Minggu, 17 November 2024|Jakarta, Indonesia

Terkuak! Haya 7% Perusahaan yang Sanggup Bayar Pesangon 32 Kali Upah

Ridwan

Kamis, 15 Oktober 2020 - 17:30 WIB

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, ketentuan pesangon yang tertera dalam Undang - undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sering kali tidak dijalankan oleh perusahaan. Setidaknya, hanya 7 persen dari perusahaan yang membayar pesangon pekerja sesuai dengan ketentuan UU.

"UU 13 Tahun 2003 tentang ketentuan pesangon yang memang sangat bagus 32 kali (besar pesangon sebanyak 32 kali upah). Namun, pada prakteknya hanya 7 persen yang mengikuti ketentuan. Jadi UU itu artinya tidak implementatif," kata Ida dalam laman resmi YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI, (14/10/2020).

Ida menjelaskan, terdapat 27 persen dari perusahaan yang membayar sesuai dengan kesepakatan, tetapi di bawah ketentuan UU. Seharusnya, hal seperti itu tidak boleh.

Ida menduga, hal itu dilakukan lantaran perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayar besar pesangon PHK pekerja atau buruh sebesar 32 kali upah. Karena dianggap terlalu tinggi.

Berkaca dari fakta tersebut, maka besar pesangon di UU Omnibus Law Cipta Kerja diturunkan dengan prinsip memastikan bahwa pesangon betul - betul menjadi hak dan dapat diterima pekerja atau buruh.

"Pemerintah tidak mau seperti itu, makanya diturunkan dengan adanya kepastian," paparnya.

Terkait memastikan pekerja atau buruh mendapatkan hak pesangonnya, lanjut Ida, akan ada ketentuan sanksi yang memaksa perusahaan.

"Ada nanti sanksinya diatur. Law enforcement ditegakkan. Sanksi tersebut akan diatur sebagaimana ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003," jelasnya.

Untuk besaran pesangon yang di atur di dalam UU Ketenagakerjaan, sebenarnya merupakan kemampuan rata - rata besar pesangon perusahaan di seluruh dunia. Namun, faktanya perusahaan belum mampu membayar. 

"Nyatanya kita tidak mampu, buktinya yang tadi sudah saya sampaikan," ucapnya.

Di dalam UU Cipta Kerja, disebutkan besar pesangon diberikan maksimal 25 kali upah dengan skema pembayaran 19 kali oleh perusahaan. Sisanya, enam kali melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Secara total, besar pesangon di UU Cipta Kerja ini lebih kecil dari jumlah yang ditetapkan dalam Undang - undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

UU Cipta kerja yang disahkan juga memperkenalkan skema baru terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan sosial tersebut diatur dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP diklaim tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lain yang telah ada seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

"Program JKP ini memiliki 3 manfaat yaitu cash benefit, vocational training (pelatihan kerja) dan akses penempatan," tutup Ida.

Komentar

Berita Lainnya

Business 23/04/2024 10:32 WIB

Govt to Form Task Force to Tackle Online Gambling

President Joko “Jokowi” Widodo chaired a limited meeting which discussed efforts taken to eradicate online gambling in Indonesia, Thursday (04/18), at Merdeka Palace, Jakarta. Minister for Communication…

Economy 23/04/2024 10:27 WIB

President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare

President Joko “Jokowi” Widodo on Monday (04/22) inspected corn harvest in Boalemo regency, Gorontalo province. “Our corn import has decreased significantly from 3.5 million tonnes to 400,000-450,000…

Business 28/02/2024 13:01 WIB

Carsurin and NBRI Strengthen Strategic Alliance to Propel Indonesia’s EV Industry

PT Carsurin Tbk ("Carsurin") and the National Battery Research Institute ("NBRI") are pleased to announce the signing of a pivotal Strategic Alliance Agreement (SAA), marking a significant advancement…

National 21/02/2024 08:42 WIB

Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance

President Joko “Jokowi” Widodo has ensured that the Government will continue rolling out the rice assistance program for low-income families. The President made the statement when handing over rice…

Economy 21/02/2024 08:38 WIB

Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan

The National Food Agency (Bapanas) has ensured the availability of rice for the fasting month of Ramadan and Eid al-Fitr 1445 Hijri/2024 CE.