Endus Ledakan PHK Mengancam, Ketum Kadin: Alhamdulillah Kita Sudah Punya Obatnya
Thepresidentpost.id - Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani menyatakan sinyal buruk bakal terjadinya ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK) ada didepan mata. Karena itu, pentingnya UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) hadir.
Menurutnya, regulasi sapu jagat ini punya keberpihakan yang tinggi terhadap para pekerja, terutama tenaga informal.
Ia menegaskan bahwa poin utama dari aturan ini adalah upaya membuka lapangan kerja. Pasalnya, jumlah lapangan kerja dan para pekerja makin tak seimbang.
"Saat Covid - 19 ini yang nganggur saja sekarang kurang lebih hampir 7 juta orang. Di tambah dengan adanya Covid - 19 ini yang dirumahkan dan yang di PHK bertambah 5 - 6 juta orang. Belum lagi angkatan baru setiap tahunnya menambah 2 - 3 juta orang setiap tahunnya," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (15/10/2020).
Belum lagi, masih ada tambahan 8 juta orang yang setengah menganggur. Selain itu, lanjut Rosan, ada pula 2,5 juta orang pekerja paruh waktu.
"Ini semua tidak ada asosiasinya, ini semua tidak ada serikatnya. Inilah yang dipikirkan pemerintah. Bagaimana membuat mereka ini bisa bekerja tidak hanya di sektor informal tapi juga mempunyai jaring pengaman sosial yang baik sehingga mereka dapat kehidupan yang makin baik ke depan," bebernya.
Karena itu, lanjut Rosan, kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak. Belum lagi menurut dia, terdapat sebanyak 87,0 persen dari total penduduk bekerja yang memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, dan 38,9 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.
Saat ini, kata dia, yang diperlukan adalah memperbaiki iklim berusaha di Indonesia agar lebih kondusif lagi, karena meskipun data BKPM menunjukkan investasi meningkat tiap tahunnya, namun penyerapan tenaga kerjanya masih rendah.
"Investasi yang padat modal/manufacturing lebih memilih negara - negara tetangga lain, seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam," ungkap Rosan.
Rosan menuturkan, selain investasi dari dari dalam negeri, FDI (Foreign Direct Investment) menjadi salah satu sumber penting pembiayaan bagi Indonesia. Kehadiran FDI, menurutnya, bisa menciptakan lapangan kerja yang cukup besar dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan melalui transfer aset, teknologi, hingga keterampilan teknis dan manajerial.
"FDI penting di semua tahap partisipasi Global Value Chain (GVC). Ini membutuhkan keterbukaan, perlindungan investor, serta stabilitas, iklim bisnis yang mendukung," kata dia.
Dengan begitu, ia menilai bahwa UU Cipta Kerja menjadi salah satu jawaban atas kendala utama pertumbuhan ekonomi selama ini, yakni regulasi yang terlalu banyak, tumpang tindih dan sebagian bertentangan.
"Semua pihak harus melihat kepentingan secara luas bukan kepentingan pengusaha atau pekerja saja, tetapi juga kepentingan orang yang tidak atau belum bekerja. Selama ini belum ada pihak yang menyuarakan kepentingan pengangguran. UU ini hadir untuk meningkatkan kompetensi pencari kerja, kesejahteraan pekerja dan mewujudkan lapangan kerja yang berkualitas di Indonesia," pungkas Rosan.
Baca Juga
- Indonesia Delivers 2.7 Million Doses of bOPV Polio Vaccine as Humanitarian Aid to Myanmar
- Teaching Hospital will be Present in Jababeka City to Strengthen the Jababeka Medical City Ecosystem
- Govt offers incentives for investors to build EV factories: Industry Minister
- 131,600 Households Enjoy Easy Access to Free Electrical Installation in 2023
- Indonesian Language Goes Global Through Workshop in Japan
Komentar