Pulihkan Sektor Pariwisata, Kemenparekraf Dorong Pelaku Usaha Diaudit CHSE Oleh Sucofindo Secara Gratis
Thepresidentpost.id - Jakarta, 6/11 - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (KEMENPAREKRAF RI) mendorong pelaku usaha pariwisata untuk diaudit CHSE oleh SUCOFINDO dalam rangka program Sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Enviromental Sustainability (CHSE) secara gratis, guna meningkatkan kepercayaan konsumen sektor pariwisata.
Program Sertifikasi CHSE merupakan salah satu upaya KEMENPAREKRAF RI untuk menstimulasi pemulihan perekonomian nasional untuk sektor industri pariwisata dan ekonomi kreatif di tengah situasi pandemi Covid - 19 yang berimbas ke berbagai aspek dan sektor perekonomian nasional.
SUCOFINDO mendapat kepercayaan dari KEMENPAREKRAF RI untuk melakukan audit kepada para pelaku usaha dalam rangka sertifikasi CHSE tersebut.
“Sertifikasi CHSE merupakan upaya memastikan bahwan usaha pariwisata telah memiliki, menerapkan, memelihara dan meningkatkan prosedur protokol Kesehatan di usaha pariwisata. Tugas SUCOFINDO dalam hal ini menjadi Lembaga yang menilai secara independen penerapan standar CHSE, dimana hasil penilaian menjadi dasar pemberian labeling Indonesia Care pada setiap usaha pariwisata yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” jelas Direktur Komersial 1 SUCOFINDO Herliana Dewi pada satu kesempatan.
Dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan terbebas dari paparan Covid - 19, Sertifikasi CHSE merupakan upaya untuk meminimalisir dan mencegah risiko penyebaran Covid - 19 juga menstimulasi tumbuhnya usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Herliana memaparkan bahwa, “SUCOFINDO sebagai BUMN yang merupakan lembaga sertifikasi ISO 14001:2015 tentang Sistem Manajemen Lingkungan, Sertifikasi Usaha Pariwisata yang diakreditasi oleh KAN, dan sebagai badan audit SMK3 berdasarkan PP 50/2012 tentunya siap melakukan proses audit dan verifikasi pada program Sertifikasi CHSE guna memberikan pemastian diterapkannya protokol covid19 sesuai standar CHSE pada produk dan pelayanan yang diberikan kepada wisatawan.”
Ruang lingkup Sertifikasi CHSE meliputi upaya pencegahan dan pengendalian Covid - 19 di tempat dan fasilitas umum dengan memperhatikan aspek perlindungan kesehatan individu dan titik kritis dalam perlindungan kesehatan masyarakat yang melibatkan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas masyarakat umum serta masyarakat pengguna.
Kepala SBU Sertifikasi dan Eco Framework SUCOFINDO, Nurbeta menuturkan bahwa terdapat dua aspek perlindungan kesehatan yaitu perlindungan kesehatan individu dan perlindungan kesehatan masyarakat. “Pada aspek perlindungan kesehatan masyarakat terdapat tiga unsur penting untuk diterapkan yaitu unsur pencegahan (prevent), unsur penemuan kasus (detect) dan unsur penangan secara cepat dan efektif (respond).”
Nurbeta menambahkan, “Target yang saat ini sedang dijalankan adalah kurang lebih terdapat 6.626 pelaku usaha yang mendaftarkan secara online di website CHSE KEMENPAREKRAF untuk melakukan audit dan nantinya mendapatkan sertifikasi CHSE oleh KEMENPAREKRAF.”
Dalam hal ini, terdapat delapan jenis sektor usaha pariwisata yang termasuk dalam standard CHSE yaitu Hotel, Restoran/Rumah Makan, Pondok Wisata, Daya Tarik Wisata, Desa Wisata, Arung Jeram, Selam dan Lapangan Golf. Adapun manfaat dari sertifikasi ini antara lain meningkatkan brand image usaha juga mendapatkan promosi rekomendasi tempat atau usaha yang telah menerapkan protokol kesehatan yang sesuai standard.
Untuk memberikan pengetahuan dalam penetapan standar yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha, KEMENPAREKRAF RI telah menerbitkan pedoman - pedoman yang berisikan petunjuk pemenuhan standar sesuai dengan jenis sektor usaha pariwisata.
“Yang diberikan SUCOFINDO dalam proses sertifikasi CHSE ini tentunya membawa exposure bagi perusahaan dan merupakan diversifikasi pengembangan penilaian dari standar K3 pada sektor pariwisata yang secara berkelanjutan akan memberikan peningkatan bagi laju pertumbuhan pariwisata di Indonesia,” tutup Herliana.
Di masa pandemi Covid - 19, SUCOFINDO turut memberikan pelayanan guna meminimalisir dan mengurangi merebaknya Covid - 19 sesuai dengan kapasitas dan kapabilitasnya. SUCOFINDO dapat melayani jasa pengujian kualitas udara dan jasa Disinfection Monitoring. Jasa ini memonitor bagaimana perusahaan menerapkan protokol kesehatan serta melakukan cek atas keefektifan proses disinfektasi di lingkungan usaha, terutama di bagian yang sering terpapar publik.
Sebagai dukungan terhadap pelaku usaha di Indonesia menghadapi masa pandemi ini PT SUCOFINDO (Persero) juga memiliki jasa baru Sertifikasi ARISE, yaitu pedoman para pelaku usaha menjalankan bisnisnya yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah, terutama terkait dengan protokol kesehatan dan tata aturan New Normal.
Tag
Baca Juga
- Indonesia Delivers 2.7 Million Doses of bOPV Polio Vaccine as Humanitarian Aid to Myanmar
- Teaching Hospital will be Present in Jababeka City to Strengthen the Jababeka Medical City Ecosystem
- Govt offers incentives for investors to build EV factories: Industry Minister
- 131,600 Households Enjoy Easy Access to Free Electrical Installation in 2023
- Indonesian Language Goes Global Through Workshop in Japan
Komentar