Hutama Karya Kenakan Tarif di Dua Ruas Tol Trans Sumatera
Thepresidentpost.id - Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera ruas Pekanbaru -Dumai dan Sigli -Banda Aceh seksi 4 memastikan bahwa perusahaan akan segera memberlakukan tarif pada kedua ruastol tersebut dalam waktu dekat.
Hal ini menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(Kepmen PUPR)Nomor 1525/KPTS/M/2020tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pekanbaru -Dumaipada tanggal 22 Oktober 2020 dan Kepmen PUPR Nomor 1552/KPTS/M/2020tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Sigli -Banda Aceh Seksi 4(Indrapuri - Blang Bintang)tanggal 27 Oktober 2020.
Executive Vice President Hutama Karya Muhammad Fauzan mengatakan bahwa untukTol Pekanbaru -Dumai akan secara resmi mulai diberlakukan tarif pada tanggal10 November 2020 pukul 00.00 WIB.
“Jalan Tol Pekanbaru -Dumai akan resmi dikenakan tarif. Sebelumnya kami telah melakukan sosialiasi baik secara offline maupun online kepada seluruh pengguna jalan tol. Hal ini sesuai dengan poin yang tercantum dalamKepmen dimanamenyatakan bahwa “Besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru -Dumai mulai berlaku14 (empat belas) hari kalender setelah Keputusan Menteri ditetapkan,” ujar Fauzan.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa selain Tol Pekanbaru -Dumai,Jalan Tol Sigli -Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri -Blang Bintang)yang telah beroperasi secara gratis sejak tanggal 26 Agustus 2020juga akan diberlakukan tarif dalam waktu dekat.
“Untuk Jalan Tol Sigli -Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri -Blang Bintang), penetapan tarif akan secara resmi diberlakukan pada tanggal 12 November 2020 Pukul 00.00 WIB. Jalan tol ini juga akan menerapkan sistem transaksi tertutup,” imbuh Fauzan.
Penerapan tarif pada Jalan Tol Pekanbaru -Dumai dan Jalan Tol Sigli -Banda Aceh Seksi 4 telah diimbangi dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM)sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Dengan segera diberlakukannya penetapan tarifpada Jalan Tol Pekanbaru -Dumaidan Jalan Tol Sigli -Banda AcehSeksi4, pengendara dan pengguna jalan diharapkan dapat mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol serta mempersiapkan diri sebelum melintas.
“Kami menghimbau pengguna jalan untuk selalu memastikan saldo Uang Elektronik dalam keadaan cukup sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak terjadi penumpukkan kendaraan di Gerbang Tol,” tutup Fauzan, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.
Jalan Tol Pekanbaru - Dumai dan Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 4merupakan jalan tol pertama di Provinsi Riaudan Aceh.
Hutama Karya berharap kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta untuk selalu berhati - hati dan tetap menjaga kecepatan berkendara maksimum di rata - rata 60 - 100km/jam.
Hutama Karya juga menghimbau agar pengguna jalan dapat mengecek kondisi kendaraan sebelum berkendara di jalan tol, berkendara dalam kondisi prima, mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, serta untuk selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu.
Baca Juga
- Minister of Industry Agus Denies Rumors that iPhone 16 Can be Bought on Pre-order
- Indonesia Delivers 2.7 Million Doses of bOPV Polio Vaccine as Humanitarian Aid to Myanmar
- Teaching Hospital will be Present in Jababeka City to Strengthen the Jababeka Medical City Ecosystem
- Govt offers incentives for investors to build EV factories: Industry Minister
- 131,600 Households Enjoy Easy Access to Free Electrical Installation in 2023
Komentar