Minggu, 17 November 2024|Jakarta, Indonesia

Tolong Disimak! Ini Segudang Manfaat RUU Cipta Kerja

Ridwan

Senin, 05 Oktober 2020 - 08:15 WIB

RUU Cipta Kerja
RUU Cipta Kerja
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Pemerintah mengklaim RUU Cipta Kerja memberikan manfaat bagi masyarakat. RUU ini telah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah dan akan segera disahkan dalam Paripurna yang disinyalir bakal digelar 8 Oktober mendatang.

"RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan norma," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020).

Berikut ini sembilan keuntungan RUU tersebut bagi masyarakat menurut versi pemerintah.

1. Untuk UMKM

Airlangga mengatakan RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam hal perizinan. Ia mengatakan UMKM bakal merasakan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).

Pelaku usaha juga akan dimudahkan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan. Selain itu, kemudahan diberikan dengan persyaratan yang gampang dan biaya murah sehingga terdapat kepastian legalisasi bagi pelaku UMKM.

2. Untuk Pendirian Koperasi

RUU ini pun diklaim bakal menawarkan kemudahan bagi pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh sembilan orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah. Di samping itu, Airlangga menjamin terdapat kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.

3. Mempercepat Sertifikasi Halal

Selanjutnya, Airlangga menjamin RUU Cipta Kerja akan mendorong percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bahkan bagi UMKM, ia mengatakan biaya sertifikasi akan ditanggung pemerintah. Lembaga Pemeriksa Halal pun diperluas lingkupnya. Kini, kata dia, tugas itu dapat dilakukan oleh ormas Islam dan perguruan tinggi negeri.

4. Lahan Masyarakat di Kawasan Konservasi

Kemudian, Airlangga mengatakan keberadaan perkebunan masyarakat yang telanjur masuk kawasan hutan akan tetap memiliki kepastian pemanfaatan. Lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi nantinya tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan pengawasan dari pemerintah.

5. Penyederhanaan Izin untuk Nelayan

Adapun bagi nelayan, Airlangga menjelaskan, pemerintah akan menyederhanakan izin berusaha. Utamanya untuk kepemilikan kapal perikanan. Bila RUU disahkan, perizinan kepemilikan cukup diproses satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.

6. Mempercepat Pembangunan Rumah untuk MBR

RUU Cipta Kerja, tutur Airlangga, juga akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Nantinya, program ini akan dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Di sisi lain, percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah pun akan dilakukan oleh Bank Tanah.

7. Mengatur Pesangon dan Perlindungan Pegawai yang Kena PHK

Terkait pesangon bagi karyawan yang terkena PHK, Airlangga mengatakan pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk perlindungan terhadap Pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash - benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha”, ujar Airlangga.

Mekanisme PHK pun, tutur dia, tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Selain itu, RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

8. Insentif Fiskal dan Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha

Sementara itu bagi pelaku usaha, RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian memperoleh perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk based approach) dan penerapan standar. Selanjutnya, dengan adanya pemberian hak dan perlindungan pekerja/ buruh yang lebih baik, industri diklaim bakal mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.

Airlangga mengimbuhkan, pelaku usaha bakal memperoleh insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi. Nantinya, akan ada bidang - bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah melalui Daftar Prioritas Investasi.

Di samping itu, ia menjamin RUU akan memberikan perlindungan hukum yang cukup kuat. Dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi, pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi. Sedangkan pelanggaran berakibat pada keselamatan, keamanan, dan lingkungan, pihak yang melanggar akan terancam sanksi pidana.

9. Kebijakan Satu Peta

Terakhir, Airlangga mengatakan RUU Cipta Kerja bakal mengatur dan menetapkan kebijakan satu peta (one map policy). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Melalui kebijakan satu peta, tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau - pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan, akan terintegrasi.

Dengan begitu, aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW terjamin. Kemudian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan mempercepat penetapan rencana detail tata ruang dalam bentuk digital.

Komentar

Berita Lainnya

Business 23/04/2024 10:32 WIB

Govt to Form Task Force to Tackle Online Gambling

President Joko “Jokowi” Widodo chaired a limited meeting which discussed efforts taken to eradicate online gambling in Indonesia, Thursday (04/18), at Merdeka Palace, Jakarta. Minister for Communication…

Economy 23/04/2024 10:27 WIB

President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare

President Joko “Jokowi” Widodo on Monday (04/22) inspected corn harvest in Boalemo regency, Gorontalo province. “Our corn import has decreased significantly from 3.5 million tonnes to 400,000-450,000…

Business 28/02/2024 13:01 WIB

Carsurin and NBRI Strengthen Strategic Alliance to Propel Indonesia’s EV Industry

PT Carsurin Tbk ("Carsurin") and the National Battery Research Institute ("NBRI") are pleased to announce the signing of a pivotal Strategic Alliance Agreement (SAA), marking a significant advancement…

National 21/02/2024 08:42 WIB

Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance

President Joko “Jokowi” Widodo has ensured that the Government will continue rolling out the rice assistance program for low-income families. The President made the statement when handing over rice…

Economy 21/02/2024 08:38 WIB

Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan

The National Food Agency (Bapanas) has ensured the availability of rice for the fasting month of Ramadan and Eid al-Fitr 1445 Hijri/2024 CE.