Target Ekspor Tak Tercapai, Industri Mebel dan Kerajinan Dapat Secercah Pintu Rezeki di Akhir Tahun 2020
Thepresidentpost.id - Jakarta - Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) mengungkapkan bahwa krisis kesehatan akibat penyebaran virus corona atau Covid - 19 telah memporak - porandakan industri mebel dan kerajinan di Tanah Air.
Alhasil, kejadian luar biasa ini menjadikan target pertumbuhan ekspor mebel dan kerajinan nasional yang dipatok HIMKI diatas 12 - 16 persen pada akhir tahun 2020 tidak tercapai.
"Namun, kita patut bersyukur, pertumbuhan itu masih ada meskipun dalam masa pandemi. Permintaan produk mebel dan kerajinan untuk ekspor terlihat semakin membaik pada kuartal akhir tahun ini yang disebabkan oleh perang dagang Amerika Serikat (AS) vs China," kata Ketua Presidium HIMKI Abdul Sobur melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Dijelaskan Sobur, peningkatan order sudah terlihat sejak September 2020 terutama dari Negara Paman Sam sebagai korelasi dari perang dagang.
"Sekarang produk mebel Tiongkok lebih sulit masuk ke AS. Di sinilah ada ruang yang dapat kita ambil. Artinya ada kesempatan baik karena permintaan dari AS terus meningkat dibanding negara lain. Jadi tren pada kuartal IV/2020 ini mengalami pertumbuhan," jelasnya.
Kendati demikian, lanjut Sobur, kinerja penjualan tahun 2019 tidak akan lebih tinggi dari tahun lalu atau kondisi normal sebelum Covid - 19 menyerang. Menurutnya, kondisi akan kembali normal setelah vaksin Covid - 19 dapat dikonsumsi oleh masyarakat di tahun depan.
Adapun HIMKI menargetkan nilai ekspor furnitur ke Negeri Paman Sam bisa naik 71,4 persen hingga 114,28 persen menjadi US$1,2 miliar atau US$1,5 miliar pada 2025. Tahun lalu, ekspor furnitur ke Amerika Serikat tercatat US$700 juta atau dengan berkontribusi sekitar 38,8 persen dari total nilai ekspor furnitur nasional.
Sebelumnya, HIMKI telah menargetkan ekspor mebel dan kerajinan sebesar US$5 miliar pada tahun 2024, artinya dalam rentang waktu selama 4 tahun kedepan pertumbuhan ekspor rata - rata harus diatas 17% per tahun.
Dengan disahkannya UU Omnibus Law (Cipta Kerja), diharapkan pemerintah dapat memberikan kesempatan yang lebih besar lagi pada produk lokal untuk dapat bersaing dengan produk impor.
Berdasarkan catatan yang dihimpun HIMKI, nilai produk impor saat ini sudah mendekati Rp10 triliun, dan apabila senilai tersebut bisa dinikmati produsen lokal sendiri tentu akan lebih baik.
"Untuk meningkatkan penjualan produk lokal di pasar dalam negeri, jalan terbaik adalah dengan menerapkan SNI dan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) secara ketat dan konsisten, dengan begitu kita tidak perlu untuk menerapkan larangan impor," jelas Sobur.
Dari sisi bahan baku, terang Sobur, TKDN industri mebel dan kerajinan saat ini sudah mencapai 85 persen mengingat sebagian besar bahan baku sudah tersedia di dalam negeri seperti kayu, rotan, dan sejenisnya. Situasi ini cukup menguntungkan bagi industri mebel dan kerajinan karena ketika industri lain mengalami hambatan produksi akibat sulit untuk mendapatkan bahan baku, namun sebaliknya industri mebel dan kerajinan relatif masih dapat lebih berjalan.
Disisi lain, masih munculnya isu dibukanya kembali ekspor bahan baku rotan dan log menimbulkan keresahaan dikalangan pelaku usaha industri barang jadi, mengingat bahan baku rotan dan kayu yang ada di Indonesia adalah komoditas strategis yang sangat dibutuhkan oleh para pelaku industri di dalam negeri yang saat ini semakin sulit mendapatkan bahan baku yang berkualitas, baik bahan baku kayu maupun rotan.
"Dengan demikian, apabila kran ekspor bahan baku dibuka kembali maka sudah dipastikan akan terjadi penurunan daya saing pada industri mebel dan kerajinan dalam negeri," terang Sobur.
Oleh karena itu, HIMKI meminta kepada pemerintah untuk tidak menindak - lanjuti wacana dibukanya ekspor bahan baku rotan dan kayu gelondongan (log) karena berpotensi menggerus permintaan ekspor mebel dan kerajinan dan merusak iklim industri dalam negeri.
Solusi Pengembangan Industri
Dalam rangka pengembangan industri mebel dan kerajinan nasional, HIMKI telah menyiapkan 10 langkah strategis antara lain, Pertama, mendorong terbentuknya Kepres atau regulasi yang mewajibkan penanaman kayu perkasas bagi HPH dan tetap mendukung kebijakan larangan ekspor log dan bahan baku rotan. Kedua, menginisiasi terbentuknya Bulog Rotan. Ketiga, meminimalisir terjadinya praktek penyelundupan, khususnya bahan baku kayu dan rotan.
Keempat, menghilangkan mandatory SVLK di hilir. Kelima, terus aktif melakukan promosi dan pemasaran. Keenam, meningkatkan kualitas produk mebel dan kerajinan rotan. Ketujuh, mendukung kebijakan Pemerintah untuk mengundang dan mendatangkan para investor PMA/PMDN yang bergerak di bidang industri barang jadi rotan.
Selanjutnya, Kedelapan, bekerjasama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Indonesia Eximbank untuk pembiayaan ekspor. Kesembilan, mendorong pemerintah meningkatkan nilai bantuan pada program revitalisasi dan modernisasi teknologi produksi tercanggih.
Dan terakhir, meningkatkan penggunaan furniture dan kerajinan rotan di dalam negeri, Pemerintah Pusat agar mewajibkan kepada para Kepala Daerah (Bupati/Walikota) untuk menggunakan meja - kursi rotan bagi sekolah - sekolah (SD s/d SLTA) yang ada di wilayahnya.
Baca Juga
- Indonesia Delivers 2.7 Million Doses of bOPV Polio Vaccine as Humanitarian Aid to Myanmar
- Teaching Hospital will be Present in Jababeka City to Strengthen the Jababeka Medical City Ecosystem
- Govt offers incentives for investors to build EV factories: Industry Minister
- 131,600 Households Enjoy Easy Access to Free Electrical Installation in 2023
- Indonesian Language Goes Global Through Workshop in Japan
Komentar