Senin, 18 November 2024|Jakarta, Indonesia

Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah, Mantan Bos Bank BTN Maryono Diciduk Kejagung & Langsung Ditahan

Ridwan

Rabu, 07 Oktober 2020 - 01:10 WIB

Mantan Direktur Utama BBTN, Maryono (istimewa)
Mantan Direktur Utama BBTN, Maryono (istimewa)
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk Maryono sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji atau gratifikasi oleh dua debitur perseroan.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Selasa (6/10) malam mengatakan bahwa Maryono diduga menerima total gratifikasi senilai Rp 3,127 miliar. Gratifikasi tersebut berasal dari dua debitur perseroan yaitu PT Pelangi Putera Mandiri senilai Rp 2,257 miliar, dan PT Titanium Properti Rp 870 juta.

"Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, sesuai dengan surat perintah penyidikan, yaitu sejak tanggal 28 Agustus 2020, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu masing - masing atas nama drs. HM (H Maryono) jabatannya adalah mantan direktur utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) periode 2012 - 2019. Kedua adalah tersangka atas nama YA (Yunan Anwar), yang bersangkutan adalah direktur PT Pelangi Putra Mandiri," kata Hari Selasa Malam (6/10).

Lebih lanjut, Hari menjelaskan, pemberian gratifikasi terjadi dalam periode 2013 - 2015. Titanium Properti mendapat kredit Rp 160 miliar dari BTN pada 31 Desember 2013, sedangkan kredit Pelangi Putera merupakan peralihan dari PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur kepada BTN Cabang Samarinda senilai Rp 117 miliar pada 9 September 2014.

Sejak dialihkan kepada BTN, kredit Pelangi Putera nyatanya berkualitas buruk. Ini terbukti dari temuan Kejagung bahwa kredit tersebut beberapa kali direstrukturisasi pada 29 Juli 2016, 18 Oktober 2017, dan 30 November 2018. 

"Sebelum mengalihkan kredit, Pelangi Putera pernah melakukan pengiriman dana kepada menantu HM yaitu Widi Kusuma Purwanto senilai Rp 2,257 miliar. Uang Rp 870 juta dari Titanium Properti juga diterima oleh Widi," sambung Hari.

Hari lantas menjelaskan, untuk HM, pasal sangkaan adalah Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan terhadap tersangka YA, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Pada hari ini juga, penyidik akan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut yang akan dilakukan di rumah tahanan Guntur. Sehingga, pada hari ini, yang bersangkutan dilakukan penahanan rutan. Saya kira itu yang bisa kami sampaikan," kata Hari.

Komentar

Berita Lainnya

Business 23/04/2024 10:32 WIB

Govt to Form Task Force to Tackle Online Gambling

President Joko “Jokowi” Widodo chaired a limited meeting which discussed efforts taken to eradicate online gambling in Indonesia, Thursday (04/18), at Merdeka Palace, Jakarta. Minister for Communication…

Economy 23/04/2024 10:27 WIB

President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare

President Joko “Jokowi” Widodo on Monday (04/22) inspected corn harvest in Boalemo regency, Gorontalo province. “Our corn import has decreased significantly from 3.5 million tonnes to 400,000-450,000…

Business 28/02/2024 13:01 WIB

Carsurin and NBRI Strengthen Strategic Alliance to Propel Indonesia’s EV Industry

PT Carsurin Tbk ("Carsurin") and the National Battery Research Institute ("NBRI") are pleased to announce the signing of a pivotal Strategic Alliance Agreement (SAA), marking a significant advancement…

Economy 21/02/2024 08:38 WIB

Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan

The National Food Agency (Bapanas) has ensured the availability of rice for the fasting month of Ramadan and Eid al-Fitr 1445 Hijri/2024 CE.

Sport 21/02/2024 08:20 WIB

Receives Chairman of Jababeka (KIJA), Menpora Dito Ready to Support the Development of Sports SEZs

Chairman of PT Jababeka Tbk (KIJA), Setyono Djuandi Darmono met the Minister of Youth and Sports of the Republic of Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo at the Kemenpora RI Office, Senayan, Jakarta,…