Selasa, 24 Desember 2024|Jakarta, Indonesia

Digugat 35 Investor Dunia Gara-gara UU Cipta Kerja, Bahlil Sebut Mereka Tak Pernah Bawa Duit ke Indonesia

Ridwan

Jumat, 09 Oktober 2020 - 14:45 WIB

Kepala BKPM Bahlil (ist)
Kepala BKPM Bahlil (ist)
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Sedikitnya 35 investor global turut mengkritisi Omnibus Law UU Cipta Kerja yang digadang - gadang pemerintah mampu meningkatkan investasi asing. Mereka mengingatkan Indonesia jika UU Ciptaker bisa mengancam kelestarian hutan hujan tropis.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia buka suara menanggapi kritikan ini. Bahlil mengatakan jika ke - 35 investor global itu tidak pernah menanamkan modalnya di Indonesia.

Perusahaan - perusahaan penyokong dana itu tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Sehingga ia mempertanyakan mengapa perusahaan yang bahkan tidak pernah menanamkan modalnya tiba - tiba mengkritisi UU pemerintah.

"Artinya, ada beberapa negara yang tidak ingin Indonesia lebih baik. Kalau mereka tidak pernah lakukan investasi di Indonesia, tiba - tiba buat surat terbuka, ada apakah ini? Tanyalah pada rumput bergoyang," kata Bahlil dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, (8/10/2020) sore.

Bahlil menegaskan jika persoalan lingkungan masih disinggung dalam UU Cipta Kerja. Misalnya terkait Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (AMDAL) yang menurutnya masih ada, belum dihapus. Kendati demikian, ia mengakui jika memang ada hal yang mengalami perubahan.

"UU (Cipta Kerja) ini dikatakan bahwa ini tidak pro lingkungan. Saya ingin katakan, terkait lingkungan, AMDAL itu tetap ada," tegas Bahlil. 

"Tidak dicabut. Tapi memang klasifikasi usahanya berubah, ada risiko rendah hingga tinggi. Kalau risiko rendah, memang kita kasih saja (izinnya)," tambahnya.

Adapun tujuan memasukkan klasifikasi AMDAL adalah untuk memberikan kepastian pada pengusaha. Hal ini disebabkan karena selama ini proses pengurusan AMDAL cukup memakan waktu dan biaya sehingga pemerintah ingin memberikan kemudahan.

Dengan kata lain, pengusaha UMKM yang ingin bangun usaha, tidak perlu ribet dengan izin AMDAL jika masuk dalam kategori ringan. Bahlil mengklaim jika perubahan AMDAL ini telah melibatkan organisasi lingkungan.

AMDAL ini tetap ada, termasuk skala besar. Selama ini AMDAL ini dibuat ada 1 - 2 tahun, tidak produktif," ujarnya menjelaskan.

"Kalau dulu orang melanggar AMDAL tidak ada sanksinya, sekarang masuk dalam satu kesatuan di izin usaha. Kalau AMDAL dilanggar, izin usahanya bisa dicabut," tutup Bahlil.

Komentar

Berita Lainnya

Business 16 jam yang lalu

Minister of Trade at the Launch of EPIC Sale

Minister of Trade, Budi Santoso together with Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto and Head of the National Food Agency (Bapanas), Arief Prasetyo Adi launched Every Purchase…

Travel 16 jam yang lalu

Launch of Shopping in Indonesia Only (BINA) Discount Program 2024

Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto together with Deputy Minister of Trade, Dyah Roro Esti; Deputy Minister of SMEs, Helvi Moraza; Deputy Minister of Tourism, Ni Luh Puspa;…

Business 17 jam yang lalu

President Subianto Meets with Pakistani PM to Boost Economic, Trade Cooperation

In a bid to reaffirm their commitment to strengthening the longstanding ties between the two nations, President Prabowo Subianto Wednesday (12/18) conducted a bilateral meeting with Prime Minister of…

Travel 19 jam yang lalu

President Prabowo Meets with Indonesian Students of Al-Azhar University

During his state visit to Egypt, President Prabowo Subianto Wednesday (12/18) met with Indonesian students from Al-Azhar University at the Al-Azhar Convention Center in Cairo.

National 23 jam yang lalu

President Prabowo Attends D-8 Summit in Egypt

President Prabowo Subianto on Thursday (12/19) arrived at the New Administrative Capital Presidential Palace, Cairo, Egypt, to attend the 11th Developing Eight (D-8) Summit. The President entered the…