Peran Bursa dalam Ekosistem Perdagangan Aset Kripto Indonesia
Thepresidentpost.id - Jakarta - Secara umum, teknologi Blockchain dapat didefinisikan sebagai sebuah rantai catatan (distributed ledger) yang disimpan pada sebuah node. Tiap node saling terkoneksi dan menggunakan algoritma konsensus untuk melakukan verifikasi atas transaksi yang terjadi.
Munculnya regulasi aset kripto dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, memberikan sinyal baik bagi para pelaku pasar aset kripto di Indonesia. Dengan kepastian hukum yang lebih baik, perkembangan transaksi aset kripto juga diharapkan dapat terus meningkat.
Dalam regulasi BAPPEBTI tersebut, kehadiran Pedagang Fisik Aset Kripto juga didukung oleh kehadiran bursa (Pasar Fisik Aset Kripto) yang didampingi oleh lembaga kliring berjangka dan pengelola tempat penyimpanan. Dengan adanya bursa, pedagang aset kripto dapat mengambil harga acuan (price reference) dari bursa sebagai static price limits dari harga aset kripto yang dijual ke pelanggan.
“Tantangan paling besar dalam skema perdagangan aset kripto tentunya berkaitan dengan teknologi. Pada dasarnya, aset kripto berada dalam platform blockchain publik dan bersifat terbuka, sehingga mekanisme transaksi sangat berbeda dengan proses jual - beli aset umum” ujar Richard Win Putra dosen Information System BINUS University, Kamis (12/11/2020)
Sebagai contoh, pada aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya. Kita umumnya memerlukan sebuah crypto wallet dan private key untuk menyimpan dan mengelola aset kripto yang telah kita beli. Maka, pedagang aset kripto yang memfasilitasi pembelian dan penjualan aset kripto biasanya menyediakan crypto wallet dan private key untuk menyimpan aset yang milik oleh pelanggan.
Dalam kasus seperti ini, pedagang memiliki risiko cukup besar, karena secara langsung bertanggung jawab akan aset milik pelanggan. Jika pelanggan ingin mengirimkan asetnya yang berada di crypto wallet ke wallet mereka sendiri, pedagang akan berperan sebagai transmitter dan bertanggung jawab akan risiko terjadinya kesalahan transaksi. Risiko tersebut tentu telah dipertimbangkan oleh pedagang aset kripto dengan rencana mitigasi risiko yang sesuai. Terdapat pula serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pedagang aset kripto resmi, terutama terkait modal dan ekuitas minimum. Namun tidak dapat dipungkiri, ancaman akan keamanan aset kripto akan selalu ada di era keterbukaan digital seperti sekarang ini.
Tingginya perkembangan nilai transaksi perdagangan aset kripto, serta besarnya potensi pemanfaatan aset kripto di masa depan membuat peran pemerintah dalam mengawasi dan mendukung industri aset kripto semakin penting. Pengawasan dan dukungan tersebut bisa berupa relaksasi dari beberapa peraturan yang telah ada ataupun penguatan poin - poin penting terkait risiko perdagangan aset kripto.
Adanya bursa yang membantu fungsi pengawasan dan kontrol terhadap pedagangan aset kripto, membuat tanggung jawab bursa juga tak kalah besar dalam perdagangan ini. “Bursa perlu memiliki kapabilitas khusus, terutama dari segi teknologi, dalam menjalankan perdagangan aset kripto dengan karakteristik yang sangat berbeda dari aset komoditas pada umumnya.” tambah Richard.
Sejalan dengan ini, bursa ICDX dan lembaga kliring ICH menyambut baik perdagangan aset kripto di Indonesia dengan melakukan integrasi sistem pelaporan dengan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) sebagai langkah konkrit untuk membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih terkontrol dan terawasi dengan baik, sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan kepada investor untuk bertransaksi aset kripto di Indonesia.
Baca Juga
- President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare
- Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan
- The 7th Abu Dhabi Dialogue in Dubai: Commitment to Enhance Migrant Worker Welfare and Gender Equality
- Rice Stock at Cipinang Central Market Sufficient: President Jokowi
- Investment in Manufacturing Industry Shows Upward Trend in Past Decade: Industry Minister
Komentar