konsep negara kesejahteraan dalam negara integralistik Soepomo dan Muhammad Hatta beda. Yang dianut Indonesia, kata dia, adalah negara kesejateraan Muhammad Hatta.
Sementara advokat yang juga anggota Famara Jakarta, Siprianus Edi Hardum, mengatakan, setiap negara pasti mempunyai fungsi dan tujuannya sendiri. Ada banyak teori yang berbicara tujuan negara, namun peneliti mengutip beberapa saja yang ada hubungan dengannya tujuan negara demokrasi seperti Indonesia.
Edi Hardum mengutip Plato, mengatakan, tujuan negara adalah untuk memenuhi kebutuhan yang banyak dan tidak dapat dipenuhi sendiri oleh manusia secara individual, maka dibentuklah negara. Sementara Aristoteles berpendapat, negara dibentuk dan dipertahankan karena negara bertujuan menyelenggarakan hidup yang baik bagi semua warga negara.
Dari apa yang disampaikan Plato dan Aristoteles, kata Edi, tujuan negara pada intinya sama yakni untuk pemenuhan dan kesejahteraan masyarakatnya atau rakyatnya.
Menurut Edi Hardum, semua negara, terutama negara demokrasi pasti bertujuan mensejahterakan warga negara. Sebuah negara yang baik pasti berkomitmen untuk menyelesaikan soal kelaparan, kemiskinan, dan pengangguran.
Dalam sebuah negara yang bagus, pemerintah mempunyai tugas untuk mengadakan pembangunan ekonomi, untuk mencapai keuntungan - keuntungan ekonomi dan sosial bagi individu, beberapa tindakan campur tangan dalam hak - hak individu menjadi tidak terelakan lagi, sekalipun dengan limitasi bahwa campur tangan tadi tidak boleh melebihi yang diperlukan dan harus tunduk pada jaminan - jaminan yang diberikan oleh rule of law. “Dalam teori kenegaraan, negara yang demikian dikenal sebagai negara kesejahteraan (welfare state),” kata Edi Hardum.
Edi Hardum mengutip, Bagir Manan, mengatakan, ajaran negara kesejahteraan (welfare state) mengandung esensi bahwa negara atau pemerintah memikul tanggung jawab dan kewajiban untuk mewujudkan dan menjamin kesejahteraan umum.
Ajaran ini adalah perkembangan dari ajaran negara berdasarkan hukum, yaitu ajaran negara hukum materiil. Dengan demikian, pelaksanaan negara kesejahteraan tidak boleh terlepas dari prinsip negara berdasarkan atas hukum. Keikutsertaan negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum harus tetap berdasarkan hukum dan tetap menghormati hak - hak pribadi.
Edi Hardum mengatakan, sehari setelah Indonesia merdeka, pada 18 Agustus 1945, Konstitusi Negara yakni UUD 1945 disahkan. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 berbunyi, ”Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Artinya, Indonesia menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia. Konsekwensinya, dalam kehidupan bernegara Indonesia wajib melindungi seluruh warga negara Indonesia dari segala bentuk penjajahan dan ancaman.
Tujuan dari negara Indonesia dinyatakan dengan jelas dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea IV yang berbunyi,” Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam satu Undang Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Berdasarkan tujuan negara sebagaimana tertuang dalam alinia IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, Indonesia menganut negara hukum dalam arti luas yakni negara hukum kesejahteraan (welfare state). Masyarakat adil dan makmur merupakan cita - cita kemerdekaan Indonesia. Kemakmuran menjadi cita - cita dari bangsa dimana kelimpahan ekonomi dan kesejahteraan merupakan cita - cita yang harus dicapai. Tetapi kemakmuran yang ciptakan harus berdasarkan keadilan bagi seluruh rakyat.
Edi Hardum Mengutip Charles Himawan, mengatakan, negara kesejaheteraan adalah negara - negara yang dapat menjamin pertumbuhan ekonomi dan integrasi bangsa yang baik ialah mereka yang melaksanakan penegakkan hukum dengan sangat baik pula.
Paham negara hukum berdasarkan keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. Ada beberapa unsur dalam paham negara hukum. Pertama, hubungan yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan tetapi berdasarkan suatu norma yang objektif yang juga mengikat pihak yang memerintah. Kedua, norma objektif itu yakni hukum, memenuhi syarat formal dan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum. Hukum menjadi landasan tindakan negara dan hukum itu sendiri harus baik dan adil. Baik karena apa yang diharapkan masyarakat dari hukum, dan adil karena maksud dasar segenap hukum adalah keadilan.
Dari segi moral politik, ada empat alasan utama untuk menuntut agar negara diselenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum, pertama, kepastian hukum, kedua, tuntutan perlakuan yang sama, ketiga, legitimasi demokratis, dan keempat, tuntutan akal budi.
Baca Juga
- 9 Reasons to Invest in Kota Jababeka with Profit Potential
- President Prabowo Attends D-8 Summit in Egypt
- Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance
- President Jokowi Inaugurates Soedirman National Defense Central Hospital
- After Putin, It's Now the Turn of British and Dutch PMs to congratulate Prabowo
Komentar