Senin, 23 Desember 2024|Jakarta, Indonesia

Polisi Mengaku Bertindak Profesional Terkait Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja

Herry Barus

Minggu, 11 Oktober 2020 - 11:30 WIB

 Demo Buruh Tolak RUU Omnibus Law (foto Detik.com)
Demo Buruh Tolak RUU Omnibus Law (foto Detik.com)
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto melalui pesan singkat kepada VOA mengatakan pihaknya akan bertindak profesional merespon laporan terkait dugaan kekerasan oleh oknum anggota Polri terhadap tiga jurnalis di Palu tersebut.

“Tapi perlu diketahui bahwa semua itu adalah merupakan ekses dari terjadinya unjukrasa yang anarkis. Pihak Kepolisian akan merespon atas segala laporan dari rekan - rekan wartawan dan meminta maaf apabila ada tindakan yang tidak seharusnya dilakukan oleh personil Polri yang sedang melaksanakan pengamanan,” jelas Didik.

Sementara itu Sasmito Madrim, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, mengungkapkan setidaknya terdapat 28 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dihimpun dari berbagai kota. Bentuk kekerasan itu masing - masing berupa perusakan, perampasan alat atau data hasil liputan sebanyak sembilan kasus, intimidasi oleh aparat tujuh kasus, kekerasan fisik dan penahanan masing - masing sebanyak enam kasus.

Di tempat terpisah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan tindakan kekerasan oleh pihak kepolisian terhadap para jurnalis yang meliput unjuk rasa penolakan Undang Undang Cipta Kerja. 

Padahal, wartawan dalam menjalankan tugas dan peranan profesinya dilindungi oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.  

 Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari mengatakan, UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri. Dengan begitu, semua pihak, termasuk petugas kepolisian juga harus menghormati ketentuan - ketentuan dalam UU Pers. 

"Pers bekerja berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing - masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Di mana, pers bekerja menurut peraturan - peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers," jelasnya dalam siaran pers, kemarin.

Komentar

Berita Lainnya

Travel 4 jam yang lalu

Launch of Shopping in Indonesia Only (BINA) Discount Program 2024

Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto together with Deputy Minister of Trade, Dyah Roro Esti; Deputy Minister of SMEs, Helvi Moraza; Deputy Minister of Tourism, Ni Luh Puspa;…

Science & Tech 5 jam yang lalu

Indonesia Delivers 2.7 Million Doses of bOPV Polio Vaccine as Humanitarian Aid to Myanmar

As an expression of solidarity and the strong relationship between the people of Indonesia and Myanmar, the Government of the Republic of Indonesia has delivered 2.7 million doses of the bOPV polio vaccine…

Travel 7 jam yang lalu

President Prabowo Meets with Indonesian Students of Al-Azhar University

During his state visit to Egypt, President Prabowo Subianto Wednesday (12/18) met with Indonesian students from Al-Azhar University at the Al-Azhar Convention Center in Cairo.

National 11 jam yang lalu

President Prabowo Attends D-8 Summit in Egypt

President Prabowo Subianto on Thursday (12/19) arrived at the New Administrative Capital Presidential Palace, Cairo, Egypt, to attend the 11th Developing Eight (D-8) Summit. The President entered the…

Economy 03/12/2024 14:13 WIB

Jababeka Launches Job-Ready Disability Scholarship Program Inaugurated by the Minister of Manpower

Cikarang – Scholarship Program as a form of commitment to support the placement of workers with disabilities. This program was inaugurated directly by the Minister of Manpower of the Republic of Indonesia,…