Rabu, 25 Desember 2024|Jakarta, Indonesia

Disahkannya 'UU OMNIBUS LAW', Ini Pendapat Dahlan Iskan

Kormen Barus

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 14:50 WIB

Dahlan Iskan
Dahlan Iskan
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Saya selalu mengatakan bahwa RUU Cipta kerja, adalah RUU yang *sangat menguntungkan Pengusaha dan Buruh/Pekerja*, tapi tidak menguntungkan bagi beberapa pihak. Salah satunya adalah Organisasi Buruh. Mereka menolak sebelum RUU Cipta Kerja dirilis dan mereka semakin menolak ketika RUU Cipta Kerja telah dirilis_.

_Ini murni untuk kepentingan organisasi buruh, *sama sekali tidak ada kerugian bagi buruh*. Buruh yang selama ini jadi objek bagi organisasi buruh dalam melakukan berbagai tindakan yang selain merugikan buruh juga merugikan perekonomian negara, kini tidak lagi bisa mereka jadikan objek. Buruh bukan lagi “anak buah” dan “tentara” Organisasi buruh. RUU ini *mengembalikan porsi buruh sebagai orang yang bekerja mencari nafkah untuk memperjuangkan keluarga, buruh bukan lagi menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh untuk melaksanakan kepentingan organisasi buruh*_. 

_Ini *beberapa kewenangan organisasi buruh yang dicabut*  dalam RUU Cipta Kerja. Dan *dengan dicabutnya kewenangan tersebut, mereka tidak bisa lagi menjadikan buruh sebagai anak buah dan tentara mereka*. Ini penjelasannya_:

• *Dalam Kesepakatan pengaturan dan penentuan pengupahan, keterlibatan Organisasi Buruh DIHAPUS*, sehingga mereka tidak bisa lagi ikut campur dalam urusan kesepakatan upah antara buruh dan pengusaha. Karena selama ini mereka adalah pihak yang sering merusak kesepakatan tersebut. _(Pasal 91)_.

• *Organisasi buruh sudah tidak boleh lagi menugaskan buruh untuk melakukan ini dan itu sehingga mengganggu jam kerja buruh*. Selama ini buruh seperti anak buah dan tentara Organisasi Buruh. Mereka harus patuh melakukan apa yang diperintahkan oleh Organisasi buruh. Tindakan itu sangat merugikan buruh dan Pengusaha. RUU ini mengembalikan lagi buruh sebagai buruh bukan tentara atau anak buah Organisasi buruh. _(Pasal 93)_.

• *Dalam urusan Pengupahan Nasional, Organisasi Buruh adalah pihak yang sangat merugikan karena mereka tidak mewakili buruh seluruh Indonesia dan terkesan memaksa*, karena selalu dengan pengerahan masa dalam merumuskan sistem pengupahan nasional. Dalam RUU Cipta kerja, *kewenangan Organisasi Buruh dalam MERUMUSKAN kebijakan Pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, DICABUT!* Kini Organisasi buruh hanya diberi peran untuk memberikan saran dan pertimbangan saja, tidak lagi ikut merumuskan. Jadi tidak ada lagi pengerahan - pengerahan masa dan kengototan yang merugikan buruh dalam menentukan upah. Sehingga perumusan pengupahan itu bisa berjalan dengan normal tanpa ada kesan pemaksaan. Pemerintah tahu mana yang terbaik yang akan diputuskan sehingga tidak merugikan pengusaha dan buruh. _(Pasal 98)_.

• *Organisasi buruh dalam keanggotaan di Dewan Nasional tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Begitupun untuk keanggotaan organisasi buruh di Provinsi dan kabupaten/Kota, tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah*. Sehingga tidak lagi merasa mereka adalah penentu dan yang berjasa atas kehidupan buruh. Ini yang membuat buruh akhirnya mau tidak mau menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh. Karena merasa diperjuangkan, padahal itu merugikan buruh sendiri dan tentu ekonomi negara. _(Pasal 98)_.

• *Peran Organisasi Buruh dalam Kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja DICABUT! Pemutusan Hubungan kerja dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan buruh, tidak boleh lagi ada campur tangan dari Organisasi Buruh*. Karena banyak terjadi ketika pengusaha dan buruh sudah sepakat, Organisasi buruh yang tidak sepakat dan melakukan berbagai cara sehingga ujung - ujungnya masalah menjadi panjang dan buruh yang dirugikan. Kalau buruh yang dirugikan, Organisasi buruh angkat tangan. Banyak terjadi seperti itu. Selain itu *peran organisasi buruh dalam perundingan dengan Pengusaha DICABUT!* Jadi tidak ada kewenangan Organisasi buruh untuk melakukan perundingan dengan Pengusaha. _(Pasal 151)_.

Oleh Dahlan Ishkan, Mantan Menteri BUMN

Komentar

Berita Lainnya

Business 15 jam yang lalu

PT VOK Electrical Appliance Indonesia Officially Builds Factory in Kendal Special Economic Zone (KEK)

PT VOK Electrical Appliances Indonesia officially held a groundbreaking ceremony for its new factory in Kendal Special Economic Zone (KEK), Central Java. The deputy government of Kendal Regency, Head…

Economy 17 jam yang lalu

PT Matahari Tire Indonesia, China's No. 1 Tire Manufacturing Company Officially Operates in Kendal SEZ

PT Matahari Tire Indonesia, a subsidiary of Zhongce Rubber Group Co Ltd (ZC Rubber) from China has officially started the operation of its new factory in Kendal Special Economic Zone, Central Java. The…

Science & Tech 18 jam yang lalu

Minister of Industry Agus Denies Rumors that iPhone 16 Can be Bought on Pre-order

Minister of Industry Agus Gumiwang Kartasasmita strongly denied rumors that the iPhone 16 could be purchased for pre-order on Friday (20/12/2024). He said he had not received an investment proposal of…

Business 23/12/2024 15:19 WIB

Minister of Trade at the Launch of EPIC Sale

Minister of Trade, Budi Santoso together with Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto and Head of the National Food Agency (Bapanas), Arief Prasetyo Adi launched Every Purchase…

Travel 23/12/2024 15:12 WIB

Launch of Shopping in Indonesia Only (BINA) Discount Program 2024

Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto together with Deputy Minister of Trade, Dyah Roro Esti; Deputy Minister of SMEs, Helvi Moraza; Deputy Minister of Tourism, Ni Luh Puspa;…