Tingkatkan Peran HR dalam Pelaksanaan UU Cipta Kerja
Thepresidentpost.id - Jakarta - Pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 lalu lewat Rapat Paripurna DPR. Pengesahan tersebut menjadi sorotan bagi banyak pihak, khususnya dunia usaha dan karyawan, untuk mendapatkan kejelasan terkait kebijakan baru berdasarkan UU Cipta Kerja yang disahkan.
Dengan latar belakang tersebut, Mekari selaku perusahaan teknologi penyedia Software as a Service (SaaS) melalui produknya Talenta, software HRIS & payroll berbasis cloud, menyelenggarakan Insight Talenta yang membahas mengenai “Lingkup dan Peran HR Dalam Perencanaan UU Cipta Kerja”.
Event webinar ini dilaksanakan pada Jumat, 16 Oktober 2020 dengan narasumber yakni Faisal Rizza, S.H, M.H selaku Dosen Politeknik Ketenagakerjaan, Masykur Isnan, Advokat dan IR Specialist juga Founder IR Talk, dan Suwandi Soh, CEO Mekari dengan tujuan memberikan ruang diskusi bagi para praktisi HR dan ahli terkait perkembangan dan penerapan UU Cipta Kerja. Harapannya forum diskusi ini bisa memberikan insight lebih lanjut terkait implementasi UU Cipta Kerja di dunia usaha kedepannya serta langkah strategis apa yang bisa disiapkan oleh HR dengan perubahan ini
Mekari memiliki visi untuk meningkatkan produktivitas bisnis di Indonesia melalui produk - produknya seperti Talenta, Jurnal, dan Klikpajak. Insight Talenta merupakan bentuk komitmen Mekari dalam memfasilitasi ruang edukasi dan informasi terkait isu atau perkembangan seputar dunia HR, serta mengedukasi pengaplikasian teknologi yang dapat mengautomasi proses HR agar berjalan lebih mudah dan efisien salah satunya melalui produk Talenta, software HRIS & Payroll berbasis cloud.
Dalam event webinar Insight Talenta kemarin yang dihadiri sekitar 500 praktisi HR di Indonesia, Masykur Isnan, Advokat dan Founder IR Talks, menyatakan, “Perjalanan UU Cipta Kerja ini masih panjang karena tidak serta merta bisa diterapkan jika sudah ditandatangani Presiden atau secara resmi mendapatkan lembaran negara. Banyak pasal yang membutuhkan turunan teknis dalam Peraturan Pemerintah hingga nantinya bisa diimplementasikan.”
Sementara itu Faisal Rizza selaku Dosen Politeknik Ketenagakerjaan juga menekankan bahwa, “Di masa transisi ini, HR bisa menenangkan karyawan untuk bersabar dan meyakinkan bahwa perusahaan akan comply dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai termakan hoaks karena pengesahan UU ini masih panjang dan butuh waktu untuk merumuskan aturan teknis di Peraturan Pemerintah.”
Kedua narasumber tersebut menjelaskan bahwa jika proses pengesahan UU secara resmi berjalan lancar, masih dibutuhkan kurang lebih 3 bulan untuk mengatur aturan teknis turunannya. Sehingga, kemungkinan implementasi dari UU Cipta Kerja ini paling cepat dapat dilaksanakan pada Kuartal I 2021.
Dalam pemaparan yang diberikan, ada beberapa langkah yang bisa diterapkan HR untuk mempersiapkan diri di masa transisi sebelum UU Cipta Kerja diimplementasikan, seperti:
1. Memahami dengan jelas terkait UU Cipta Kerja dan aturan turunannya
UU Cipta Kerja ini memang dibuat untuk merubah, menetapkan dan mengganti UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, tapi perlu dipahami HR bahwa hanya sebagian poin yang diubah. Masih ada poin - poin lain yang mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 atau kebijakan lain yang sudah ditetapkan pemerintah terkait ketenagakerjaan yang berlaku. Di masa transisi ini sebelum UU Cipta Kerja disahkan masih mengacu pada UU yang berlaku.
2. Pahami instrumen produk yang berkaitan jika UU Cipta Kerja ini diimplementasikan
Penting bagi HR untuk memahami basic knowledge, bahwa UU bersifat umum sementara ada instrumen produk hukum yang bersifat spesialis di internal perusahaan seperti Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan lainnya. Butuh kajian jika Omnibus Law ini berkaitan dengan produk hukum yang bersifat internal. Lalu, perlu dikaji juga keterkaitan Omnibus Law kedepannya dengan strategi bisnis agar bisa berjalan dengan paralel dan HR berperan untuk memastikan aspek UU, instrumen hukum dan strategi bisnis sinergis.
3. Membangun relasi dan komunikasi yang berkelanjutan secara efektif
HR harus menempatkan diri menjadi strategic partner bagi perusahaan dengan menjadi sumber yang kredibel terkait update pemberlakuan dan implementasi UU Cipta Kerja kedepannya. Ada 2 (dua) fase yang akan dihadapi oleh HR di masa ini yaitu Fase I, saat UU Cipta Kerja Belum Diimplementasikan, dimana butuh transparansi dan update dari HR kepada manajemen atau karyawan atas kejelasan perkembangan UU Cipta Kerja dan Fase II, saat UU Cipta Kerja dan PP turunannya ditetapkan, dimana HR perlu membuat roadmap strategi perencanaan perubahan yang mempertimbangkan sisi produktivitas dan target bisnis, serta tetap memikirkan kesejahteraan karyawan.
“Menjadi penting bagi HR untuk mencari banyak referensi yang kredibel dan membangun channel komunikasi terpusat dan dua arah karena HR memegang peran sebagai contact center. Hal ini akan memudahkan penyampaian informasi atau sosialisasi secara transparan antara perusahaan dan karyawan. Poin penting lainnya adalah meyakinkan karyawan bahwa perusahaan akan selalu comply dengan aturan yang berlaku,” ujar Suwandi Soh, CEO Mekari dalam webinar tersebut.
Dalam pengembangan produk, Mekari selalu berusaha comply dengan perubahan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. Suwandi menjelaskan bahwa “Kami mencoba mendeteksi sedini mungkin perubahan kebijakan di pemerintah dan berusaha mengadopsinya dengan cepat ke dalam sistem Talenta. Sehingga teman - teman HR bisa dengan mudah dan efisien langsung mengimplementasikannya dengan otomatis jika menggunakan Talenta. Misalnya, kebijakan insentif PPh 21 DTP yang ditetapkan pemerintah dampak Covid - 19 atau penyesuaian iuran BPJS, secara cepat kami implementasikan di sistem Talenta, jadi proses payroll bisa lebih mudah tanpa perlu menyesuaikan potongan secara manual. Teknologi automasi yang ditawarkan oleh HRIS seperti Talenta ini bisa jadi strategi yang diterapkan HR untuk tetap comply meskipun ada perubahan - perubahan kebijakan kedepannya.”
Baca Juga
- Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance
- President Jokowi Inaugurates Soedirman National Defense Central Hospital
- After Putin, It's Now the Turn of British and Dutch PMs to congratulate Prabowo
- Celebrating 65 Years of Indonesia - Cambodia Relations: Indonesian Embassy in Phnom Penh Organizes Roundtable Dialogue
- President Jokowi Receives Letters of Credence from Nine New Ambassadors
Komentar