Kemenag Harap Baznas Sinergi dengan Pemda Entaskan Kemiskinan
Thepresidentpost.id - Jakarta - Kementerian Agama melalui Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf berharap adanya peningkatan sinergi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) daerah dengan Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam mengentaskan kemiskinan. Pengentasan kemiskinan merupakan langkah nyata dalam menggapai masyarakat sejahtera sebagaimana diamanahkan dalam undang - undang.
"Kementerian Agama mendukung langkah nyata konsolidasi dalam hal kepengurusan program hibah bagi BAZNAS dan standar pengawasan keuangan dana hibah dan dana zakat yang telah dikelola BAZNAS. Sehingga BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tugasnya dan bersinergi dengan pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat duafa dan mustahik," terang Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor dalam Focus Group Discussion (FGD) Publikasi Indeks Kepatuhan Syariah di Jakarta, Senin (14/12/20).
Dukungan pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan melalui optimasi dana zakat dan wakaf ini juga disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan. Pihaknya berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi bersinergi dengan BAZNAS daerahnya masing - masing.
"Bagi BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota diperbolehkan mendapatkan hibah dari pemerintah daerah setiap tahunnya. Hibah diperbolehkan bagi gaji pengurus BAZNAS asalkan pengurus tersebut bukan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Begitu pula dalam hal pengajuan hibah yakni paling lambat bulan April tahun sebelumnya," tutur Horas yang didaulat sebagai Pemateri dalam FGD Publikasi Indeks Kepatuhan Syariah.
Pihaknya memberikan contoh langkah nyata dari Pemerintah Daerah dengan membuat peraturan pemotongan zakat secara langsung dari gaji yang diberikan kepada aparatur sipil negara.
"Adapun untuk aturan terkait zakat ASN Pemerintah Daerah apabila peraturan daerah mengenai kewajiban zakat belum dapat terdaftar di Ditjen Otonomi Daerah, Kemenag dan Kemendagri dapat membuat surat keputusan bersama sebagai dasar hukum untuk pemotongan gaji,” tegasnya.
Baca Juga
- PT VOK Electrical Appliance Indonesia Officially Builds Factory in Kendal Special Economic Zone (KEK)
- Minister of Trade at the Launch of EPIC Sale
- President Subianto Meets with Pakistani PM to Boost Economic, Trade Cooperation
- Jababeka and PT Commuter Anak Bangsa Inaugurates a New Transportation Service in Jababeka City
- Govt to Form Task Force to Tackle Online Gambling
Komentar