Kementerian PUPR Menilai UU Cipta Kerja Permudah Investasi di Sektor Perumahan
Thepresidentpost.id - Bogor - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilai adanya Undang - undang (UU) Cipta Kerja akan meningkatkan dan mempermudah investasi di sektor perumahan di Indonesia. Hal itu diperlukan mengingat sektor perumahan kini menjadi salah satu fokus pemerintah guna meningkatkan perekonomian secara nasional di tengah pandemi Covid - 19.
"UU Cipta Kerja dapat memberikan gairah baru dalam kemudahan berinvetasi du sektor perumahan dan meningkatkan perekonomian nasional di masa depan. Regulasi seperti UU Cipta Kerja diperlukan agar investor juga bisa masuk di sektor perumahan," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid di Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020).
Khalawi menjelaskan, pemerintah pasti telah memikirkan solusi terbaik guna meminimalisir hambatan atau bottle neck di sektor perumahan. Salah satunya dengan UU Cipta Kerja terkait perumahan agar hunian berimbang bisa segera terwujud dengan baik.
Lebih lanjut, Khalawi menambahkan, berdasarkan arahan Menteri PUPR bahwa sektor perumahan dapat membangkitkan perekonomian dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Tercatat dalam pembangunan perumahan ada 175 industri ikutan dan lebih dari 350 UMKM bergerak dan secara tidak langsung menyerap 30 juta tenaga kerja.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan pengusaha, asosiasi pengembng seperti REI dan pakar perumahan menyelamatkan perekonomian nasional melalui penyusunan program perumahan," harapnya
Baca Juga
- Indonesia Delivers 2.7 Million Doses of bOPV Polio Vaccine as Humanitarian Aid to Myanmar
- Teaching Hospital will be Present in Jababeka City to Strengthen the Jababeka Medical City Ecosystem
- Govt offers incentives for investors to build EV factories: Industry Minister
- 131,600 Households Enjoy Easy Access to Free Electrical Installation in 2023
- Indonesian Language Goes Global Through Workshop in Japan
Komentar