Pemerintah Harus Jujur dan Terbuka Isi UU Ciptaker
Thepresidentpost.id - Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta lembaga negara tidak melakukan tafsir yang keliru dan parsial atas isu - isu krusial UU Cipta Kerja terutama pada klaster Ketenagakerjaan.
Mufida meminta Pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo transparan dalam memaparkan isi RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU. Hal ini penting agar publik bisa mendapatkan akses yang lengkap dan utuh terhadap isu - isu krusial di UU Cipta Kerja sesuai apa adanya sehingga tidak menimbulkan multitafsir yang menyesatkan.
Mufida menyebut berbagai lembaga negara yang melakukan tafsir atas UU Ciptaker secara keliru dan parsial, memungkinkan terjadinya pemahaman yang salah terhadap poin - poin penting dan krusial dalam UU Cipta Kerja terutama pada klaster ketenagakerjaan. Pengesahan UU yang sangat cepat oleh DPR tetap dilakukan walau dua fraksi menolak.
FPKS menolak dengan tegas karena menganggap banyak prosedur pembahasan yang tidak wajar dan mengabaikan hak - hak masyarakat pekerja. Mufida mempertanyakan kenapa bahan UU Ciptaker yang sudah disahkan tidak segera dibagikan kepada anggota DPR dan publik.
"Ada apa ini? Sekarang lembaga negara melakukan tafsir atas beberapa isu krusial dalam UU Ciptaker utamanya di Klaster ketenagakerjaan, sementara masyarakat tidak bisa mengakses salinan UU Ciptaker yang sudah ketok palu, sehingga masyarakat tidak bisa mendapatkan pijakan informasi yang benar," ungkap Mufida dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Mufida melihat perbincangan terhadap isu - isu krusial pada UU Cipta Kerja saling berkembang dengan tafsir masing - masing. Beberapa lembaga negara seperti kementerian beberapa lembaga yang harusnya netral dan tidak berwenang ikut melakukan kampanye atas tafsir isi UU Ciptaker, yang sampe detik ini (8 Oktober 2020 - red) belum bisa didapatkan oleh anggota DPR.
Mufida menyayangkan sikap pemerintah dan Pimpinan DPR yang tetap memaksakan pengesahan UU Cipta Kerja pada paripurna 5 Oktober lalu di tengah penolakan sangat banyak komponan masyarakat, ormas besar, sebagian besar rakyat dan di tengah pandemi yang sedang berat saat ini. "Rakyat benar - benar dikorbankan," ungkapnya.
Sementara itu Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilai adanya Undang - undang (UU) Cipta Kerja akan meningkatkan dan mempermudah investasi di sektor perumahan di Indonesia. Hal itu diperlukan mengingat sektor perumahan kini menjadi salah satu fokus pemerintah guna meningkatkan perekonomian secara nasional di tengah pandemi Covid - 19.
"UU Cipta Kerja dapat memberikan gairah baru dalam kemudahan berinvetasi du sektor perumahan dan meningkatkan perekonomian nasional di masa depan. Regulasi seperti UU Cipta Kerja diperlukan agar investor juga bisa masuk di sektor perumahan," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid di Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020).
Khalawi menjelaskan, pemerintah pasti telah memikirkan solusi terbaik guna meminimalisir hambatan atau bottle neck di sektor perumahan. Salah satunya dengan UU Cipta Kerja terkait perumahan agar hunian berimbang bisa segera terwujud dengan baik.
Baca Juga
- Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance
- President Jokowi Inaugurates Soedirman National Defense Central Hospital
- After Putin, It's Now the Turn of British and Dutch PMs to congratulate Prabowo
- Celebrating 65 Years of Indonesia - Cambodia Relations: Indonesian Embassy in Phnom Penh Organizes Roundtable Dialogue
- President Jokowi Receives Letters of Credence from Nine New Ambassadors
Komentar