Digugat 35 Investor Dunia Gara-gara UU Cipta Kerja, Bahlil Sebut Mereka Tak Pernah Bawa Duit ke Indonesia
Thepresidentpost.id - Jakarta - Sedikitnya 35 investor global turut mengkritisi Omnibus Law UU Cipta Kerja yang digadang - gadang pemerintah mampu meningkatkan investasi asing. Mereka mengingatkan Indonesia jika UU Ciptaker bisa mengancam kelestarian hutan hujan tropis.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia buka suara menanggapi kritikan ini. Bahlil mengatakan jika ke - 35 investor global itu tidak pernah menanamkan modalnya di Indonesia.
Perusahaan - perusahaan penyokong dana itu tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Sehingga ia mempertanyakan mengapa perusahaan yang bahkan tidak pernah menanamkan modalnya tiba - tiba mengkritisi UU pemerintah.
"Artinya, ada beberapa negara yang tidak ingin Indonesia lebih baik. Kalau mereka tidak pernah lakukan investasi di Indonesia, tiba - tiba buat surat terbuka, ada apakah ini? Tanyalah pada rumput bergoyang," kata Bahlil dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, (8/10/2020) sore.
Bahlil menegaskan jika persoalan lingkungan masih disinggung dalam UU Cipta Kerja. Misalnya terkait Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (AMDAL) yang menurutnya masih ada, belum dihapus. Kendati demikian, ia mengakui jika memang ada hal yang mengalami perubahan.
"UU (Cipta Kerja) ini dikatakan bahwa ini tidak pro lingkungan. Saya ingin katakan, terkait lingkungan, AMDAL itu tetap ada," tegas Bahlil.
"Tidak dicabut. Tapi memang klasifikasi usahanya berubah, ada risiko rendah hingga tinggi. Kalau risiko rendah, memang kita kasih saja (izinnya)," tambahnya.
Adapun tujuan memasukkan klasifikasi AMDAL adalah untuk memberikan kepastian pada pengusaha. Hal ini disebabkan karena selama ini proses pengurusan AMDAL cukup memakan waktu dan biaya sehingga pemerintah ingin memberikan kemudahan.
Dengan kata lain, pengusaha UMKM yang ingin bangun usaha, tidak perlu ribet dengan izin AMDAL jika masuk dalam kategori ringan. Bahlil mengklaim jika perubahan AMDAL ini telah melibatkan organisasi lingkungan.
AMDAL ini tetap ada, termasuk skala besar. Selama ini AMDAL ini dibuat ada 1 - 2 tahun, tidak produktif," ujarnya menjelaskan.
"Kalau dulu orang melanggar AMDAL tidak ada sanksinya, sekarang masuk dalam satu kesatuan di izin usaha. Kalau AMDAL dilanggar, izin usahanya bisa dicabut," tutup Bahlil.
Baca Juga
- Indonesia Delivers 2.7 Million Doses of bOPV Polio Vaccine as Humanitarian Aid to Myanmar
- Teaching Hospital will be Present in Jababeka City to Strengthen the Jababeka Medical City Ecosystem
- Govt offers incentives for investors to build EV factories: Industry Minister
- 131,600 Households Enjoy Easy Access to Free Electrical Installation in 2023
- Indonesian Language Goes Global Through Workshop in Japan
Komentar