Selasa, 24 Desember 2024|Jakarta, Indonesia

Selasa Besok Kelompok Buruh 18 Daerah akan Aksi Demo Tolak Onmibus Law

Herry Barus

Senin, 28 Desember 2020 - 18:30 WIB

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Ratusan buruh yang tergabung di dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi yang akan diselenggarakan pada hari Selasa, 29 Desember 2020.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, selain di Mahkamah Konstitusi, aksi juga akan dilakukan di 18 daerah lain yang meliputi Bandung, Semarang, Surabaya, Lampung, Batam, Gorontalo, dan sebagainya.

“Setiap lokasi aksi hanya diikuti seratusan orang, dengan menerapkan fisychal distancing,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Senin (28/12/2020)

Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, dalam aksi kali ini pihaknya mengusung dua tuntutan.

Pertama adalah batalkan Omnibus Law Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan yang kedua, naikkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021.

Sementara terkait dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, KSPI telah menyerahkan gugatan uji formil dan meteriil.

Untuk uji materiil, materi gugatan mencakup 12 isu, yang meliputi: Upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsoucing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.

“Sementara untuk uji formil, kami meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat cacat formil dan banyak kejanggalan,” kata Said Iqbal.

“Kami meminta agar Hakim Mahkamah Konstitusi bersungguh - sungguh dalam memeriksa perkara ini dan memutus perkara dengan adil. Jika buruh merasa keadilan nya telah diciderai, maka buruh di seluruh indonesia akan melakukan aksi besar - besaran,” lanjutnya.

Selain menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dalam aksinya kaum buruh juga menuntut agar UMSK tahun 2021 tetap naik.

Menurut Said Iqbal, jika UMSK 2021 tidak naik, hal itu akan menurunkan daya beli dan turunnya upah min disektor tertentu yg diterima kaum buruh.

"Terlebih lagi UMSK berlaku untuk jenis industri tertentu yang dinilai memiliki kemampuan untuk membayar upah buruh lebih baik dibandingkan dengan kebanyakan industri yang lain," pungkasnya.

Komentar

Berita Lainnya

Business 11 jam yang lalu

Minister of Trade at the Launch of EPIC Sale

Minister of Trade, Budi Santoso together with Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto and Head of the National Food Agency (Bapanas), Arief Prasetyo Adi launched Every Purchase…

Travel 12 jam yang lalu

Launch of Shopping in Indonesia Only (BINA) Discount Program 2024

Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto together with Deputy Minister of Trade, Dyah Roro Esti; Deputy Minister of SMEs, Helvi Moraza; Deputy Minister of Tourism, Ni Luh Puspa;…

Science & Tech 12 jam yang lalu

Indonesia Delivers 2.7 Million Doses of bOPV Polio Vaccine as Humanitarian Aid to Myanmar

As an expression of solidarity and the strong relationship between the people of Indonesia and Myanmar, the Government of the Republic of Indonesia has delivered 2.7 million doses of the bOPV polio vaccine…

Business 12 jam yang lalu

President Subianto Meets with Pakistani PM to Boost Economic, Trade Cooperation

In a bid to reaffirm their commitment to strengthening the longstanding ties between the two nations, President Prabowo Subianto Wednesday (12/18) conducted a bilateral meeting with Prime Minister of…

Travel 15 jam yang lalu

President Prabowo Meets with Indonesian Students of Al-Azhar University

During his state visit to Egypt, President Prabowo Subianto Wednesday (12/18) met with Indonesian students from Al-Azhar University at the Al-Azhar Convention Center in Cairo.