Pemerintah Tetapkan Pencoblosan Pilkada 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional
Thepresidentpost.id - Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada Rabu 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional. Salah satu pertimbangan pemerintah untuk memberikan kesempatan seluas - luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang "Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional".
Keppres itu diteken Jokowi pada Jumat 27 November 2020.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," demikian bunyi diktum kesatu keppres itu seperti ditampilkan situs Setkab.go.id, Sabtu (28/11/2020).
Sementara diktum kedua menyatakan Keppres Nomor 22 Tahun 2020 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.
Pilkada 2020 bakal berlangsung di 270 daerah, yang meliputi sembilan pilkada tingkat provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota
Baca Juga
- 9 Reasons to Invest in Kota Jababeka with Profit Potential
- President Prabowo Attends D-8 Summit in Egypt
- Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance
- President Jokowi Inaugurates Soedirman National Defense Central Hospital
- After Putin, It's Now the Turn of British and Dutch PMs to congratulate Prabowo
Komentar