Minggu, 17 November 2024|Jakarta, Indonesia

Dua Menteri Jokowi Blak-blakan Ungkap Kasus Pencucian Uang, Catat! Ini Tiga Wilayah Paling Berisiko

Ridwan

Kamis, 14 Januari 2021 - 14:30 WIB

Menkeu Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ( foto Detikcom)
Menkeu Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ( foto Detikcom)
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kasus pencucian uang masih kerap terjadi di Tanah Air. Salah satu modusnya adalah dengan membawa uang tunai asing dalam jumlah besar.

Selama 2016 - 2020, Sri Mulyani menyebut ada 13.704 kasus pembawaan uang tunai lintas batas. Dari jumlah itu, yang berhasil masuk dalam Laporan Pembawaan Uang Tunai Lintas Batas ada 857 kasus, dengan sanksi administrasi Rp 31,39 miliar.

"Tiga wilayah paling berisiko adalah untuk pembawaan uang tunai lintas batas adalah KPU Bea Cukai tipe C Soekarno Hatta, Ngurah Rai, dan tipe B Batam," ujar Sri Mulyani dalam Pertemuan Tahunan PPATK secara virtual, Kamis (14/1/2021).

Dijelaskan Menkeu, pemerintah telah melakukan berbagai manajemen risiko sebagai pengawasan pembawaan uang tunai asing. Termasuk koordinasi lintas data dengan Ditjen Dukcapil, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, hingga Ditjen Imigrasi.

Dari tindakan tersebut, Sri Mulyani menceritakan pencegahan yang telah berhasil dilakukan pemerintah. Salah satu modusnya adalah membawa uang tunai senilai Rp 23,4 miliar melalui koper.

 

"Penumpang inisial NL yang merupakan pemilik money changer, Jumlah uangnya Rp 23,4 miliar yang disita dengan modus disembunyikan di koper," jelasnya.

 

"Ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama PPATK dan berkoordinasi dengan BNN. Karena diduga money changer tersebut terkait tindak pidana pencucian uang," tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan Financial Action Task Force (FATF) menjelaskan, money laundering atau pencucian uang terjadi dalam varian berbeda.

"Money Laundering yang melibatkan pemalsuan alat - alat kesehatan (alkes/counterfeiting medical goods), cybercrime, penipuan investasi (investment fraud), penipuan yang berkedok kegiatan sosial (charity fraud), termasuk penyalahgunaan dalam stimulus ekonomi (abuse of economic stimulus measures)," kata Airlangga dalam acara yang sama.

Dia menuturkan, penuntasan proses Mutual Evaluation dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia dalam FATF maupun upaya membangun sistem untuk mencegah terjadinya penyimpangan di berbagai sektor, perlu menjadi perhatian bersama.

"Perlu pula menjadi perhatian kita, concern FATF yang menyangkut beberapa hal Perubahan kebiasaan dalam pola transaksi keuangan masyarakat luas melalui internet (online) akibat pembatasan pergerakan, penutupan kantor - kantor bank & perusahaan," ucapnya.

Terkait mitigasi risiko money laundering dan terrorism financing (pendanaan terorisme), dia mengimbau Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme untuk memperkuat penerapan risk based supervision, sebagaimana dipersyaratkan dalam standar internasional yang tertuang dalam FATF’s 40 Recommendations.

"Kami memahami bahwa ketentuan mengenai pengawasan berbasis risiko, telah diatur dalam peraturan masing - masing Kementerian/Lembaga, karena itu tinggal dijalankan dengan konsekuen, serta dilakukan tanpa mengganggu lembaga jasa keuangan yang sah, dan tanpa mengakibatkan aktivitas keuangan masyarakat melenceng ke arah penyedia jasa keuangan yang  tidak berizin (illegal providers)," tuturnya.

Aturan pembawaan uang tunai asing dalam jumlah besar memang dilarang. Hal ini mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

 

Bank Indonesia (BI) memberlakukan sanksi bagi setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar. Hal ini berlaku sejak 3 September 2018.

Namun, sanksi akan dikecualikan bagi badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank atau money changer yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.

Komentar

Berita Lainnya

Business 23/04/2024 10:32 WIB

Govt to Form Task Force to Tackle Online Gambling

President Joko “Jokowi” Widodo chaired a limited meeting which discussed efforts taken to eradicate online gambling in Indonesia, Thursday (04/18), at Merdeka Palace, Jakarta. Minister for Communication…

Economy 23/04/2024 10:27 WIB

President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare

President Joko “Jokowi” Widodo on Monday (04/22) inspected corn harvest in Boalemo regency, Gorontalo province. “Our corn import has decreased significantly from 3.5 million tonnes to 400,000-450,000…

Business 28/02/2024 13:01 WIB

Carsurin and NBRI Strengthen Strategic Alliance to Propel Indonesia’s EV Industry

PT Carsurin Tbk ("Carsurin") and the National Battery Research Institute ("NBRI") are pleased to announce the signing of a pivotal Strategic Alliance Agreement (SAA), marking a significant advancement…

National 21/02/2024 08:42 WIB

Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance

President Joko “Jokowi” Widodo has ensured that the Government will continue rolling out the rice assistance program for low-income families. The President made the statement when handing over rice…

Economy 21/02/2024 08:38 WIB

Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan

The National Food Agency (Bapanas) has ensured the availability of rice for the fasting month of Ramadan and Eid al-Fitr 1445 Hijri/2024 CE.