Waduh! 4000 Pasar Rakyat Lenyap Tergerus Pasar Modern, Darmadi DPR Bilang Begini...
Thepresidentpost.id - Jakarta, Rancangan Undang - Undang (RUU) Perlindungan Pasar rakyat perlu segera dibentuk, agar nantinya bisa melindungi pasar rakyat yang sekarang mulai tergerus oleh adanya pasar - pasar modern.
Menilik data dari Kementerian Perdagangan di tahun 2011, dari 10 ribu pasar rakyat, kini 4 ribunya sudah lenyap.
Pasar rakyat dinilai kalah bersaing dengan kehadiran pasar modern.
“Ini harus kita amati bagaimana melindungi pasar rakyat, sementara pasar modern juga bertumbuh. Jangan pasar modern bertumbuh, pasar rakyatnya hilang. Maunya kita pasar modern bertumbuh, pasar rakyat nya bertumbuh juga," ucap Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto dalam keterangan tertulisnya yang dikutip redaksi Thepresidentpost.id pada Sabtu (19/12).
Menurutnya, ke depan RUU ini harus diinisiasi agar dapat menjadi Undang - Undang terhadap Perlindungan Pasar Rakyat.
“(Regulasi) yang ada sekarang hanya Perpres, Permendag dan Perda saja. Itu tidak cukup kuat untuk meredam pertumbuhan pasar moderen,” ungkap Darmadi.
Dirinya menekankan UU ini nantinya menjadi peraturan yang hierarki yang lebih kuat, agar bisa menghindari lenyapnya pasar rakyat akibat persaingan dengan pasar modern.
“Pasar rakyat perlu kita (buatkan) Undang - Undang (dan) peraturan hierarki yang lebih kuat, untuk bisa menghindari hilangnya pasar rakyat," pungkasnya.
Baca Juga
- Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance
- President Jokowi Inaugurates Soedirman National Defense Central Hospital
- After Putin, It's Now the Turn of British and Dutch PMs to congratulate Prabowo
- Celebrating 65 Years of Indonesia - Cambodia Relations: Indonesian Embassy in Phnom Penh Organizes Roundtable Dialogue
- President Jokowi Receives Letters of Credence from Nine New Ambassadors
Komentar