Selasa, 24 Desember 2024|Jakarta, Indonesia

Naftali Tipagau Pencari Senjata untuk KKB Ditangkap di Jayapura

Herry Barus

Kamis, 07 Januari 2021 - 04:00 WIB

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw
A A A

Thepresidentpost.id - Jayapura - Naftali N Tipagau (NT) yang menjadi buronan kasus pembelian senjata ilegal dan amunisi, akhirnya ditangkap polisi.

Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau merupakan anggota KNPB Intan Jaya sekaligus jaringan pencari senjata api dan amunisi untuk KKB Intan Jaya.Pria ini dikenal licin, dua kali lolos dari penyergapan polisi.

Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 25 November 2020 atau ketika polisi melakukan penangkapan transaksi pembelian amunisi bersama - sama dengan Paulus Tebay di Kabupaten Nabire.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menyebut, Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau merupakan anggota KNPB Intan Jaya.

“Dari hasil penyelidikan tim bahwa NT berada di Kota Jayapura, selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap NT di Jalan Sam Ratulangi depan Kampus Universitas Yapis Jayapura, ,” ujar Paulus di Jayapura, belum lama ini.

Menurut Paulus, setidaknya sudah dua kali gagal ditangkap karena berhasil melarikan diri. Yang pertama pada 25 Januari 2020, saat itu polisi melakukan penindakan terhadap transaksi pembelian amunisi yang dilakukan NT bersama Paulus Tebay.

"Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi cal 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp 1.110.000," katanya.

Sedangkan NT melarikan diri menggunakan sepeda motor matic warna hitam. Kemudian, pada 12 November 2020, NT terpantau melakukan transaksi senjata dan amunisi bersama - sama dengan Lingkar di Nabire.

Pada saat dilakukan penangkapan, lagi - lagi NT berhasil melarikan diri sedangkan Lingkar dapat ditangkap. Paulus menyebutkan, NT aktif dalam organisasi KNPB (Komite Nasional Papua Barat) dengan jabatan sebagai sekretaris umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya.

Pada posisi tersebut, NT aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu - isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan mogok sipil nasional 2021.

Atas tindakannya, NT dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP, yakni secara bersama - sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

"NT pun terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi - tingginya 20 tahun," ucap Kapolda Papua

Komentar

Berita Lainnya

Business 11 jam yang lalu

Minister of Trade at the Launch of EPIC Sale

Minister of Trade, Budi Santoso together with Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto and Head of the National Food Agency (Bapanas), Arief Prasetyo Adi launched Every Purchase…

Travel 11 jam yang lalu

Launch of Shopping in Indonesia Only (BINA) Discount Program 2024

Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto together with Deputy Minister of Trade, Dyah Roro Esti; Deputy Minister of SMEs, Helvi Moraza; Deputy Minister of Tourism, Ni Luh Puspa;…

Science & Tech 12 jam yang lalu

Indonesia Delivers 2.7 Million Doses of bOPV Polio Vaccine as Humanitarian Aid to Myanmar

As an expression of solidarity and the strong relationship between the people of Indonesia and Myanmar, the Government of the Republic of Indonesia has delivered 2.7 million doses of the bOPV polio vaccine…

Business 12 jam yang lalu

President Subianto Meets with Pakistani PM to Boost Economic, Trade Cooperation

In a bid to reaffirm their commitment to strengthening the longstanding ties between the two nations, President Prabowo Subianto Wednesday (12/18) conducted a bilateral meeting with Prime Minister of…

Travel 14 jam yang lalu

President Prabowo Meets with Indonesian Students of Al-Azhar University

During his state visit to Egypt, President Prabowo Subianto Wednesday (12/18) met with Indonesian students from Al-Azhar University at the Al-Azhar Convention Center in Cairo.