Minggu, 17 November 2024|Jakarta, Indonesia

Digugat 35 Investor Dunia Gara-gara UU Cipta Kerja, Bahlil Sebut Mereka Tak Pernah Bawa Duit ke Indonesia

Ridwan

Jumat, 09 Oktober 2020 - 14:45 WIB

Kepala BKPM Bahlil (ist)
Kepala BKPM Bahlil (ist)
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Sedikitnya 35 investor global turut mengkritisi Omnibus Law UU Cipta Kerja yang digadang - gadang pemerintah mampu meningkatkan investasi asing. Mereka mengingatkan Indonesia jika UU Ciptaker bisa mengancam kelestarian hutan hujan tropis.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia buka suara menanggapi kritikan ini. Bahlil mengatakan jika ke - 35 investor global itu tidak pernah menanamkan modalnya di Indonesia.

Perusahaan - perusahaan penyokong dana itu tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Sehingga ia mempertanyakan mengapa perusahaan yang bahkan tidak pernah menanamkan modalnya tiba - tiba mengkritisi UU pemerintah.

"Artinya, ada beberapa negara yang tidak ingin Indonesia lebih baik. Kalau mereka tidak pernah lakukan investasi di Indonesia, tiba - tiba buat surat terbuka, ada apakah ini? Tanyalah pada rumput bergoyang," kata Bahlil dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, (8/10/2020) sore.

Bahlil menegaskan jika persoalan lingkungan masih disinggung dalam UU Cipta Kerja. Misalnya terkait Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (AMDAL) yang menurutnya masih ada, belum dihapus. Kendati demikian, ia mengakui jika memang ada hal yang mengalami perubahan.

"UU (Cipta Kerja) ini dikatakan bahwa ini tidak pro lingkungan. Saya ingin katakan, terkait lingkungan, AMDAL itu tetap ada," tegas Bahlil. 

"Tidak dicabut. Tapi memang klasifikasi usahanya berubah, ada risiko rendah hingga tinggi. Kalau risiko rendah, memang kita kasih saja (izinnya)," tambahnya.

Adapun tujuan memasukkan klasifikasi AMDAL adalah untuk memberikan kepastian pada pengusaha. Hal ini disebabkan karena selama ini proses pengurusan AMDAL cukup memakan waktu dan biaya sehingga pemerintah ingin memberikan kemudahan.

Dengan kata lain, pengusaha UMKM yang ingin bangun usaha, tidak perlu ribet dengan izin AMDAL jika masuk dalam kategori ringan. Bahlil mengklaim jika perubahan AMDAL ini telah melibatkan organisasi lingkungan.

AMDAL ini tetap ada, termasuk skala besar. Selama ini AMDAL ini dibuat ada 1 - 2 tahun, tidak produktif," ujarnya menjelaskan.

"Kalau dulu orang melanggar AMDAL tidak ada sanksinya, sekarang masuk dalam satu kesatuan di izin usaha. Kalau AMDAL dilanggar, izin usahanya bisa dicabut," tutup Bahlil.

Komentar

Berita Lainnya

Business 23/04/2024 10:32 WIB

Govt to Form Task Force to Tackle Online Gambling

President Joko “Jokowi” Widodo chaired a limited meeting which discussed efforts taken to eradicate online gambling in Indonesia, Thursday (04/18), at Merdeka Palace, Jakarta. Minister for Communication…

Economy 23/04/2024 10:27 WIB

President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare

President Joko “Jokowi” Widodo on Monday (04/22) inspected corn harvest in Boalemo regency, Gorontalo province. “Our corn import has decreased significantly from 3.5 million tonnes to 400,000-450,000…

Business 28/02/2024 13:01 WIB

Carsurin and NBRI Strengthen Strategic Alliance to Propel Indonesia’s EV Industry

PT Carsurin Tbk ("Carsurin") and the National Battery Research Institute ("NBRI") are pleased to announce the signing of a pivotal Strategic Alliance Agreement (SAA), marking a significant advancement…

National 21/02/2024 08:42 WIB

Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance

President Joko “Jokowi” Widodo has ensured that the Government will continue rolling out the rice assistance program for low-income families. The President made the statement when handing over rice…

Economy 21/02/2024 08:38 WIB

Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan

The National Food Agency (Bapanas) has ensured the availability of rice for the fasting month of Ramadan and Eid al-Fitr 1445 Hijri/2024 CE.