Selasa, 24 Desember 2024|Jakarta, Indonesia

Pemerintah Siapkan Anggaran Capai Rp 6 Triliun untuk Pesangon Pekerja

Ridwan

Kamis, 08 Oktober 2020 - 14:00 WIB

Menteri Ketenagakerjaan - Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan - Ida Fauziyah
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Pemerintah akan mengambil dana dari APBN untuk mendukung program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP merupakan program tambahan yang diatur dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Senin (5/10).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan, jaminan JKP merupakan perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dana awal untuk program kehilangan pekerjaan (PHK) mudah - mudahan dana awal akan diambil dari APBN paling besar Rp 6 triliun," kata Ida dalam konpers bersama soal Omnibus Law di Jakarta (7/10/2020).

Mwakii demikian, Menakker Ida belum bisa menjelaskan lebih lanjut soal penempatan dana Rp 6 triliun itu nantinya.

Namun, dalam draf UU Cipta Kerja bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan alias Jamsostek mendapatkan mandat baru dalam. BPJS Ketenagakerjaan nantinya bakal menyelenggarakan jaminan kehilangan pekerjaan.

Dikutip dari Draf yang telah dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR, tertuang ketentuan di Bagian Keempat tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, program jaminan hari tua, dan program jaminan kehilangan pekerjaan."

Demikian tertuang dalam Draf RUU Cipta Kerja di Pasal 83 yang membahas beberapa ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2021 tentang BPJS.

Dalam pasal 46A tertulis juga Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.

Nah, pesertanya harus membayar terlebih dahulu nih iuran. Demikian bunyi Pasal 46C : Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran. Adapun di pasal 46D nantinya jaminan kehilangan pekerjaan dapat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

"Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk perlindungan terhadap Pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash - benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha", ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip CNBCIndonesia.com.

Mekanisme PHK juga tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Namun Airlangga memastikan dalam penerapan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

Komentar

Berita Lainnya

National 10 jam yang lalu

9 Reasons to Invest in Kota Jababeka with Profit Potential

Investment in Jababeka Industrial Estate in Cikarang, Bekasi or what is now known as the Independent and Integrated City has various potential benefits that can be an attraction for investors. Yes, PT…

Business 10 jam yang lalu

PT VOK Electrical Appliance Indonesia Officially Builds Factory in Kendal Special Economic Zone (KEK)

PT VOK Electrical Appliances Indonesia officially held a groundbreaking ceremony for its new factory in Kendal Special Economic Zone (KEK), Central Java. The deputy government of Kendal Regency, Head…

Economy 12 jam yang lalu

PT Matahari Tire Indonesia, China's No. 1 Tire Manufacturing Company Officially Operates in Kendal SEZ

PT Matahari Tire Indonesia, a subsidiary of Zhongce Rubber Group Co Ltd (ZC Rubber) from China has officially started the operation of its new factory in Kendal Special Economic Zone, Central Java. The…

Business 23/12/2024 15:19 WIB

Minister of Trade at the Launch of EPIC Sale

Minister of Trade, Budi Santoso together with Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto and Head of the National Food Agency (Bapanas), Arief Prasetyo Adi launched Every Purchase…

Travel 23/12/2024 15:12 WIB

Launch of Shopping in Indonesia Only (BINA) Discount Program 2024

Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto together with Deputy Minister of Trade, Dyah Roro Esti; Deputy Minister of SMEs, Helvi Moraza; Deputy Minister of Tourism, Ni Luh Puspa;…