Gubernur DKI akan Dimintai Klarifiasinya Oleh Polri Terkait Pelanggaran Prokes
Thepresidentpost.id - Jakarta - Polri bakal memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait pelanggaran penerapan protokol kesehatan di acara HRS . Polri akan mengklarifikasi terkait ada atau tidaknya dugaan pidana UU Kekarantinaan kesehatan.
“Tindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yg bertugas di protokol kesehatan, kepada RT,RW linmas dan lurah camat dan walikota jakpus, kemudian KUA, satgas COVID - 19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI Jakarta dan kemudian beberapa tamu yg hadir,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (16/11/2020).
Argo mengatakan Polri akan meminta keterangan dari pihak - pihak yang menghadiri acara HRS yang berujung pada kerumunan.
“Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dgn dugaan tindak pidana pasal 95 UU nomor 6 tahun 2018 Tentang karantina kesehatan,” katanya, seperti dilansir laman Humas Polri.
Argo menyampaikan tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akan menangani penyelidikan ini. “Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim polri dan Polda metro jaya nanti yang akan menangani,” jelasnya
Baca Juga
- Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance
- President Jokowi Inaugurates Soedirman National Defense Central Hospital
- After Putin, It's Now the Turn of British and Dutch PMs to congratulate Prabowo
- Celebrating 65 Years of Indonesia - Cambodia Relations: Indonesian Embassy in Phnom Penh Organizes Roundtable Dialogue
- President Jokowi Receives Letters of Credence from Nine New Ambassadors
Komentar