Sah! Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen-Swab Dipatok Rp275 Ribu, RS Diminta Patuhi Harga!
Thepresidentpost.id - Jakarta, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen - Swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.
“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen - Swab,” tegas Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya dalam Keterangannya seperti dikutip redaksi Thepresidentpost.id pada Sabtu pagi (19/12).
Sementara itu, Deputi Pengawasan Bidang Keamanan dan Pertahanan BPKP Faisal menyebutkan, penetapan batas tarif tertinggi tersebut telah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan komponen dan bisnis prosesnya mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel, hingga pengelolaan limbah medis.
Selain itu, turut diperhitungkan unsur - unsur diantaranya SDM yang meliputi dokter spesialis patologi, tenaga kesehatan baik yang melakukan pengambilan swab, pengolahan, maupun tenaga yang membuat surat keterangan, biaya habis pakai seperti reagen, coverall, dan biaya administrasi.
Ia meyakini, angka yang ditetapkan sudah seefektif mungkin sehingga bisa dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat.
“Bersama Kemenkes kita telah melakukan diskusi untuk merupakan harga yang tidak memberatkan masyarakat. Selama dua hari ini kita telah menghitung struktur biaya dengan mempertimbangkan bisnis proses dari Rapid Test Antigen - Swab,” terang Faisal.
Azhar menegaskan Surat Edaran tersebut akan segera dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer serta Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia.
Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan swab atas permintaan sendiri.
Azhar juga meminta pemerintah daerah dapat mengawasi seluruh pelayanan kesehatan seperti rumah sakit agar dapat mematuhi batasan tarif sesuai SE tersebut.
“Untuk itu kami harap seluruh dinas provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab antigen,” pungkas Azhar.
Baca Juga
- Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance
- President Jokowi Inaugurates Soedirman National Defense Central Hospital
- After Putin, It's Now the Turn of British and Dutch PMs to congratulate Prabowo
- Celebrating 65 Years of Indonesia - Cambodia Relations: Indonesian Embassy in Phnom Penh Organizes Roundtable Dialogue
- President Jokowi Receives Letters of Credence from Nine New Ambassadors
Komentar