Rabu, 25 Desember 2024|Jakarta, Indonesia

Meski Banyak Ditolak, Menko Airlangga Pastikan Hak Pekerja Bakal Terjamin Lewat RUU Cipta Kerja

Ridwan

Rabu, 07 Oktober 2020 - 17:36 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Undang - undang Cipta Kerja telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemarin. Pengesahan UU ini diwarnai dengan penolakan dari pekerja. Sebab, aturan baru yang termuat dalam UU Cipta Kerja ini dinilai merugikan pekerja.

Pemerintah menegaskan hak pekerja tetap terjamin melalui Undang - Undang Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa upah minimum di dalam Undang - Undang (UU) Cipta Kerja tidak dihapuskan. Pernyataan ini sekaligus meluruskan banyaknya informasi miring atau hoaks yang beredar tentang UU Ketenagakerjaan.

"Saya tegaskan kalau upah minimum tidak dihapuskan. Tapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan salary yang diterima itu tidak akan turun," ujar dia dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Selain itu, Menko Airlangga juga menyebutkan kepastian pesangon yang akan tetap dibayarkan. Selain itu juga dalam pemutusan hubungan kerja, pekerja akan mendapatkan pelatihan dan akses menuju pekerjaan yang baru.

"Terkait dengan pesangon, ada, diatur (dalam UU Cipta Kerja). Ada kepastian pembayaran pesangon dan mendapatkan tambahan jaminan kehilangan pekerjaan. Dan juga apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, ada manfaat berupa peningkatan kompetensi ataupun upskilling serta diberikan akses kepada pekerjaan yang baru," jelasnya.

Adapun waktu pembagian waktu kerja serta istirahat, Menko mengatakan tak ada perubahan. Secara rinci, aturan ini dimuat dalam pasal 77, mencakup fleksibilitas atas kondisi tertentu.

Ditegaskan Menko, bahwa pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat, serta waktu ibadah. 

"Terkait dengan cuti baik itu untuk melahirkan menyusui dan haid, tetap sesuai Undang - Undang. Tidak dihapus," terangnya.

Tidak hanya itu, pekerja outsourcing akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Dan untuk tenaga kerja asing tentu yang diatur adalah mereka yang membutuhkan untuk perawatan ataupun untuk maintenance, tenaga peneliti yang melakukan kerja sama ataupun kepada mereka yang akan melakukan datang sebagai buyers.

Menko Airlangga menegaskan analisis dampak lingkungan (amdal) tetap diatur dalam UU Cipta Kerja. Airlangga menjelaskan, amdal dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup dan digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan/kewajiban dari aspek lingkungan.

"Kemudian terkait lingkungan hidup, AMDAL tetap ada amdal diberikan secara berproses dengan dokumentasi berbasis NSPK norma standar prosedur dan kriteria," tandasnya.

Komentar

Berita Lainnya

National 15 jam yang lalu

9 Reasons to Invest in Kota Jababeka with Profit Potential

Investment in Jababeka Industrial Estate in Cikarang, Bekasi or what is now known as the Independent and Integrated City has various potential benefits that can be an attraction for investors. Yes, PT…

Business 15 jam yang lalu

PT VOK Electrical Appliance Indonesia Officially Builds Factory in Kendal Special Economic Zone (KEK)

PT VOK Electrical Appliances Indonesia officially held a groundbreaking ceremony for its new factory in Kendal Special Economic Zone (KEK), Central Java. The deputy government of Kendal Regency, Head…

Economy 17 jam yang lalu

PT Matahari Tire Indonesia, China's No. 1 Tire Manufacturing Company Officially Operates in Kendal SEZ

PT Matahari Tire Indonesia, a subsidiary of Zhongce Rubber Group Co Ltd (ZC Rubber) from China has officially started the operation of its new factory in Kendal Special Economic Zone, Central Java. The…

Business 23/12/2024 15:19 WIB

Minister of Trade at the Launch of EPIC Sale

Minister of Trade, Budi Santoso together with Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto and Head of the National Food Agency (Bapanas), Arief Prasetyo Adi launched Every Purchase…

Travel 23/12/2024 15:12 WIB

Launch of Shopping in Indonesia Only (BINA) Discount Program 2024

Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto together with Deputy Minister of Trade, Dyah Roro Esti; Deputy Minister of SMEs, Helvi Moraza; Deputy Minister of Tourism, Ni Luh Puspa;…