Waduh! Kemendikbud Dikecam Sejumlah Dosen: Cemari Integritas Perguruan Tinggi
Thepresidentpost.id - Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan surat edaran kepada mahasiswa hingga pimpinan perguruan tinggi. Dalam surat edaran ini, Kemendikbud meminta mahasiswa untuk tidak melakukan aksi demo penolakan Undang - Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Tak sampai disitu, Kemedikbud juga turut memberikan sejumlah peringatan untuk dosen dalam surat tersebut. Akibatnya, surat itu langsung mendapatkan kecaman dari dosen - dosen yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Menolak Omnibus Law.
Para dosen menganggap surat edaran Kemendikbud sebagai bentuk pembatasan kebebasan berpendapat. Mereka menegaskan jika kebebasan berpendapat hingga akademik telah dijamin oleh konstitusi. Oleh sebab itu, setiap mahasiswa tentunya berhak melakukan aksi demo sebagai bentuk penyampaian pendapat.
"Serta bertentangan dengan Prinsip - Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik (2017). Khususnya prinsip 4 dan prinsip 5," tegas dosen Universitas Negeri Jakarta yang mewakili Aliansi Akademisi Menolak Omnibus Law, Abdil Mughis Mudhoffir seperti dilansir dari CNNIndonesia (10/10/2020).
Lebih lanjut Abdil menjelaskan jika perguruan tinggi memiliki otonomi dalam menjalankan fungsi Tri Dharma. Hal ini menjadikan perguruan tinggi bebas dari segala bentuk intervensi politik. Pasalnya, tanggung jawab perguruan tinggi dalam memproduksi dan mendiseminasikan pengetahuan adalah berfokus pada kebenaran dan bukan penguasa.
Surat edaran tersebut dinilai para dosen telah mencemari integritas perguruan tinggi.
"Oleh karena itu, tidak seharusnya perguruan tinggi menggadaikan integritasnya sebagai lembaga pengetahuan dengan semata menjadi pelayan kepentingan politik penguasa," tegas Abdil.
Menurut Abdil, pihaknya selalu menganggap demonstrasi sebagai tindakan konstitusional dengan cara menyampaikan pendapat. Aksi demo terpaksa dilakukan sebagai respons ataupun gambaran atas buntunya saluran kritik, baik yang telah disampaikan melalui kertas kebijakan, karya ilmiah maupun opini di media.
Sebelumnya, Kemendikbud meminta mahasiswa untuk tidak demo dengan alasan keselamatan mengingat pandemi virus corona sedang terjadi. Aksi demo yang mengumpulkan orang banyak dinilai dapat menyebabkan klaster penularan COVID - 19 dan membuat kasus virus corona di Tanah Air semakin tidak terkendali.
Namun para dosen langsung memberikan balasan yang menohok. Mereka mengingatkan kebijakan pemerintah yang tetap ngotot menggelar Pilkada Serentak di tengah penularan COVID - 19 yang masih tinggi.
"Imbauan kepada mahasiswa untuk tidak ikut berdemonstrasi karena alasan membahayakan keselamatan dan kesehatan di masa pandemi tidak sejalan dengan kengototan pemerintah. Pemerintah tetap menyelenggarakan pilkada serentak di berbagai daerah," papar Abdil.
Baca Juga
- Govt to Form Task Force to Tackle Online Gambling
- Carsurin and NBRI Strengthen Strategic Alliance to Propel Indonesia’s EV Industry
- Jababeka (KIJA) Targets Marketing Sales of IDR 2.5 Trillion in 2024
- Celebrating 65 Years of Indonesia - Cambodia Relations: Indonesian Embassy in Phnom Penh Organizes Roundtable Dialogue
- Electric Cars are Indonesian Automotive Industry’s Future, President Jokowi Says
Komentar