Mengerikan Sekali! 2021 Bakal Terjadi Ledakan PHK, TKA China Berbondong-bondong Masuk Indonesia
Thepresidentpost.id - Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal memprediksi pada tahun 2021 akan terjadi potensi ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK ini akibat resesi ekonomi berkepanjangan imbas pandemi Covid - 19.
"Gelombang PHK pada 2021 akan menimpa sektor manufaktur, baik yang padat karya maupun padat modal," katanya dalam keterangannya, Selasa (29/12).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak meyakini pernyataan pemerintah yang memastikan bakal ada peluang terciptanya lapangan kerja baru hasil dari komitmen para investor luar negeri tahun depan.
"Karena yang terjadi adalah perpindahan dari karyawan tetap yang di PHK, kemudian bekerja kembali dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing," ujarnya.
Said menambahkan, bahaya Covid - 19 juga tetap menghantui buruh di 2021. Dia menerangkan, saat ini saja sudah ada puluhan orang anggota dan pengurus KSPI meninggal karena virus Corona tersebut.
"Di sisi lain, protokol kesehatan di pabrik - pabrik pun tak sepenuhnya bisa diterapkan. Hanya pemakaian masker yang relatif dijalankan, sedangkan physical distancing mulai longgar," tuturnya.
Terlebih adanya ancaman Covid - 19 disebutnya akan menurunkan produktivitas, sehingga berdampak ke penurunan produksi dan pertumbuhan ekonomi.
Disisi lain, Said menjelaskan, saat ini Tenaga Kerja Asing (TKA) China sudah mulai banyak ditemukan di Sulawesi Tengah, Banten, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Aceh, hingga Papua. Padahal, pandemi Covid - 19 juga telah menyebabkan jutaan orang Indonesia kehilangan pekerjaan.
"Bisa jadi TKA berbondong - bondong (ke Indonesia), kesempatan kan. Orang China tentu banyak yang menganggur karena pertumbuhan ekonominya turun (karena Covid - 19),""ujar Said.
Dia pun menyoal transfer of knowledge dan transfer of job terkait masuknya banyak TKA China tersebut. "Belum tentu yang masuk TKA (punya) skill, masuk juga barengan TKA unskill (tanpa kemampuan), buruh kasar, terutama dari China memang hati - hati. Itu yang terjadi, mau dilegitimasi UU Cipta Kerja (Undang - Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja)," kata Said.
UU Cipta Kerja, jelas dia, melegitimasi banyaknya TKA dari China yang masuk ke Indonesia. Maka, dalam UU Cipta Kerja diubah terminologi ‘wajib mendapatkan izin tertulis dari menteri ketengakerjaan’ menjadi pengesahan RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing).
Jadi, sambung Said, tidak perlu izin tertulis. TKA dapat masuk ke Indonesia terlebih dahulu.dan dapat bekerja sembari menunggu RPTKA disahkan. "Ini ancaman buat pekerja lokal. Omnibus law berbahaya, liberal, peran negara itu diabaikan," tutur Said.
Baca Juga
- Indonesia Delivers 2.7 Million Doses of bOPV Polio Vaccine as Humanitarian Aid to Myanmar
- Teaching Hospital will be Present in Jababeka City to Strengthen the Jababeka Medical City Ecosystem
- Govt offers incentives for investors to build EV factories: Industry Minister
- 131,600 Households Enjoy Easy Access to Free Electrical Installation in 2023
- Indonesian Language Goes Global Through Workshop in Japan
Komentar