UU Omnibus Law Diketok! Warga Asing Boleh Punya Properti RI, Harga Saham Perusahaan Properti Melesat
Thepresidentpost.id - Jakarta - Perubahan ketentuan mengenai kepemilikan rumah bagi warga negara asing (WNA) di Undang - undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi katalis yang mendorong penguatan harga saham properti. Harga saham perusahaan properti melesat pada perdagangan hari ini, Kamis (8/10/2020).
Berdasarkan data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), saham - saham emiten properti yang banyak membangun apartemen dan rumah mewah menguat pada perdagangan sesi I.
Dimana, saham PT Agung Podomoron Tbk (APLN) melesat 5,21% ke harga Rp 101/unit. Lalu saham PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) naik 4,52% ke level Rp 370/saham.
Kemudian saham PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI) melesat 1,79% ke harga Rp 114/unit, saham PT Ciputra Development Tbk (CTRA) melesat 1,47% ke harga Rp 690/unit dan saham PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) naik 0,64% ke harga Rp 790/unit.
Vice President Senior Credit Officer, Corporate Finance Group Moody's Investors Service Jacintha Poh menilai langkah pemerintah mengizinkan orang asing memiliki apartemen di Indonesia menjadi katalis positif bagi pengembang properti.
Menurutnya, langkah Indonesia untuk mengizinkan orang asing memiliki apartemen di negara ini akan meningkatkan permintaan, kredit positif bagi pengembang properti.
"Langkah tersebut dilakukan pada saat permintaan yang sangat lemah di tengah pandemi virus korona dan prospek ekonomi yang tidak pasti, dan harus mendukung pemulihan 35% dalam penjualan pemasaran pada tahun 2021 dari level tahun 2020," jelas Jacintha, seperti dikuti redaksi Thepresidentpost.id dari CNBCIndonesia.com, Kamis (08/10/2020).
Namun demikian, tambah Jacintha, perlu beberapa waktu agar penjualan naik lebih tinggi. Pasalnya, ada jeda antara waktu penjualan dan pengakuan pendapatan berikutnya.
Dalam UU Omnibus Law Pasal 143 disebutkan, "hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama".
Lalu pada pasal 144 disebutkan, Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan. Kemudian badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.
Baca Juga
- Govt offers incentives for investors to build EV factories: Industry Minister
- 131,600 Households Enjoy Easy Access to Free Electrical Installation in 2023
- Indonesian Language Goes Global Through Workshop in Japan
- President Jokowi: Higher Education Plays Crucial Role in Producing Outstanding Human Resources
- Gradiant’s H+E Wins Contract in Germany to Build Water Treatment Facility for One of the Largest Semiconductor Fabs
Komentar