Sah! Pemerintah Berlakukan PSBB di Jawa & Bali Mulai 11 Januari 2020, Ini Daerah yang Akan Diperketat
Thepresidentpost.id - Jakarta - Pemerintah akhirnya memberlakukan pembatasan di seluruh provinsi yang berada di Jawa dan Bali mulai tanggal 11 - 25 Januari 2021. Pembatasan ini diberlakukan menyusul angka kasus corona yang terus naik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pembatasan berlaku di provinsi yang ada di Jawa dan Bali sebab wilayah tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter sebagai syarat pembatasan.
"Misalnya DKI Jakarta bed occupancy ratenya di atas 70 persen, Banten di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional. Jabar bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kasus kesembuhan di bawah nasional," jelas Airlangga dalam konferensi pers di kantor Presiden, Rabu (6/1/2020).
Kemudian, Airlangga melanjutkan, pembatasan misalnya bakal berlaku di Yogyakarta karena bed occupancy rate di atas 70 persen serta kasus aktif di atas rata - rata nasional.
Selain itu, angka kesembuhan corona di Yogyakarta juga di bawah nasional. Lalu, Jatim juga bakal dibatasi karena bed occupancy rate di atas 70 persen dan tingkat kematian di atas nasional.
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, penentuan wilayah yang akan dibatasi akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini gubernur. Namun, sejauh ini, sudah ada beberapa wilayah yang pasti dibatasi karena memiliki data kasus corona yang tinggi.
Adapun pembatasan yang diperketat antara lain:
Pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.
Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring.
Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan.
Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.
Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.
"Penerapan pembatasan dilakukan di Jawa - Bali karena seluruh propinsi tersebut karena memenuhi empat parameter yang ditetapkan," kata Airlangga.
Sementara itu,, daerah - daerah yang bakal dibatasi yaitu:
DKI Jakarta: seluruh DKI
Jabar yang bersinggungan dengan Jabodetabek: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi
Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel (Tangerang Raya).
Jabar di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi
Jateng: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya
Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulonprogo
Jatim: Kota Malang Raya, Surabaya Raya
8. Bali: Kota Denpasar, Kabupaten Denpasar, Kabupaten Badung
Airlangga mengatakan setelah kebijakan ini berakhir pada 25 Januari, pemerintah akan melakukan evaluasi.
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari sampai 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," tutup Airlangga.
Baca Juga
- Indonesia Delivers 2.7 Million Doses of bOPV Polio Vaccine as Humanitarian Aid to Myanmar
- Teaching Hospital will be Present in Jababeka City to Strengthen the Jababeka Medical City Ecosystem
- Govt offers incentives for investors to build EV factories: Industry Minister
- 131,600 Households Enjoy Easy Access to Free Electrical Installation in 2023
- Indonesian Language Goes Global Through Workshop in Japan
Komentar