Meski Banyak Ditolak, Menko Airlangga Pastikan Hak Pekerja Bakal Terjamin Lewat RUU Cipta Kerja
Thepresidentpost.id - Jakarta - Undang - undang Cipta Kerja telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemarin. Pengesahan UU ini diwarnai dengan penolakan dari pekerja. Sebab, aturan baru yang termuat dalam UU Cipta Kerja ini dinilai merugikan pekerja.
Pemerintah menegaskan hak pekerja tetap terjamin melalui Undang - Undang Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa upah minimum di dalam Undang - Undang (UU) Cipta Kerja tidak dihapuskan. Pernyataan ini sekaligus meluruskan banyaknya informasi miring atau hoaks yang beredar tentang UU Ketenagakerjaan.
"Saya tegaskan kalau upah minimum tidak dihapuskan. Tapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan salary yang diterima itu tidak akan turun," ujar dia dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).
Selain itu, Menko Airlangga juga menyebutkan kepastian pesangon yang akan tetap dibayarkan. Selain itu juga dalam pemutusan hubungan kerja, pekerja akan mendapatkan pelatihan dan akses menuju pekerjaan yang baru.
"Terkait dengan pesangon, ada, diatur (dalam UU Cipta Kerja). Ada kepastian pembayaran pesangon dan mendapatkan tambahan jaminan kehilangan pekerjaan. Dan juga apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, ada manfaat berupa peningkatan kompetensi ataupun upskilling serta diberikan akses kepada pekerjaan yang baru," jelasnya.
Adapun waktu pembagian waktu kerja serta istirahat, Menko mengatakan tak ada perubahan. Secara rinci, aturan ini dimuat dalam pasal 77, mencakup fleksibilitas atas kondisi tertentu.
Ditegaskan Menko, bahwa pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat, serta waktu ibadah.
"Terkait dengan cuti baik itu untuk melahirkan menyusui dan haid, tetap sesuai Undang - Undang. Tidak dihapus," terangnya.
Tidak hanya itu, pekerja outsourcing akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Dan untuk tenaga kerja asing tentu yang diatur adalah mereka yang membutuhkan untuk perawatan ataupun untuk maintenance, tenaga peneliti yang melakukan kerja sama ataupun kepada mereka yang akan melakukan datang sebagai buyers.
Menko Airlangga menegaskan analisis dampak lingkungan (amdal) tetap diatur dalam UU Cipta Kerja. Airlangga menjelaskan, amdal dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup dan digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan/kewajiban dari aspek lingkungan.
"Kemudian terkait lingkungan hidup, AMDAL tetap ada amdal diberikan secara berproses dengan dokumentasi berbasis NSPK norma standar prosedur dan kriteria," tandasnya.
Baca Juga
- Minister of Industry Agus Denies Rumors that iPhone 16 Can be Bought on Pre-order
- Indonesia Delivers 2.7 Million Doses of bOPV Polio Vaccine as Humanitarian Aid to Myanmar
- Teaching Hospital will be Present in Jababeka City to Strengthen the Jababeka Medical City Ecosystem
- Govt offers incentives for investors to build EV factories: Industry Minister
- 131,600 Households Enjoy Easy Access to Free Electrical Installation in 2023
Komentar