Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi Terkait Perkara Korupsi Jiwasraya
Thepresidentpost.id - Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 11 (sebelas) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print - 33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 maupun pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi dan Tersangka Pribadi (PR) ;
Menurut Hari Setiyono S.H, M.H Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agunh, Senin (19/10/2020) , saksi saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :
A. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Corfina Capital, yaitu Sdr. SH selaku Direktur PT. Kariangau Industri Sejahtera ;
B. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Maybank Asset Management, yaitu YW selaku Compliance Risk Management PT. Maybank Asset Management ;
C. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT GAP CAPITAL, yaitu :
1. HHselaku Presiden Komisaris PT. Trada Alam Minera ;
2. BT selaku Komisaris PT. Hanson Internasional ;
D. Saksi untuk Penyidikan PT. Asuransi Jiwasraya (penyidikan awal), yaitu Sdr. DH selaku Direktur PT. Wanaartha Life
E. Saksi saksi untuk Tersangka atas nama PR, yaitu : -
1. FG selaku Kepala Divisi Investasi PT. Asuransi Jiwasraya ;
2. MR selaku Kepala Bagian Pengembangan Dana PT. Asuransi Jiwasraya ;
3. RA selaku Agent PT. Etrading Sekuritas / PT Mirae Asset Sekuritas ;
4. DW selaku Mantan Komisaris Utama PT. Asuransi Jiwasraya ;
5. LS selaku Mantan Kepala Bagian Pengembangan Dana PT. Asuransi Jiwasraya ;
6. AW selaku Pjs. Kepala Devisi Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya ;
11 (sebelas) orang saksi yang terdiri dari pengurus maupun karyawan Perusahaan Manager Investasi dan atau PT. Asuransi Jiwasraya, keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia ;
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Baca Juga
- Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance
- President Jokowi Inaugurates Soedirman National Defense Central Hospital
- After Putin, It's Now the Turn of British and Dutch PMs to congratulate Prabowo
- Celebrating 65 Years of Indonesia - Cambodia Relations: Indonesian Embassy in Phnom Penh Organizes Roundtable Dialogue
- President Jokowi Receives Letters of Credence from Nine New Ambassadors
Komentar