Jelang Pilkada Serentak, Tren Pelanggaran Netralitas Meningkat Tajam
Thepresidentpost.id - Jakarta - Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Bawaslu RI bersama dengan KASN menyelenggarakan diskusi publik “Netralitas ASN dalam Pilkada 2020”. Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan, tidak ada satupun tahapan pemilihan yang berlangsung tanpa adanya pelanggaran netralitas ASN.
Hal yang menonjol adalah perkembangan fakta - fakta pelanggaran ASN yang disampaikan oleh Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto MDA. Dijelaskan bahwa tren pelanggaran ASN pada Pilkada 2020 ini meningkat, tetapi PPK jauh lebih patuh melaksanakan rekomendasi KASN untuk memberikan sanksi kepada ASN pelanggar netralitas dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya.
Hal ini tidak terlepas karena adanya penguatan kerja sama antara KASN dengan lembaga lain, seperti BKN dan Kemendagri. Ketua KASN menegaskan bahwa sanksi yang diberikan PPK mencapai 70% atau 563 dari 804 ASN yang diberikan rekomendasi KASN.
“Dengan perhatian yang tinggi dari PPK, saya optimis bahwa pelanggaran netralitas di masa mendatang akan semakin berkurang secara signifikan”, kata Agus.
Angka pelanggaran sampai dengan tanggal 7 Desember ini mencapai 804 ASN dengan rincian jenis sanksi sebagai berikut: sanksi moral tertutup 79 ASN, sanksi moral terbuka 385 ASN, hukuman disiplin ringan 22 ASN, hukuman disiplin sedang 316 ASN, dan hukuman disiplin berat 2 ASN.
Adapun data lain yang disampaikan oleh KASN adalah sebaran pelanggaran netralitas berdasarkan wilayah provinsi untuk 3 teratas adalah Provinsi Sulawesi Tenggara sejumlah 135 ASN, Provinsi Jawa Tengah sejumlah 96 ASN dan Provinsi Nusa Tenggara Barat sejumlah 92 ASN.
Hal senada dikemukakan Ratna. Bawaslu RI merasa sangat terbantu dengan kerja sama antara Bawaslu dan KASN terkait dengan keterbukaan sinkronisasi data pelanggaran yang terjadi. Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan: “Bahwa tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawal netralitas ASN sudah kami lakukan dengan baik, tentunya dengan kerja sama dengan KASN”
Di akhir pemaparannya Ketua KASN ingin memastikan bahwa konsekuensi netralitas ASN ini tidak menimbulkan dampak praktik balas budi atau balas jasa.
“Penempatan seorang ASN dalam jabatan karena dukungan politik itu sama saja bunuh diri karena memilih orang yang tidak sesuai dengan kompetensi, akan menyebabkan program kerja yang telah dicanangkan tidak akan berjalan dengan baik,” tutup Agus.
Baca Juga
- Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance
- President Jokowi Inaugurates Soedirman National Defense Central Hospital
- After Putin, It's Now the Turn of British and Dutch PMs to congratulate Prabowo
- Celebrating 65 Years of Indonesia - Cambodia Relations: Indonesian Embassy in Phnom Penh Organizes Roundtable Dialogue
- President Jokowi Receives Letters of Credence from Nine New Ambassadors
Komentar